Peraturan Akuntansi
![]()
PMK - 25/PMK.01/2014 AKUNTAN BEREGISTER NEGARA
SALINAN
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 25/PMK.01/2014
TENTANG
AKUNTAN BEREGISTER NEGARA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
:
a.
bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 3 ayat (4) Undang-Undang Nomor 34 Tahun 1954 tentang Pemakaian Gelar “
Pedoman Penyajian dan Pengungkapan Laporan Keuangan Emiten atau Perusahaan Publik - Industri Perdagangan
Pedoman Penyajian dan Pengungkapan Laporan Keuangan Emiten atau Perusahaan Publik Industri Perdagangan BAB I PENDAHULUAN A. Latar Belakang Tujuan laporan keuangan adalah menyediakan informasi yang menyangkut posisi keuangan, kinerja serta perubahan posisi keuangan suatu perusahaan yang bermanfaat bagi sejumlah besar pengguna dalam
UU - 5 TAHUN 2011 AKUNTAN PUBLIK
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 5 TAHUN 2011 TENTANG AKUNTAN PUBLIK DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : a. bahwa pembangunan nasional yang berkesinambungan memerlukan perekonomian nasional yang sehat dan efisien serta memenuhi prinsip pengelolaan yang transparan dan akuntabel untuk mewujudkan
KEP - 310/BL/2008 INDEPENDENSI AKUNTAN YANG MEMBERIKAN JASA DI PASAR MODAL
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA BADAN PENGAWAS PASAR MODAL DAN LEMBAGA KEUANGAN SALINAN KEPUTUSAN KETUA BADAN PENGAWAS PASAR MODAL DAN LEMBAGA KEUANGAN NOMOR: KEP - 310/BL/2008 TENTANG INDEPENDENSI AKUNTAN YANG MEMBERIKAN JASA DI PASAR MODAL KETUA BADAN PENGAWAS PASAR MODAL DAN LEMBAGA KEUANGAN, Menimbang :&
UU - 25 TAHUN 2007 PENANAMAN MODAL
UNDANG UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 25 TAHUN 2007 TENTANG PENANAMAN MODAL DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : a. bahwa untuk mewujudkan masyarakat adil dan makmur berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 perlu
