Solomon Consulting Group

 

Peraturan Akuntansi

KEP - 310/BL/2008 INDEPENDENSI AKUNTAN YANG MEMBERIKAN JASA DI PASAR MODAL

 

DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA

BADAN PENGAWAS PASAR MODAL DAN LEMBAGA KEUANGAN

 

SALINAN

KEPUTUSAN KETUA BADAN PENGAWAS PASAR MODAL

DAN LEMBAGA KEUANGAN

NOMOR: KEP - 310/BL/2008

 

TENTANG

 

INDEPENDENSI AKUNTAN YANG MEMBERIKAN JASA

DI PASAR MODAL

 

KETUA BADAN PENGAWAS PASAR MODAL

DAN LEMBAGA KEUANGAN,

 

Menimbang  a.  bahwa untuk meningkatkan kualitas keterbukaan laporan keuangan Emiten atau Perusahaan Publik maka diperlukan pendapat yang independen dan profesional dari Kantor Akuntan Publik dan Akuntan;
    b. bahwa dengan berlakunya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.01/2008 tentang Jasa Akuntan Publik, diperlukan penyesuaian terhadap ketentuan yang mengatur tentang independensi Akuntan yang memberikan jasa di Pasar Modal;
    c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menyempurnakan Peraturan Bapepam Nomor VIII.A.2, Lampiran Keputusan Ketua Bapepam Nomor: Kep-20/PM/2002 tentang Independensi Akuntan yang Memberikan Jasa Audit di Pasar Modal dengan menetapkan Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan yang baru;

 

Mengingat  1.  Undang-undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal (Lembaran Negara Tahun 1995 Nomor 64, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3608);
    2. Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1995 tentang Penyelenggaraan Kegiatan di Bidang Pasar Modal (Lembaran Negara Tahun 1995 Nomor 86, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3617) sebagaimana diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2004 (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 27, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4372);
    3. Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 1995 tentang Tata Cara Pemeriksaan di Bidang Pasar Modal (Lembaran Negara Tahun 1995 Nomor 87, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3618);
    4. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 45/M Tahun 2006;
    5. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.01/2008 tentang Jasa Akuntan Publik;

 

MEMUTUSKAN :

 

Menetapkan  KEPUTUSAN KETUA BADAN PENGAWAS PASAR MODAL DAN LEMBAGA KEUANGAN TENTANG INDEPENDENSI AKUNTAN YANG MEMBERIKAN JASA DI PASAR MODAL.

 

Pasal 1

 

Ketentuan mengenai independensi Akuntan yang memberikan jasa di Pasar Modal diatur dalam Peraturan Nomor VIII.A.2 sebagaimana dimuat dalam Lampiran Keputusan ini.

 

Pasal 2

 

Dengan berlakunya keputusan ini, maka Keputusan Ketua Bapepam Nomor Kep-20/PM/2002 tanggal 12 Nopember 2002 tentang Independensi Akuntan yang Memberikan Jasa Audit di Pasar Modal dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

 

Pasal 3

 

Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

 

Ditetapkan di : Jakarta

pada tanggal : 1 Agustus 2008

Ketua Badan Pengawas Pasar Modal

dan Lembaga Keuangan

 

ttdA.

 

Fuad Rahmany

NIP 060063058

 

Salinan sesuai dengan aslinya

Kepala Bagian Umum

 

ttd

 

Prasetyo Wahyu Adi Suryo

NIP 060076008

 

 

 

LAMPIRAN

Keputusan Ketua Bapepam dan LK

Nomor : Kep- 310/BL/2008

Tanggal : 1 Agustus 2008

 

PERATURAN NOMOR VIII.A.2 : INDEPENDENSI AKUNTAN YANG MEMBERIKAN JASA DI PASAR MODAL

 

