Solomon Consulting Group

 

Peraturan Lainnya

PBI - 13/15/PBI/2011PEMANTAUAN KEGIATAN LALU LINTAS DEVISA LEMBAGA BUKAN BANK

 

PERATURAN BANK INDONESIA
NOMOR : 13/ 15 /PBI/2011

TENTANG
PEMANTAUAN KEGIATAN LALU LINTAS DEVISA
LEMBAGA BUKAN BANK

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
GUBERNUR BANK INDONESIA,

 

Menimbang: 
a.  bahwa pemantauan kegiatan lalu lintas devisa sangat diperlukan untuk mendukung perumusan kebijakan, baik di bidang moneter, perbankan, maupun sistem pembayaran;
  b. bahwa keterangan dan data yang benar dan tepat waktu, yang diperoleh dari pemantauan kegiatan lalu lintas devisa sangat diperlukan dalam rangka penyusunan statistik, yang meliputi statistik Neraca Pembayaran Indonesia, Posisi Investasi Internasional Indonesia, dan statistik lainnya;
  c. bahwa efektivitas dan efisiensi pemantauan kegiatan lalu lintas devisa penduduk melalui sistem pelaporan kegiatan lalu lintas devisa kepada Bank Indonesia perlu ditingkatkan;
  d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu untuk mengatur kembali ketentuan mengenai pemantauan kegiatan lalu lintas devisa lembaga bukan bank;

 

Mengingat: 
1. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3843) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2009 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4962);
  2.  Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1999 tentang Lalu Lintas Devisa dan Sistem Nilai Tukar (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 67, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3844);

 

 

MEMUTUSKAN:


Menetapkan: PERATURAN BANK INDONESIA TENTANG PEMANTAUAN KEGIATAN LALU LINTAS DEVISA LEMBAGA BUKAN BANK.

 

BAB I


KETENTUAN UMUM


Pasal 1


Dalam Peraturan Bank Indonesia ini, yang dimaksud dengan:

1. Lalu Lintas Devisa yang selanjutnya disebut LLD adalah perpindahan aset dan kewajiban finansial antara penduduk dan bukan penduduk termasuk perpindahan aset dan kewajiban finansial luar negeri antar penduduk.
2.  Kegiatan Lalu Lintas Devisa yang selanjutnya disebut Kegiatan LLD adalah kegiatan yang menimbulkan perpindahan aset dan kewajiban finansial antara penduduk dan bukan penduduk termasuk perpindahan aset dan kewajiban finansial luar negeri antar penduduk.
3. Aset Finansial Luar Negeri yang selanjutnya disebut AFLN adalah aktiva penduduk terhadap bukan penduduk baik dalam valuta asing maupun rupiah, antara lain dalam bentuk kas dalam valuta asing, simpanan pada bukan penduduk, piutang dagang atau usaha dengan bukan penduduk, kepemilikan
surat berharga yang diterbitkan oleh bukan penduduk, dan penyertaan modal pada bukan penduduk.
4. Kewajiban Finansial Luar Negeri yang selanjutnya disebut KFLN adalah pasiva penduduk terhadap bukan penduduk baik dalam valuta asing maupun rupiah, antara lain dalam bentuk simpanan milik bukan penduduk, utang dagang atau usaha dengan bukan penduduk, kepemilikan bukan penduduk pada surat berharga yang diterbitkan penduduk, pinjaman dari bukan penduduk, dan ekuitas dari bukan penduduk.
5. Penduduk adalah orang, badan hukum, atau badan lainnya yang berdomisili atau berencana berdomisili di Indonesia sekurang-kurangnya 1 (satu) tahun, termasuk perwakilan dan staf diplomatik Republik Indonesia di luar negeri sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
6. Lembaga Bukan Bank yang selanjutnya disebut LBB adalah lembaga selain bank yang berstatus Penduduk, yang meliputi:
  a. Badan Usaha Milik Negara yang selanjutnya disebut BUMN adalah badan usaha sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan tentang Badan Usaha Milik Negara yang berlaku.
  b. Badan Usaha Milik Daerah yang selanjutnya disebut BUMD adalah badan usaha sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan tentang perusahaan dan lembaga keuangan daerah yang berlaku.
  c. Badan Usaha Milik Swasta yang selanjutnya disebut BUMS adalah badan usaha yang tidak termasuk dalam pengertian BUMN dan BUMD yang berkedudukan di Indonesia, baik yang berbentuk badan hukum
maupun yang tidak berbentuk badan hukum.
  d. Badan lainnya yang bukan merupakan badan usaha baik berbentuk badan hukum maupun tidak berbentuk badan hukum, antara lain Yayasan, Lembaga Swadaya Masyarakat, dan lembaga pendidikan
yang didirikan oleh pemerintah atau masyarakat.
7. Nasabah adalah pihak yang menggunakan jasa LBB yang menjalankan kegiatan usaha sebagai perantara keuangan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
8. Laporan Kegiatan LLD yang selanjutnya disebut Laporan LLD adalah laporan atas kegiatan yang menimbulkan perpindahan aset dan kewajiban finansial antara Penduduk dan bukan Penduduk termasuk perpindahan aset dan kewajiban finansial luar negeri antar Penduduk.

