Harian Kompas, 9 June 2016
Terdapat Momentum Transaksi Politik
JAKARTA, KOMPAS — Program pengampunan pajak diharapkan segera selesai dibahas dan dapat berlaku efektif mulai 1 Juli 2016. Terkait dengan batas waktu berakhirnya pelaksanaan program, pada pembahasan masih terdapat dua opsi, yakni 31 Desember 2016 atau April 2017.
Ketua Komisi XI DPR dari Fraksi Partai Golkar Ahmadi Noor Supit mengemukakan hal itu kepada Kompas di Jakarta, Rabu (8/6).
"Kami upayakan, dengan tidak mengurangi kualitas substansi, mudah-mudahan 1 Juli sudah bisa dilaksanakan. Pemerintah minta sosialisasi seminggu sampai 10 hari. Dengan demikian, mungkin tanggal 20 Juni nanti kami harus sudah membawanya ke rapat paripurna," katanya.
Pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengampunan Pajak oleh Kementerian Keuangan dan Komisi XI DPR dimulai 23 Mei lalu. Selanjutnya, kedua belah pihak sepakat membahasnya secara tertutup di tingkat panitia kerja selama tiga pekan terakhir di dua hotel di Jakarta. Setiap pekan, pembahasan dilakukan Senin sampai dengan Rabu.
RUU tentang Pengampunan Pajak terdiri atas 27 pasal.
Menurut Ketua Panitia Kerja RUU tentang Pengampunan Pajak dari Fraksi Partai Gerindra Soepriyatno, pembahasan dibagi ke dalam enam kelompok isu atau kluster. Isu pertama berkait ruang lingkup. Kedua, tarif dan uang tebusan. Kelompok isu ketiga tentang tata cara pengampunan. Keempat, fasilitas dan konsekuensi wajib pajak. Kelompok isu kelima tentang perlakuan harta yang direpatriasi, dan keenam kelompok isu lain-lain.
"Brainstorming sudah selesai. Ruang lingkup sudah selesai, tetapi belum sampai pada tarif," kata Ahmadi.
Namun, menurut Ahmadi, tidak ada perbedaan tajam di antara fraksi-fraksi di Komisi XI DPR tentang tarif. Sementara ini, aspirasinya mengarah 2 persen dari aset bersih untuk repatriasi dan 4 persen untuk yang sebatas melaporkan data harta saja. Ini berlaku untuk tiga bulan pertama masa pengampunan.
Tiga bulan berikutnya tarif meningkat menjadi 3 persen untuk repatriasi. Adapun untuk yang sebatas melaporkan data harta, tarifnya sebesar 6 persen.
Perpanjang
Ahmadi menambahkan, ada aspirasi dari sejumlah anggota fraksi agar masa pengampunan diperpanjang sampai dengan bulan April 2017. Tarif yang diusulkan untuk periode ini adalah 5 persen untuk repatriasi dan 10 persen untuk pelaporan data semata.
"Banyak teman berharap, kalau target program pengampunan pajak adalah repatriasi modal, sebaiknya diberi waktu lebih panjang karena kita ingin memasukkan uang sebanyak-banyaknya ke dalam negeri. Kalau waktunya terlalu pendek, dikhawatirkan kurang efektif," kata Ahmadi.
Sementara itu, salah seorang anggota panitia kerja menyebutkan, pembahasan RUU tentang Pengampunan Pajak tidak berjalan lancar sejauh ini. Jika tren berlanjut, pihaknya pesimistis pembahasan bisa tuntas akhir Juni.
"Pembahasannya harus diselesaikan secara politik di tingkat pimpinan. Ya, Presiden Joko Widodo sebaiknya bertemu dengan para ketua umum partai politik. Kalau sudah ada keputusan di tingkat pimpinan, pembahasan akan cepat tuntas. Sebaliknya, kalau belum ada keputusan di tingkat pimpinan, pembahasan bisa molor," kata anggota panitia kerja ini.
Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo mengkhawatirkan adanya transaksi kepentingan yang menyebabkan pembahasan RUU ini lama. Secara teknis, pembahasan semestinya bisa lebih cepat.
Kepentingan transaksional yang dimaksud bisa menyangkut sedikitnya dua momentum, yakni wacana pergantian Kepala Polri serta perombakan kabinet. "Secara teknis, sebenarnya pembahasan sudah bisa selesai. Penyempurnaan tentu perlu, tetapi waktunya bisa cepat. Menurut saya, ini lama karena ada nuansa kepentingan politik. Ini perlu penyelesaian politik tingkat tinggi,"
kata Prastowo.
Menurut Prastowo, berlarutnya pembahasan RUU ini bisa dipandang oleh calon peserta program pengampunan pajak sebagai ketidakpastian. Hal ini berdampak buruk bagi optimalisasi keberhasilan program maupun perekonomian secara umum.