Artikel Pajak
PER- 38 /PJ/2009 Perubahan Bentuk Formulir Surat Setoran Pajak
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER- 38 /PJ/2009 TENTANG BENTUK FORMULIR SURAT SETORAN PAJAK
Perubahan mencakup :
- Jumlah SSP menjadi hanya 4 lembar.
- Lebih diperjelas lagi pada SSP terbaru terutama terkait pembayaran pajak SSB / BPHTB atas transaksi jual beli atau sewa rumah, tanah dan atau bangunan.
- Perubahan kode MAP setoran pajak.
PER ini berlaku sejak 1 Juli 2009.
Formulir SSP yang telah dicetak dengan bentuk dan isi sebagaimana diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor
PER-01/PJ./2006 tetap dapat dipergunakan sampai dengan tanggal 31 Desember 2009.
PER-102/PJ/2006 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
-Tim SCG-