Solomon Consulting Group

 

Artikel Pajak

Tata Cara Penggantian Faktur Pajak pada E-SPT PPN 1111 (Sesuai dengan PER-24/PJ/2012)

 

 

Tata cara penggantian Faktur Pajak mengalami perubahan sejak diberlakukannya PER-24/PJ/2012, dimana faktur pajak pengganti tetap menggunakan nomor seri faktur pajak yang sama dengan nomor seri faktur pajak yang diganti, sedang tanggal faktur pajak pengganti diisi dengan tanggal pada saat faktur pajak pengganti dibuat. Pada faktur pajak pengganti dibubuhkan cap yang mencantumkan kode dan nomor seri faktur pajak serta tanggal faktur pajak yang diganti seperti pada gambar di bawah ini.

 

 

Pelaporan Faktur Pajak Pengganti

Faktur pajak pengganti dilaporkan dalam SPT PPN di masa pajak sama dengan Faktur pajak yang diganti dilaporkan dengan cara membetulkan SPT. Namun, jika belum dilaporkan, PKP tidak perlu melaporkan Faktur Pajak yang diganti. Faktur pajak pengganti juga tidak lagi mengikuti ketentuan lama di mana jika ketentuan lama, PKP melaporkan faktur pajak pengganti selain dilaporkan di masa pajak di mana faktur pajak yang diganti dilaporkan (melalui mekanisme pembetulan SPT PPN), juga di masa pajak di mana faktur pajak pengganti terbit. Pada lampiran SPT PPN pembetulan (lampiran A atau lampiran B), faktur pajak yang diganti hanya dicantumkan pada kolom yang telah ditentukan yaitu kolom keterangan Faktur pajak yang diganti/diretur.

 

Contoh Kasus:

 

Tanggal  Uraian
28 April 2013  PT A (PKP Penjual) menerbitkan Faktur Pajak kepada PT B (PKP Pembeli) dengan Kode dan Nomor Seri 010.900-13.00000050, DPP sebesar Rp280.000.000,00. dan PPN sebesar Rp28.000.000,00.
31 Mei 2013 Faktur Pajak tersebut dilaporkan oleh PT A dan PT B pada SPT Masa PPN Masa Pajak April 2013
11 Juli 2013 PT A menyadari telah salah membuat Faktur Pajak, harga jual sebenarnya adalah sebesar Rp230.000.000,00
15 Juli 2013 PT A menerbitkan Faktur Pajak Pengganti kepada PT B dengan Kode dan Nomor Seri yang sama yaitu 011.900-13.00000050, DPP sebesar Rp230.000.000,00. dan PPN sebesar Rp23.000.000,00


Sebagai konsekuensi dari penerbitan Faktur Pajak Pengganti tersebut, maka:

 

1.  PT A harus melakukan pembetulan SPT Masa PPN Masa Pajak April 2013 sebagai berikut:
  a.  melaporkan Faktur Pajak Pengganti (Kode dan Nomor Seri 011.900-13.00000050) sebagai pajak keluaran :
    Kolom Kode dan Nomor Seri diisi 011.900-13.00000050
    - Kolom Tanggal diisi 15/07/2013
    - Kolom DPP (Rupiah) diisi 230.000.000
    - Kolom PPN (Rupiah) diisi 23.000.000
    - Kolom Kode dan No. Seri Faktur Pajak Yang Diganti/Diretur diisi 010.900-13.00000050
  b. Faktur Pajak Pengganti (Kode dan Nomor Seri 011.900-13.00000050) tidak perlu dilaporkan dalam SPT Masa PPN Masa Pajak Juli 2013.
2. PT B harus melakukan pembetulan SPT Masa PPN Masa Pajak di mana atas faktur pajak tersebut dikreditkan sebagai berikut:
  a. melaporkan Faktur Pajak Pengganti (Kode dan Nomor Seri 011.900-13.00000050) sebagai pajak masukan :
    - Kolom Kode dan Nomor Seri diisi 011.900-13.00000050
    - Kolom Tanggal diisi 15/07/2013
    - Kolom DPP (Rupiah) diisi 230.000.000
    - Kolom PPN (Rupiah) diisi 23.000.000
    - Kolom Kode dan No. Seri Faktur Pajak Yang Diganti/Diretur diisi 010.900-13.00000050
  b. Faktur Pajak Pengganti (Kode dan Nomor Seri 011.900-13.00000050) tidak perlu dilaporkan dalam SPT Masa PPN Masa Pajak Juli 2013.

