Harian Kompas, 10 June 2016
Penerimaan Pajak Per 4 Juni Rp 365 Triliun
JAKARTA, KOMPAS — Menjelang program pengampunan pajak, wajib pajak berlomba-lomba mengajukan restitusi. Sampai dengan 4 Juni 2016, realisasi restitusi Rp 59,9 triliun atau 36 persen lebih tinggi ketimbang realisasi pada periode yang sama tahun 2015, yakni sebesar Rp 43,9 triliun.
"Ini karena orang yang mau ikut program pengampunan pajak tidak boleh mengajukan restitusi. Oleh karena itu, sekarang banyak yang mengajukan restitusi," kata Direktur Jenderal Pajak Ken Dwijugiasteadi di Jakarta, Kamis (9/6).
Proses penghitungan pajak kadang kala menghasilkan kredit pajak lebih besar ketimbang pajak terutang. Artinya, ada kelebihan pembayaran pajak. Oleh karena itu, wajib pajak berhak atas pengembalian kelebihan bayar.
Ada dua pilihan pengembalian, yakni kompensasi dan restitusi. Kompensasi berarti kelebihan bayar dialihkan sebagai pengurang pajak pada periode berikutnya. Sementara restitusi berarti negara membayarkan kelebihan bayar kepada wajib pajak.
Pada tahun-tahun sebelumnya, menurut Ken, banyak wajib pajak memilih kompensasi. Namun tahun ini, umumnya wajib pajak mengajukan restitusi. Restitusi terbesar pada Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penghasilan (PPh) nonmigas.
Besarnya restitusi tersebut, lanjut Ken, menyebabkan penerimaan pajak di bawah realisasi tahun lalu. Sampai dengan 4 Juni, realisasi penerimaan pajak Rp 365 triliun atau 26 persen dari target. Pencapaian ini 3 persen lebih rendah dibandingkan dengan realisasi pada periode yang sama tahun lalu. Saat itu, penerimaan pajak Rp 375 triliun atau 29 persen dari target.
Realisasi restitusi pajak 2015 mencapai Rp 93 triliun. Tahun ini, Ken menargetkan maksimal Rp 65 triliun.
Secara terpisah, Guru Besar Perpajakan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Indonesia Gunadi menyatakan, restitusi pajak yang menggelembung tahun ini juga disebabkan penundaan restitusi pajak November-Desember 2015. Saat itu, penundaan restitusi ditujukan untuk menggenjot penerimaan pajak pada akhir tahun.
"Tahun ini saja saya dengar masih ada kantor pajak yang diinstruksikan untuk mengerem restitusi. Caranya, dalam pemeriksaan dilakukan pemotongan besar terhadap klaim restitusi," kata Gunadi.
Perda dihapus
Presiden Joko Widodo akan menghapus 3.000 peraturan daerah yang bermasalah, dalam sepekan ini. Penghapusan perda yang menghambat dunia usaha di daerah ini sejalan dengan penyederhanaan perizinan yang sudah dimulai dari pemerintah pusat.
Menurut Presiden, proses administrasi di Indonesia masih sangat lama meskipun sudah banyak izin yang dihapuskan. "Saat ini yang kita butuhkan adalah kecepatan. Kecepatan pelayanan kepada masyarakat dan kepada dunia usaha," katanya di Istana Negara Jakarta, kemarin.
Joko Widodo mencontohkan, semula ada 59 izin untuk investasi di sektor listrik, sekarang tinggal 22 izin. Kendati demikian, Presiden merasa jumlah izin itu masih terlalu banyak.
"Kalau saya, inginnya, ya satu, dua, atau tiga izin saja. Namun, kalau yang terikat dengan undang-undang, tidak bisa apa-apa. Percuma kalau di tingkat pusat sudah disederhanakan, tetapi di daerah masih banyak izin dan retribusi," kata Presiden.