Solomon Consulting Group

 

Artikel Pajak

Bentuk Surat Setoran Pajak (SSP) dan Kode MAP PER-38/PJ/2009

 

 

Peraturan Direktorat Jenderal Pajak Nomor PER-38/PJ/2009

 

Selain terdapat perubahan bentuk SSP, sebagaimana telah kami ulas pada artikel kami sebelumnya, juga kami sampaikan adanya perubahan kode MAP pajak. Perubahan kode MAP tidak mencakup seluruh kode MAP yang pernah ada sebelumnya, sebagaimana diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-01 /PJ./2006, Tentang Bentuk Surat Setoran. Kode MAP pada PER 38 ini cenderung melengkapi pos-pos pajak yang sebelumnya belum atau tidak ada, seperti Pajak Penghasilan Final atas dividen.

Berlakunya kode MAP baru sejak 1 Juli 2009, bersamaan dengan perubahan bentuk SSP.

 

-Tim SCG-

 

Loading

Arsip Artikel

Hubungi Kami

Solomon Consulting Group
     
Telepon : 081-1360-890
     
E-mail : info@proscg.com
     


 

Hubungi Kami

 

Event

Karir

Quotes

“Trust in the LORD with all your heart, and lean not to your own understanding. In all your ways acknowledge Him, and He shall direct your paths. [Proverbs 3 : 5,6]”

 

 

Copyright © 2012 by Solomon Consulting Group
Powered by tobsite.com