Artikel Pajak
Bentuk Surat Setoran Pajak (SSP) dan Kode MAP PER-38/PJ/2009
Peraturan Direktorat Jenderal Pajak Nomor PER-38/PJ/2009
Selain terdapat perubahan bentuk SSP, sebagaimana telah kami ulas pada artikel kami sebelumnya, juga kami sampaikan adanya perubahan kode MAP pajak. Perubahan kode MAP tidak mencakup seluruh kode MAP yang pernah ada sebelumnya, sebagaimana diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-01 /PJ./2006, Tentang Bentuk Surat Setoran. Kode MAP pada PER 38 ini cenderung melengkapi pos-pos pajak yang sebelumnya belum atau tidak ada, seperti Pajak Penghasilan Final atas dividen.
Berlakunya kode MAP baru sejak 1 Juli 2009, bersamaan dengan perubahan bentuk SSP.
-Tim SCG-