 

Prosedur Pembuatan dan Pelaporan Faktur Pajak Pengganti dengan menggunakan E-SPT PPN 1111

 

1.  Buka file contoh_import_kb.csv pada direktori di mana E-SPT PPN 1111 diinstal (default: C:\Program Files\DJP\e-SPT PPN\Skema Impor\contoh_import_kb.csv);
2. Lengkapi kolom-kolom berikut:
  a.  Kode Pajak: diisi dengan huruf A
  b. Kode Transaksi: diisi dengan angka 2
  c. Kode Status: diisi dengan angka 1
  d. Kode Dokumen: diisi dengan angka 5
  e. Flag VAT: diisi dengan angka 0 (nol)
  f. NPWP/ Nomor Paspor: diisi dengan NPWP/ Nomor Paspor pembeli BKP/JKP
  g. Nama Lawan Transaksi: diisi dengan nama pembeli BKP/JKP
  h. Nomor Faktur / Dokumen: diisi dengan nomor faktur pajak pengganti
  i. Jenis Dokumen: diisi dengan angka 0 (nol)
  j. Nomor Faktur Pengganti / Retur: diisi dengan nomor faktur pajak yang diganti
  k. Jenis Dokumen Dokumen Pengganti / Retur: diisi dengan angka 0 (nol)
  l. Tanggal Faktur / Dokumen:  diisi dengan tanggal pembuatan faktur pajak pengganti
  m. Tanggal SSP: tidak perlu diisi
  n. Masa Pajak: diisi sesuai dengan masa pajak yang dilakukan pembetulan, misal: 0101 (masa januari), 0404 (masa april).
  o. Tahun Pajak: diisi sesuai dengan tahun pajak yang dilakukan pembetulan, misal: 2014
  p. Pembetulan: diisi sesuai pembetulan ke berapa atas SPT Masa PPN yang bersangkutan
  q. DPP: diisi dengan nilai DPP yang sebenarnya
  r. PPN: diisi dengan nilai PPN yang sebenarnya
  s. PPnBM: tidak perlu diisi jika tidak terkait dengan penjualan atas barang mewah
3. Simpan (save as) file tersebut dan beri nama sesuai kebutuhan. Kemudian, buka aplikasi e-SPT PPN 1111;
4. Buka menu tools - Import Data - Faktur Pajak Pengganti;
5. Pada bagian Masa Pajak, pilih masa pajak yang akan dilakukan pembetulan dan tahun pajak yang bersangkutan;
6. Klik Browse File dan cari di mana anda menyimpan file .csv pada langkah ke-3 di atas;
7. Setelah file ketemu, klik tombol Impor (jika terdapat kesalahan data, e-SPT akan segera memberikan peringatan mengenai file yang dimaksud);
8. Selesai. Silahkan cek ke lampiran 1111 A2 dan pastikan bahwa DPP dan PPN faktur pajak yang diganti sudah menjadi angka 0 (nol) dan muncul faktur pajak pengganti beserta keterangan dan nilai yang sebenarnya sekaligus nomor seri faktur pajak yang diganti sudah muncul pada kolom faktur pajak yang diganti.

 

- Tim SCG -

 

Loading

Arsip Artikel

Hubungi Kami

Solomon Consulting Group
     
Telepon : 081-1360-890
     
E-mail : info@proscg.com
     


 

Hubungi Kami

 

Event

Karir

Quotes

“Trust in the LORD with all your heart, and lean not to your own understanding. In all your ways acknowledge Him, and He shall direct your paths. [Proverbs 3 : 5,6]”

 

 

Copyright © 2012 by Solomon Consulting Group
Powered by tobsite.com