 

BAB II


KEWAJIBAN PENYAMPAIAN LAPORAN DAN KOREKSI LAPORAN


Pasal 2

 

(1)  LBB yang melakukan Kegiatan LLD wajib menyampaikan Laporan LLD kepada Bank Indonesia secara benar dan tepat waktu.
(2) LBB yang wajib menyampaikan Laporan LLD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi LBB yang memenuhi salah satu kriteria sebagai berikut:
  a.  BUMN;
  b. BUMD yang memiliki utang luar negeri;
  c. Lembaga Keuangan Non Bank;
  d. Perusahaan Publik;
  e. Perusahaan yang bergerak di sektor pertambangan minyak dan gas;
  f. Perusahaan yang memiliki kegiatan ekspor dan/atau impor barang;
  g. Perusahaan yang bergerak di sektor jasa;
  h. Perusahaan penanaman modal asing;
  i. BUMS yang memiliki utang luar negeri;
  j. Badan Lainnya yang memiliki utang luar negeri; atau
  k. LBB di luar huruf a sampai dengan huruf j yang memiliki total aset atau omset tertentu yang diatur dalam Surat Edaran Bank Indonesia.
(3) Laporan LLD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi laporan:
  a. transaksi perdagangan barang, jasa dan transaksi lainnya antara Penduduk dan bukan Penduduk; dan/atau
  b. posisi dan perubahan AFLN dan/atau KFLN.
(4) Transaksi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a, meliputi seluruh transaksi yang dilakukan melalui bank domestik, bank luar negeri, rekening antarkantor (inter company account), dan/atau melalui sarana
lainnya.
(5) Bagi LBB yang menjalankan kegiatan usaha sebagai perantara keuangan, Laporan LLD sebagaimana dimaksud pada ayat (3) meliputi transaksi dan/atau posisi yang dilakukan untuk kepentingan LBB sendiri maupun untuk kepentingan Nasabah LBB.

 

Pasal 3

 

(1) LBB wajib menyampaikan Laporan LLD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 secara bulanan paling lama tanggal 10 bulan berikutnya secara online.
(2) Dalam hal terdapat kesalahan Laporan LLD yang telah disampaikan oleh LBB kepada Bank Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1), LBB harus menyampaikan koreksi atas kesalahan Laporan LLD paling lama tanggal 15 bulan berikutnya secara online.
(3) Dalam hal pada hari terakhir penyampaian Laporan LLD dan/atau koreksi Laporan LLD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) terjadi gangguan teknis yang mengakibatkan LBB tidak dapat menyampaikan Laporan LLD dan/atau koreksi Laporan LLD secara online, maka Laporan LLD dan/atau koreksi Laporan LLD disampaikan secara offline pada hari kerja berikutnya.
(4) Dalam hal pada hari kerja berikutnya gangguan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (3) telah dapat diatasi, maka Laporan LLD dan/atau koreksi Laporan LLD disampaikan secara online.
(5) LBB dinyatakan terlambat menyampaikan Laporan LLD apabila Laporan LLD disampaikan melampaui batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan akhir bulan.
(6) LBB dinyatakan tidak menyampaikan Laporan LLD apabila Laporan LLD tidak disampaikan sampai dengan akhir bulan sebagaimana dimaksud pada ayat (5).
(7) Dalam hal LBB dinyatakan tidak menyampaikan Laporan LLD sebagaimana dimaksud pada ayat (6), hal tersebut tidak meniadakan kewajiban LBB untuk menyampaikan Laporan LLD kepada Bank Indonesia.

