Berita Pajak
Pembahasan Masih Tertutup
Harian Kompas, 30 May 2016
"Pembahasan berlangsung tertutup karena mekanisme pembuatan undang-undang ketika masuk tingkat panitia kerja dibahas secara tertutup," kata Ketua Panitia Kerja Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengampunan Pajak dari Fraksi Partai Gerindra DPR Soepriyatno di Jakarta, Minggu (29/5).
Pembahasan teknis dan detail RUU tentang Pengampunan Pajak mulai dilakukan Kementerian Keuangan dan Komisi XI DPR dalam rapat kerja terbuka di Komisi XI DPR, Senin pekan lalu. Mulai Senin (23/5) malam hingga Rabu (25/5) pekan lalu, pembahasan dilakukan secara tertutup di tingkat panitia kerja di salah satu hotel di Jakarta.
Panitia kerja juga membuat lima kluster terkait RUU tentang Pengampunan Pajak. Kluster tersebut disusun berdasarkan isu atau topik. Isu yang akan dibahas menyangkut subyek dan obyek program pengampunan pajak, serta tarif dan uang tebusan.
Isu yang juga dibahas adalah tata cara mengikuti program pengampunan pajak serta fasilitas dan sanksi. Adapun yang juga dibahas adalah perlakuan terhadap dana repatriasi.
"Lima kluster ini akan dibahas di panja tertutup. Kalau sudah selesai, akan dibawa ke rapat kerja terbuka. Kalau ada beberapa isu yang tidak selesai, juga akan dituntaskan di rapat kerja secara terbuka," kata Soeprayitno.
Transparansi
Secara terpisah, Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo menyatakan, pembahasan tertutup justru kontradiktif dengan transparansi dan akuntabilitas yang perlu ditingkatkan terhadap isu-isu yang dibahas. Yang diperlukan saat ini adalah dibukanya diskursus dan pengawasan publik.
"Menurut saya, kalau rapat tertutup dengan tujuan agar fokus dan mendalam, tidak masalah. Tetapi, persoalannya, banyak isu dalam RUU tentang Pengampunan Pajak yang sifatnya sensitif, justru diperlukan keterlibatan publik," kata Prastowo.