Harian Kompas, 31 May 2016
MAKASSAR, KOMPAS — Direktur Utama PT IGK, perusahaan konstruksi di Makassar, Sulawesi Selatan, berinisial AH (47), diperkarakan secara pidana oleh Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sulawesi Selatan, Barat, dan Tenggara. AH diduga tidak menyetorkan pajak pertambahan nilai, yang telah dipungutnya dari aktivitas transaksi bisnisnya, kepada negara sebesar Rp 767 juta.
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Sulawesi Selatan, Barat, dan Tenggara Neilmaldrin Noor, di Makassar, Senin (30/5), mengatakan, perbuatan itu dilakukan AH pada tahun pajak 2012. AH juga diduga secara sengaja tidak menyampaikan surat pemberitahuan (SPT) untuk tahun pajak saat itu.
Tahun lalu, AH juga pernah dijerat pidana serupa untuk perusahaannya yang lain, yakni PT IGE, dengan pajak pertambahan nilai (PPN) yang tidak disetorkan ke kas negara sebesar Rp 1,1 miliar. AH telah divonis 2,5 tahun penjara dalam kasus tahun pajak 2008 dan 2009 itu, tetapi mengajukan banding.
Neilmaldrin mengatakan, perbuatan AH melanggar Pasal 39 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. Ancaman hukumannya ialah penjara minimal enam bulan atau maksimal enam tahun, dengan denda senilai minimal dua kali atau maksimal senilai empat kali lipat dari nilai pajak.
Selama menangani kasus itu, ungkap Neilmaldrin, pihaknya telah menempuh upaya persuasif melalui surat imbauan, konseling, hingga pemeriksaan bukti permulaan terhadap AH sesuai dengan prosedur perpajakan. Namun, semua itu tak dihiraukan AH sehingga kasus dinaikkan ke tahap penyidikan.
"Pada tahap penyidikan, tersangka juga dua kali mangkir dari panggilan penyidik sehingga dilakukan penjemputan paksa. Penyidikan telah selesai dan pada 10 Mei lalu kasusnya dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Sulsel untuk dilanjutkan prosesnya ke pengadilan," ujar Neilmaldrin.
Ditahan
Kepala Seksi Penuntutan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel Sandi RN mengemukakan, AH telah ditahan dan kasusnya siap disidangkan di Pengadilan Negeri Makassar. Selasa ini sidang dakwaan kasus itu mulai digelar.
Neilmaldrin menambahkan, kasus ini menjadi peringatan bagi wajib pajak lainnya untuk mematuhi ketentuan hukum perpajakan. Selain kasus AH, Kanwil DJP Sulawesi Selatan, Barat, dan Tenggara juga menangani beberapa kasus lain yang serupa.
Secara umum, Neilmaldrin mengatakan, total tunggakan pajak yang tercatat di wilayah Sulsel, Sulawesi Barat (Sulbar), dan Sulawesi Tenggara (Sultra) sebesar Rp 600 miliar, baik untuk wajib pajak perorangan maupun badan. Adapun wajib pajak badan yang telah menyampaikan SPT tahun 2016 ini mencapai sekitar 60 persen, dari total 57.000 wajib pajak badan di wilayah Sulsel, Sulbar, dan Sultra.