 

Pasal 4

 

(1) Dalam rangka penyampaian Laporan LLD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (5), LBB dapat meminta keterangan dan data kepada Nasabah yang melakukan Kegiatan LLD melalui LBB.
(2) Nasabah harus memberikan keterangan dan data kepada LBB.

 

BAB III


PENELITIAN KEBENARAN LAPORAN


Pasal 5

 

(1) Dalam hal diperlukan penelitian kebenaran Laporan LLD yang disampaikan LBB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Bank Indonesia dapat meminta informasi, bukti pembukuan, catatan, dan dokumen lain yang berkaitan dengan Laporan LLD LBB.
(2)  LBB harus menyampaikan informasi, bukti pembukuan, catatan, dan dokumen lain yang diperlukan dalam rangka penelitian kebenaran Laporan LLD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam jangka waktu yang ditentukan oleh Bank Indonesia.
(3) Dalam hal LBB tidak memberikan informasi, bukti pembukuan, catatan, dan dokumen lain sebagaimana dimaksud pada ayat (2), maka Laporan LLD yang disampaikan LBB kepada Bank Indonesia dinyatakan tidak benar.

 

BAB IV


SANKSI

Pasal 6

 

(1) LBB yang menyampaikan Laporan LLD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 secara tidak benar yang tidak ditindaklanjuti dengan penyampaian koreksi laporan LLD atau tidak menyampaikan bukti-bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3), maka dikenakan sanksi berupa denda sebesar Rp50.000,00 (lima puluh ribu rupiah) untuk setiap baris (record) yang tidak benar dengan denda paling banyak sebesar Rp20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah).
(2) LBB yang terlambat menyampaikan Laporan LLD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (5) dikenakan sanksi berupa denda sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) untuk setiap hari keterlambatan dengan denda paling banyak sebesar Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah).
(3) LBB yang tidak menyampaikan Laporan LLD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (6) dikenakan sanksi berupa denda sebesar Rp20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah).
(4) Bagi LBB yang tidak menyampaikan Laporan LLD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (6) selama 6 (enam) periode laporan berturut-turut, selain mengenakan denda sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Bank Indonesia juga menyampaikan surat teguran dengan tembusan kepada instansi yang terkait.

 

Pasal 7

 

(1) Pembayaran sanksi administratif berupa denda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 disetorkan ke rekening Kas Negara yang berada di Bank Indonesia.
(2) Pelaksanaan pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan LBB setelah Bank Indonesia menerbitkan surat pemberitahuan secara tertulis kepada LBB dengan tembusan kepada Kantor Kas Negara.

 

BAB V


LAIN-LAIN


Pasal 8

 

(1) LBB yang mengalami keadaan memaksa (force majeure) selama satu periode penyampaian laporan atau lebih, dikecualikan dari kewajiban menyampaikan Laporan LLD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2.
(2) LBB yang mengalami keadaan memaksa (force majeure) kurang dari satu periode penyampaian laporan, dikecualikan dari kewajiban menyampaikan Laporan LLD dalam batas waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3.
(3) LBB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) wajib menyampaikan Laporan LLD setelah LBB kembali melakukan kegiatan operasional secara normal.
(4) LBB yang mengalami keadaan memaksa (force majeure) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atau ayat (2), harus segera menyampaikan pemberitahuan secara tertulis kepada Bank Indonesia, dengan disertai penjelasan mengenai keadaan memaksa (force majeure) yang dialami.

