Artikel Pajak
Tata Cara Penggantian Faktur Pajak pada E-SPT PPN 1111 (Sesuai dengan PER-24/PJ/2012)
Tata cara penggantian Faktur Pajak mengalami perubahan sejak diberlakukannya PER-24/PJ/2012, dimana faktur pajak pengganti tetap menggunakan nomor seri faktur pajak yang sama dengan nomor seri faktur pajak yang diganti, sedang tanggal faktur pajak pengganti diisi dengan tanggal pada saat faktur pajak pengganti dibuat. Pada faktur pajak pengganti
PPh Final atas dividen - Sesuai UU PPh No 36, Tahun 2008
Dividen bagi WP Orang Pribadi Bagi WP penerima dividen yang semula dikenai tarif PPh progresif dengan tarif tertinggi sampai dengan 35%, menjadi tarif final 10%. Penurunan tarif tersebut dimaksudkan untuk mendorong perusahaan untuk membagikan dividen kepada pemegang saham, mendorong tumbuhnya investasi di Indonesia karena dikenakan tarif
SPT PPh WP Badan beserta Petunjuk Pengisiannya PER 39/PJ/2009
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER 39/PJ/2009 TENTANG SPT PAJAK PENGHASILAN WAJIB PAJAK BADAN BESERTA PETUNJUK PENGISIANNYA
Pada PER ini, mengatur perubahan bentuk formulir yang harus disampaikan oleh WP Badan.
Formulir SPT sebelumnya diatur PER 24/PJ/2008 yang telah diubah dengan PER 7/PJ/2009 yang
Perubahan Form SPT Masa PPh Pasal 4 (2), Pasal 22, Pasal 23 dan/atau Pasal 26 (PER 43/PJ/2009)
Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER 43/PJ/2009 Tentang Bentuk Formulir SPT MASA PPh Final Pasal 4 (2), Pasal 15, Pasal 22, Pasal 23 dan/atau Pasal 26, serta Bukti Pemotongan/Pemungutannya
Bentuk formulir SPT Masa yang sebelumnya diatur melalui PER 42/PJ/2008, telah dilakukan perubahan (up grade) sehingga menjadi lebih lengkap,
PER- 38 /PJ/2009 Perubahan Bentuk Formulir Surat Setoran Pajak
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER- 38 /PJ/2009 TENTANG BENTUK FORMULIR SURAT SETORAN PAJAK
Perubahan mencakup :
Jumlah SSP menjadi hanya 4 lembar.
Lebih diperjelas lagi pada SSP terbaru terutama terkait pembayaran pajak SSB / BPHTB atas transaksi jual beli atau sewa rumah, tanah dan atau bangunan.
Perubahan
Bentuk Surat Setoran Pajak (SSP) dan Kode MAP PER-38/PJ/2009
Peraturan Direktorat Jenderal Pajak Nomor PER-38/PJ/2009 Selain terdapat perubahan bentuk SSP, sebagaimana telah kami ulas pada artikel kami sebelumnya, juga kami sampaikan adanya perubahan kode MAP pajak. Perubahan kode MAP tidak mencakup seluruh kode MAP yang pernah ada sebelumnya, sebagaimana diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak