Solomon Consulting Group

 

Artikel Pajak

PER- 38 /PJ/2009 Perubahan Bentuk Formulir Surat Setoran Pajak

 

PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER- 38 /PJ/2009 TENTANG BENTUK FORMULIR SURAT SETORAN PAJAK


Perubahan mencakup :

  1. Jumlah  SSP menjadi hanya 4 lembar.
  2. Lebih diperjelas lagi pada SSP terbaru terutama terkait pembayaran pajak SSB / BPHTB atas transaksi jual beli atau sewa rumah, tanah dan atau bangunan.
  3. Perubahan kode MAP setoran pajak.

PER ini berlaku sejak 1 Juli 2009.

Formulir SSP yang telah dicetak dengan bentuk dan isi sebagaimana diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor

PER-01/PJ./2006 tetap dapat dipergunakan sampai dengan tanggal 31 Desember 2009.

PER-102/PJ/2006 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

 

-Tim SCG-

 

Loading

Arsip Artikel

Hubungi Kami

Solomon Consulting Group
     
Telepon : 081-1360-890
     
E-mail : info@proscg.com
     


 

Hubungi Kami

 

Event

Karir

Quotes

“Trust in the LORD with all your heart, and lean not to your own understanding. In all your ways acknowledge Him, and He shall direct your paths. [Proverbs 3 : 5,6]”

 

 

Copyright © 2012 by Solomon Consulting Group
Powered by tobsite.com