Harian Kompas, 3 June 2016
JAKARTA, KOMPAS — Hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat 2015 menyebutkan ada piutang pajak yang belum kedaluwarsa senilai Rp 23,53 triliun. Ini merupakan potensi tambahan penerimaan pajak.
Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Harry Azhar Azis menyampaikan hasil audit BPK atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) 2015 tersebut pada Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat, di Jakarta, Kamis (2/6).
Dalam keterangannya kepada Kompas seusai rapat, Harry mengatakan, piutang pajak itu semestinya ditindaklanjuti dengan penagihan sampai tuntas. Dengan demikian, piutang bisa menjadi tambahan penerimaan. Apalagi, tahun ini realisasi penerimaan pajak meleset di bawah target.
Mengutip hasil audit BPK, piutang pajak yang belum kedaluwarsa mencapai Rp 23,53 triliun. Namun, sejauh ini Direktorat Jenderal Pajak (DJP) belum menagihnya secara memadai.
Piutang itu terdiri atas tiga kelompok. Kelompok pertama terdiri atas 5.450 ketetapan pajak senilai Rp 1,43 triliun yang belum ditagih. Kedua, kelompok yang meliputi 11.411 ketetapan pajak senilai Rp 11,5 triliun yang belum dilakukan penyitaan. Ketiga, kelompok yang mencakup 12.167 ketetapan pajak senilai Rp 10,59 triliun. Untuk kelompok terakhir ini, DJP sudah menerbitkan surat perintah penyitaan. Namun, pelunasannya belum optimal.
Untuk piutang pajak yang sudah kedaluwarsa, disebutkan dalam laporan BPK mencapai Rp 14,68 triliun. Ini antara lain mencakup 62.668 ketetapan pajak senilai Rp 3,34 triliun yang periode kedaluwarsanya jatuh pada 2015. Sampai tenggat waktu itu, DJP tidak melalukan upaya penagihan, seperti dengan menerbitkan surat paksa.
Menanggapi hasil audit itu, Direktur Jenderal Pajak Ken Dwijugiasteadi menyatakan, pihaknya masih harus mengecek hasil audit BPK tersebut. Untuk itu, ia enggan memberi banyak komentar. "Tetapi, yang jelas, kalau piutang belum kedaluwarsa dan wajib pajak masih melakukan upaya hukum, ya, kita tunggu," kata Ken.
Masih tertutup
Sementara itu, pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Pengampunan Pajak di tingkat panitia kerja sudah berlangsung tertutup selama dua putaran. Putaran pertama terjadi Senin sampai dengan Rabu dua pekan lalu, berlanjut hari yang sama pada pekan lalu.
Menurut Ken, pembahasan sudah menyentuh keenam kluster (kelompok isu). Namun, pembahasan belum tuntas sehingga akan dilanjutkan di tingkat panitia kerja, masih secara tertutup, pekan depan.
Kelompok isu dibuat untuk mempermudah pembahasan RUU tentang Pengampunan Pajak. Kelompok isu ini terdiri dari, pertama, ruang lingkup pengampunan. Ini antara lain menyangkut subyek dan obyek program pengampunan pajak. Kedua, soal tarif dan uang tebusan. Ketiga, tata cara mengikuti program pengampunan pajak. Keempat, fasilitas dan sanksi. Kelima, perlakuan terhadap dana repatriasi, dan keenam lain-lain.