1.  Definisi dari istilah-istilah pada peraturan ini adalah:
  a.  Periode Audit dan Periode Penugasan Profesional
    1)  Periode Audit adalah periode yang mencakup periode laporan keuangan yang diaudit atau yang direview; dan
    2) Periode Penugasan Profesional adalah periode penugasan untuk mengaudit atau mereview laporan keuangan klien atau untuk menyiapkan laporan kepada Bapepam dan LK.
  b. Anggota Keluarga Dekat adalah istri atau suami, orang tua, anak, baik di dalam maupun di luar tanggungan, dan saudara kandung.
  c. Fee Kontinjen adalah fee yang ditetapkan untuk pelaksanaan suatu jasa profesional yang hanya akan dibebankan apabila ada temuan atau hasil tertentu dimana jumlah fee tergantung pada temuan atau hasil tertentu tersebut. Fee dianggap tidak kontinjen jika ditetapkan oleh pengadilan atau badan pengatur atau dalam hal perpajakan, jika dasar penetapan adalah hasil penyelesaian hukum atau temuan badan pengatur.
  d. Orang Dalam Kantor Akuntan Publik adalah:
    1) Orang yang termasuk dalam penugasan atestasi dan/atau non atestasi yaitu:
      a)  rekan;
      b) pimpinan;
      c) karyawan profesional; dan
      d) penelaah;
      yang terlibat dalam penugasan.
    2) Orang yang termasuk dalam rantai pelaksana/perintah yaitu semua orang yang:
      a) mengawasi atau mempunyai tanggung jawab manajemen secara langsung terhadap audit;
      b) mengevaluasi kinerja atau merekomendasikan kompensasi bagi rekan dalam penugasan audit; atau
      c) menyediakan pengendalian mutu atau pengawasan lain atas audit.
    3) Setiap rekan lainnya, pimpinan, atau karyawan profesional lainnya dari Kantor Akuntan Publik dan afiliasi dari Kantor Akuntan Publik yang telah memberikan jasa-jasa atestasi dan/atau non atestasi kepada klien.
  e. Karyawan Kunci yaitu orang-orang yang mempunyai wewenang dan tanggung jawab untuk merencanakan, memimpin, dan mengendalikan kegiatan perusahaan pelapor yang meliputi anggota Komisaris, anggota Direksi, dan manajer dari perusahaan.
2. Jangka waktu Periode Penugasan Profesional
  a. Periode Penugasan Profesional dimulai sejak dimulainya pekerjaan lapangan atau penandatanganan penugasan, mana yang lebih dahulu.
  b. Periode Penugasan Profesional berakhir pada saat tanggal laporan Akuntan atau pemberitahuan secara tertulis oleh Akuntan atau klien kepada Bapepam dan LK bahwa penugasan telah selesai, mana yang lebih dahulu.
3. Dalam memberikan jasa profesional, khususnya dalam memberikan opini, Akuntan wajib senantiasa mempertahankan sikap independen. Akuntan tidak independen apabila selama Periode Audit dan selama Periode Penugasan Profesionalnya, baik Akuntan, Kantor Akuntan Publik, maupun Orang Dalam Kantor Akuntan Publik:
  a. mempunyai kepentingan keuangan langsung atau tidak langsung yang material pada klien, seperti:
    1) investasi pada klien; atau
    2) kepentingan keuangan lain pada klien yang dapat menimbulkan benturan kepentingan.
  b. mempunyai hubungan pekerjaan dengan klien, seperti:
    1) merangkap sebagai Karyawan Kunci pada klien;
    2) memiliki Anggota Keluarga Dekat yang bekerja pada klien sebagai Karyawan Kunci dalam bidang akuntansi atau keuangan;
    3) mempunyai mantan rekan atau karyawan profesional dari Kantor Akuntan Publik yang bekerja pada klien sebagai Karyawan Kunci dalam bidang akuntansi atau keuangan, kecuali setelah lebih dari 1 (satu) tahun tidak bekerja lagi pada Kantor Akuntan Publik yang bersangkutan; atau
    4) mempunyai rekan atau karyawan profesional dari Kantor Akuntan Publik yang sebelumnya pernah bekerja pada klien sebagai Karyawan Kunci dalam bidang akuntansi atau keuangan, kecuali yang bersangkutan tidak ikut melaksanakan audit terhadap klien tersebut dalam Periode Audit.
