Berita Pajak
Pemerintah tunda pajak bunga obligasi 15%
kontan.co.id, 3 Januari 2013
JAKARTA. Anda investor reksadana boleh berlega hati. Pemerintah akan menunda berlakunya pajak penghasilan (PPh) sebesar 15% atas bunga obligasi sebagai aset dasar pada instrumen reksadana. Seharusnya aturan itu mulai berlaku tahun 2014.
Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan (Kemkeu) Bambang Brodjonegoro mengatakan, Kemkeu kini tengah mempersiapkan peraturan pemerintah (PP) terkait penundaan itu. Targetnya, PP ini terbit kuartal-I 2013.
"Kelak, PP ini menjelaskan itu, sebagai bagian dari perpajakan secara umum," ujar Bambang kepada KONTAN, Rabu (2/1). Jika benar, itu artinya, pajak atas bunga obligasi tidak mengalami perubahan, yakni tetap 5%. Ini juga berarti, pemerintah menunda berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 16 tahun 2009 tentang PPh atas Penghasilan berupa Bunga Obligasi.
Aturan itu menyebutkan, investor reksadana sebagai wajib pajak yang terdaftar di Bapepam-LK dikenakan PPh 5% mulai 2011 hingga 2013. Pada tahun 2014 dan seterusnya pengenaan pajak obligasi di reksadana sebesar 15%.
Nurhaida, Kepala Eksekutif Pengawasan Pasar Modal Otoritas Jasa Keuangan (OJK), mengatakan, pihaknya telah berdiskusi dengan pihak-pihak terkait, termasuk industri reksadana dan Direktorat Jenderal Pajak untuk penundaan beleid itu.
Ketua Umum Asosiasi Pengelola Reksadana Indonesia (APRDI) Abiprayadi Riyanto, menambahkan, pemerintah memang telah memberi sinyal ke industri atas perubahan aturan pajak bunga obligasi tersebut.
APRDI kini menunggu
"Pemerintah sebelumnya sepakat tetap memberikan insentif, pajak bunga obligasi di reksadana tak berubah. Itu artinya pajak bunga obligasi tetap 5% untuk seterusnya," ujar Abiprayadi.
Analis PT Infovesta Utama, Edbert Suryajaya menilai, penundaan itu akan berdampak positif bagi industri reksadana, khususnya yang beraset dasar obligasi, terutama reksadana pendapatan tetap dan terproteksi. "Ini menjadi daya tarik bagi investor, terutama yayasan, asuransi, dan investor ritel," ujar Edbert.