Artikel Lainnya
Penggunaan mata uang Rupiah dalam kaitannya dengan UU No. 7 tahun 2011
1. Penggunaan Mata Uang Rupiah Dengan disahkan nya UU No. 7 Tahun 2011 (“UU 7/2011”) tentang Mata Uang dalam Rapat Paripurna DPR pada tanggal 31 Mei 2011, maka segala transaksi yang terjadi di wilayah Indonesia diwajibkan menggunakan mata uang Rupiah. Setiap pelanggaran dari Undang-Undang ini akan diancam sanksi pidana. Hal ini diatur
Peraturan Bank Indonesia Mengenai Kebijakan Lalu Lintas Devisa
Tanggal 3 Oktober 2011 Bank Indonesia mengeluarkan kebijakan lalu lintas devisa terkait dengan penerimaan Devisa Hasil Ekspor (DHE) dan Devisa Utang Luar Negeri (DULN) melalui Peraturan Bank Indonesia No. 13/20/PBI/2011 (“PBI 13/20/2011”) tentang Penerimaan Devisa Hasil Ekspor dan Penarikan Devisa Utang Luar Negeri. Kebijakan ini dilatarbelakangi oleh fakta bahwa
Strategi Pendanaan Bisnis
Mengatur Sumber Pendanaan Perusahaan
Mendirikan suatu usaha, baik usaha dengan bentuk perseorangan (UD) atau badan usaha (PT, CV), tentunya tidak terlepas dari pertanyaan :
1. Jenis usaha yang akan dijalankan.
2. Seberapa besar (luas) pangsa pasar yang akan dilayani.
3. Karakteristik pembayaran dari supplier dan konsumen terhadap penjualan dan pembelian.
4. Seberapa