Solomon Consulting Group

 

Artikel Keuangan

Peraturan Bank Indonesia Mengenai Kebijakan Lalu Lintas Devisa

 

Tanggal 3 Oktober 2011 Bank Indonesia mengeluarkan kebijakan lalu lintas devisa terkait dengan penerimaan Devisa Hasil Ekspor (DHE) dan Devisa Utang Luar Negeri (DULN) melalui Peraturan Bank Indonesia No. 13/20/PBI/2011 (“PBI 13/20/2011”) tentang Penerimaan Devisa Hasil Ekspor dan Penarikan Devisa Utang Luar Negeri.

 

Kebijakan ini dilatarbelakangi oleh fakta bahwa masih terdapat penerimaan DHE dan penarikan DULN yang tidak melalui Bank Devisa di Indonesia. Hal tersebut berdampak pada keseimbangan pasokan dan permintaan di pasar valas domestik yang sebagian dipenuhi oleh aliran modal jangka pendek yang rentan terhadap pembalikan (sudden capital reversal) dan dapat menganggu stabilitas nilai tukar dan makroekonomi. Dengan kebijakan ini diharapkan pasokan valas di pasar domestik menjadi lebih stabil dan berkelanjutan. Dengan demikian, kebijakan ini diharapkan dapat memberikan kontribusi yang optimal bagi terciptanya pasar keuangan yang lebih sehat, dan mendukung upaya menjaga kestabilan nilai rupiah dan memperkuat stabilitas makroekonomi.

 

Kebijakan ini mewajibkan Eksportir menerima DHE melalui bank devisa di Indonesia, demikian juga Debitur Utang Luar Negeri (Debitur ULN) diwajibkan menarik DULN melalui bank devisa di Indonesia. Hal ini sesuai dengan PBI 13/20/2011 pasal 2 menyebutkan bahwa seluruh DHE wajib diterima oleh Eksportir melalui Bank Devisa dan pasal 8 yang menyatakan bahwa setiap DULN wajib ditarik oleh Debitur ULN melalui Bank Devisa.

 

Namun, sesuai dengan UU No. 24 Tahun 1999 tentang Lalu Litas Devisa dan Sistem Nilai Tukar, kebijakan ini tidak mewajibkan Eksportir dan Debitur ULN untuk berapa lama menyimpan DHE dan DULN tersebut di perbankan dalam negeri dan/atau mengkonversikannya ke mata uang rupiah.

 

Berdasarkan PBI 13/20/2011 pasal 1 ayat (2), Bank Devisa adalah bank yang memperoleh surat penunjukan dari Bank Indonesia untuk dapat melakukan kegiatan usaha perbankan dalam valuta asing, termasuk kantor cabang bank asing di Indonesia, namun tidak termasuk kantor cabang luar negeri dari bank yang berkantor pusat di Indonesia.

 

Berdasarkan PBI 13/20/2011 pasal 3 ayat (1), penerimaan DHE melalui Bank Devisa sebagaimana dimaksud dalam PBI 13/20/2011 pasal 2 wajib dilakukan paling lama 90 (sembilan puluh) hari setelah tanggal PEB (Pemberitahuan Ekspor Barang).

 

Berdasarkan PBI 13/20/2011 pasal 8 ayat (2), kewajiban penarikan DULN oleh Debitur ULN sebagaimana dimaksud pada PBI 13/20/2011 pasal 8 ayat (1) berlaku bagi DULN yang berbentuk dana tunai yang berasal dari:

a.  ULN berdasarkan perjanjian kredit (loan agreement) dalam bentuk non revolving yang tidak digunakan untuk refinancing;
b. selisih fasilitas refinancing dengan jumlah ULN lama; dan
c. ULN berdasarkan surat utang (debt securities) dalam bentuk Bonds, Medium Term Notes (MTN), Floating Rate Notes (FRN), Promissory Notes (PN), dan Commercial Paper (CP).