 

BAB VI


KETENTUAN PERALIHAN


Pasal 9

 

(1)  Dengan berlakunya Peraturan Bank Indonesia ini, selain wajib menyampaikan Laporan LLD sebagaimana diatur dalam Peraturan Bank Indonesia ini, LBB tetap diwajibkan untuk menyampaikan Laporan LLD sampai dengan data bulan Desember 2011 sebagaimana diatur dalam:
  a.  Peraturan Bank Indonesia Nomor 1/9/PBI/1999 tanggal 28 Oktober 1999 tentang Pemantauan Kegiatan Lalu Lintas Devisa Bank dan Lembaga Keuangan Non Bank; dan
  b. Peraturan Bank Indonesia Nomor 4/2/PBI/2002 tanggal 28 Maret 2002 tentang Pemantauan Kegiatan Lalu Lintas Devisa Perusahaan Bukan Lembaga Keuangan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bank
Indonesia Nomor 5/1/PBI/2003 tanggal 31 Januari 2003.
(2) Untuk data bulan Juni 2011 yang disampaikan pada bulan Juli 2011 sampai dengan data bulan Juni 2012 yang disampaikan pada bulan Juli 2012, batas waktu penyampaian Laporan LLD paling lama tanggal 15 bulan berikutnya dan batas waktu penyampaian koreksi Laporan LLD paling lama tanggal 20 bulan berikutnya.

 

BAB VII


KETENTUAN PENUTUP


Pasal 10


Ketentuan lebih lanjut dari Peraturan Bank Indonesia ini akan ditetapkan dengan Surat Edaran Bank Indonesia.


Pasal 11

 

(1)  Ketentuan mengenai sanksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 mulai berlaku untuk data bulan Januari 2012 yang disampaikan pada bulan Februari 2012.
(2) Ketentuan mengenai batas waktu penyampaian Laporan LLD dan koreksi Laporan LLD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) dan ayat (2) mulai berlaku untuk Laporan LLD dan koreksi Laporan LLD data bulan Juli 2012 yang disampaikan pada bulan Agustus 2012.

 

Pasal 12


Dengan berlakunya Peraturan Bank Indonesia ini maka:

a. Ketentuan mengenai pemantauan kegiatan Lalu Lintas Devisa Lembaga Keuangan Non Bank sebagaimana diatur dalam Peraturan Bank Indonesia Nomor 1/9/PBI/1999 tanggal 28 Oktober 1999 tentang Pemantauan Kegiatan Lalu Lintas Devisa Bank dan Lembaga Keuangan Non Bank;
b. Peraturan Bank Indonesia Nomor 4/2/PBI/2002 tanggal 28 Maret 2002 tentang Pemantauan Kegiatan Lalu Lintas Devisa Perusahaan Bukan Lembaga Keuangan; dan
c. Peraturan Bank Indonesia Nomor 5/1/PBI/2003 tanggal 31 Januari 2003 tentang Perubahan Atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 4/2/PBI/2002 tanggal 28 Maret 2002 tentang Pemantauan Kegiatan Lalu Lintas Devisa Perusahaan Bukan Lembaga Keuangan,

dicabut dan dinyatakan tidak berlaku sejak data bulan Januari 2012 yang disampaikan bulan Februari 2012.

 

Pasal 13

 

Peraturan Bank Indonesia ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bank Indonesia ini dengan penempatannya

dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

 

Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 23 Juni 2011


GUBERNUR BANK INDONESIA,

DARMIN NASUTION

 

Diundangkan di Jakarta
Pada tanggal 23 Juni 2011

 

MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,

PATRIALIS AKBAR

LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2011 NOMOR 62 DSM

 

Loading

Arsip Peraturan

Hubungi Kami

Solomon Consulting Group
     
Telepon : 081-1360-890
     
E-mail : info@proscg.com
     


 

Hubungi Kami

 

Event

Karir

Quotes

“Trust in the LORD with all your heart, and lean not to your own understanding. In all your ways acknowledge Him, and He shall direct your paths. [Proverbs 3 : 5,6]”

 

 

Copyright © 2012 by Solomon Consulting Group
Powered by tobsite.com