  c. mempunyai hubungan usaha secara langsung atau tidak langsung yang material dengan klien, atau dengan Karyawan Kunci yang bekerja pada klien, atau dengan pemegang saham utama klien. Hubungan usaha dalam butir ini tidak termasuk hubungan usaha dalam hal Akuntan, Kantor Akuntan Publik, atau Orang Dalam Kantor Akuntan Publik memberikan jasa atestasi dan/atau non atestasi kepada klien, atau merupakan konsumen dari produk barang atau jasa klien dalam rangka menunjang kegiatan rutin.
  d. memberikan jasa atestasi selain yang sedang mendapat penugasan dan jasa non atestasi kepada klien seperti:
    1) pembukuan atau jasa lain yang berhubungan dengan catatan akuntansi klien atau laporan keuangan;
    2) desain sistem informasi keuangan dan implementasi;
    3) audit internal;
    4) konsultasi manajemen;
    5) konsultasi sumber daya manusia;
    6) konsultasi perpajakan;
    7) penasihat keuangan; atau
    8) jasa-jasa lain yang dapat menimbulkan benturan kepentingan.
  e. memberikan jasa atau produk kepada klien dengan dasar Fee Kontinjen atau komisi, atau menerima Fee Kontinjen atau komisi dari klien.
4. Sistem Pengendalian Mutu
  Kantor Akuntan Publik wajib mempunyai sistem pengendalian mutu dengan tingkat keyakinan yang memadai bahwa Kantor Akuntan Publik atau karyawannya dapat menjaga sikap independen dengan mempertimbangkan ukuran dan sifat praktik dari Kantor Akuntan Publik tersebut.
5. Pembatasan Penugasan Audit
  a. Pemberian jasa audit umum atas laporan keuangan klien hanya dapat dilakukan oleh Kantor Akuntan Publik paling lama untuk 6 (enam) tahun buku berturut-turut dan oleh seorang Akuntan paling lama untuk 3 (tiga) tahun buku berturut-turut.
  b. Kantor Akuntan Publik dan Akuntan dapat menerima penugasan audit kembali untuk klien tersebut setelah 1 (satu) tahun buku tidak mengaudit klien tersebut.
  c. Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam angka 5 huruf a dan huruf b tidak berlaku bagi laporan keuangan interim yang diaudit untuk kepentingan Penawaran Umum.
  d. Kantor Akuntan Publik yang memberikan jasa di Pasar Modal yang melakukan perubahan komposisi Akuntan sehingga jumlah Akuntannya 50% (lima puluh per seratus) atau lebih berasal dari Kantor Akuntan Publik yang telah memberikan jasa di Pasar Modal, diberlakukan sebagai kelanjutan Kantor Akuntan Publik asal Akuntan yang bersangkutan dan tetap diberlakukan pembatasan penyelenggaraan audit atas laporan keuangan sebagaimana dimaksud dalam angka 5 huruf a.
6. Dalam penerimaan penugasan profesional, Akuntan wajib mempertimbangkan secara profesional dan memiliki independensi yang dapat dipertanggungjawabkan sebagaimana diatur dalam Standar Profesional Akuntan Publik (SPAP).
7. Dengan tidak mengurangi ketentuan pidana di bidang Pasar Modal, Bapepam dan LK berwenang mengenakan sanksi terhadap setiap pelanggaran ketentuan peraturan ini, termasuk Pihak yang menyebabkan terjadinya pelanggaran tersebut.

 

Ditetapkan di : Jakarta

pada tanggal : 1 Agustus 2008

Ketua Badan Pengawas Pasar Modal

dan Lembaga Keuangan

 

ttd

 

A. Fuad Rahmany

NIP 060063058

 

Salinan sesuai dengan aslinya

Kepala Bagian Umum

 

ttd

 

Prasetyo Wahyu Adi Suryo

NIP 060076008

 

Loading

Arsip Peraturan

Hubungi Kami

Solomon Consulting Group
     
Telepon : 081-1360-890
     
E-mail : info@proscg.com
     


 

Hubungi Kami

 

Event

Karir

Quotes

“Trust in the LORD with all your heart, and lean not to your own understanding. In all your ways acknowledge Him, and He shall direct your paths. [Proverbs 3 : 5,6]”

 

 

Copyright © 2012 by Solomon Consulting Group
Powered by tobsite.com