 

Untuk pemantauan DHE dan DULN diatur dalam PBI 13/20/2011 pasal 10 ayat (1) dan pasal 11 ayat (1) yang menyatakan bahwa Bank Indonesia melakukan penelitian dokumen atas kepatuhan Eksportir dan Debitur ULN terhadap pemenuhan kewajiban penerimaan DHE dan penarikan DULN sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 dan pasal 8 ayat (1). Selain itu berdasarkan PBI 13/20/2011 pasal 10 ayat (2) dan pasal 11 ayat (2) menyatakan bahwa dalam melakukan penelitian kepatuhan Eksportir dan Debitur ULN sebagaimana dimaksud pada pasal 10 ayat (1) dan pasal 11 ayat (1), Bank Indonesia dapat meminta bukti tertulis, catatan, dan dokumen pendukung, dengan atau tanpa melibatkan instansi terkait.

 

Sanksi yang akan dikenakan kepada Eksportir apabila tidak melakukan kewajiban di atas, diatur dalam PBI 13/20/2011 pasal 12 ayat (1) yang menyatakan Eksportir yang melakukan pelanggaran terhadap kewajiban sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 dan/atau pasal 3 dikenakan sanksi administratif berupa denda sebesar 0,5% (lima per seribu) dari nilai nominal DHE yang belum diterima melalui Bank Devisa dengan nominal paling sedikit Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) dan paling banyak sebesar Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah).

 

PBI 13/20/2011 pasal 12 ayat (3) menyatakan bahwa dalam hal Eksportir tidak membayar sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan/atau tidak memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud dalam pasal 2, dikenakan sanksi penangguhan atas pelayanan Ekspor sesuai dengan peraturan perundang-undangan mengenai kepabeanan dan peraturan perundangundangan yang berlaku.

 

Sedangkan sanksi untuk Debitur ULN diatur dalam PBI 13/20/2011 pasal 13 yang menyatakan Debitur ULN yang melakukan pelanggaran terhadap kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) dikenakan sanksi administratif berupa denda sebesar Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) pada setiap penarikan DULN.

 

Peraturan Bank Indonesia ini mulai berlaku pada tanggal 2 Januari 2012. Untuk 2012 atau selama masa transisi, sesuai dengan PBI 13/20/2011 pasal 18 ayat (3) menyatakan khusus bagi penerimaan DHE yang berasal dari PEB yang dikeluarkan tahun 2012, kewajiban penerimaan DHE melalui Bank Devisa berlaku 6 (enam) bulan setelah Tanggal PEB.

 

Bagi eksportir yang sudah memperjanjikan penerimaan DHE tidak melalui bank domestik, sesuai dengan PBI 13/20/2011 pasal 18 ayat (1) menyatakan penerimaan DHE yang diperjanjikan tidak melalui Bank Devisa dan/atau dikaitkan dengan pembayaran kewajiban Eksportir yang sudah ditandatangani sebelum berlakunya PBI ini, tidak wajib diterima melalui Bank Devisa sampai dengan 12 (dua belas) bulan setelah berlakunya PBI ini.

 

Bersamaan dengan itu, telah disesuaikan pula peraturan mengenai Pemantauan Lalu Lintas Devisa Bank dalam PBI No. 13/21/PBI/2011 tanggal 30 September 2011 dan peraturan mengenai Kewajiban Pelaporan Penarikan Devisa Utang Luar Negeri dalam PBI No. 13/22/PBI/2011 tanggal 30 September 2011.

 

- Tim SCG -

 

Loading

Arsip Artikel

Hubungi Kami

Solomon Consulting Group
     
Telepon : 081-1360-890
     
E-mail : info@proscg.com
     


 

Hubungi Kami

 

Event

Karir

Quotes

“Trust in the LORD with all your heart, and lean not to your own understanding. In all your ways acknowledge Him, and He shall direct your paths. [Proverbs 3 : 5,6]”

 

 

Copyright © 2012 by Solomon Consulting Group
Powered by tobsite.com