Berita Lainnya
![]()
Menkeu, Saatnya Persiapan Redenominasi
akuntanonline.com, 23 Januari 2013
Menteri Keuangan Agus DW Martowardoyo menyatakan redenominasi dapat menyederhankana penyajian laporan keuangan dan akuntansi. Meski demikian, redenominasi harus dilakukan hati-hati, karena banyak negara gagal dalam pelaksanaan Redenominasi. "Meski demikian, redenominasi bukan sanering," tegasnya pada acara Kick Off Konsultasi Publik Perubahan Rupiah di Jakarta, Rabu (23/01/2013).
Saat ini, kata Agus,rupiah memiliki jumlah digit yang terlalu banyak, sehingga menyebabkan inefesiensi untuk input data, pengelolaan database, pelaporan data dan penyimpanan data. Dalam penerapan teknologi informasi, penggunaan digit yang terlalu banyak dapat menimbulkan pemborosan dalam penyajian laporan keuangan dan akuntansi serta dalam penggunaan memori. Selain itu, dapat menimbulkan kerumitan perhitungan dalam transaksi ekonomi sehingga berpotensi menimbulkan kekeliruan serta memakan waktu lebih lama. "Pada sistem pembayaran non tunai, jumlah digit yang terlalu banyak dapat menyebabkan permasalahan transaksi akibat nilai transaksi yang melampaui jumlah digit yang dapat ditolerir infrastruktur sistem pembayaran dan system pencatatan," katanya.
Agus menambahkan, rencana redenominasi untuk memperlihatkan kondisi fundamental ekonomi Indonesia. Selama ini, nilai tukar rupiah terhadap USD terlalu rendah dibandingkan dengan negara-negara lain yang ukuran gross domestik product (GDP) yang jauh lebih kecil ketimbang Indonesia. Sebagai contoh, per 21 Janurai 2013 untuk 1 USD setara dengan Rp 9.788, sementara negara lain seperti Malaysia setara dengan 3,05 ringgit dan 41,92 Peso Filipina, padahal Indonesia memiliki GDP lebih besar ketimbang kedua negera itu.
Ia menegaskan redenominasi berbeda dengan sanering. Kebijakan terakhir itu merupakan pemotongan nilai uang, sedang redenominasi merupakan penyederhaaan nominal rupiah, sehingga dengan redenominasi rupiah akan disertai penyederhanaan yang sama atas harga barang dan jasa sehingga tidak akan mengubah daya beli masyarakat.
Diakuinya, rencana redemonasi harus terelebih dahulu mengubah Undang-Undang No. 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. Rancangan revisi undang-undang tsb telah diajukan ke DPR. Setelah merevisi undang-undang tersebut harus diikuti dengan sosialisasi minimal 6 tahun.
Harus hati-hati
Pada bagian lain, Menkeu mengungatkan, redenominasi harus dilakukan hati-hati, karena banyak negara yang gagal. Beberapa negara yang mengalami kegagalan itu, antara lain Rusia, Brazil, Argentina, dan Zimbabwe. Kegagalan tersebut disebabkan waktu implementasi program tsb kurang tepat dan kebijakan makro ekonomi yang tidak sehat. "Belajar dari pengalaman negara-negara tersebut, kita harus hati-hati," ujarnya.
Kehati-hatian tersebut, kata Agus dalam memberikan pemahaman bahwa redenominasi bukan senering dan pada pelaksanaannya diambil waktu yang tepat disaat fundamental ekonomi baik. Sedangkan pembelajaran dari negera-negara yang berhasil menerapkan redenominasi, seperti Turki, Romania, Polandia dan Ukraina tercatat ada 3 hal penting.
Pertama, adaya dukungan kuat dari seluruh lapisan masyarakat termasuk pemerintah, parlemen dan pelaku bisnis. Kedua, dilakukan pada saat perekonomian dalam keadaan stabil dan tersedianya landasan hukum dan public campaign serta edukasi yang intensif.
Kondisi Indonesia saat ini, Agus menyatakan, perekonomian nasional telah menunjukkan kemajuan yang signifikan. Hal itu tercermin dari indikator makro ekonomi yang ditandai dengan peningkatan product domestic bruto (PDB) dari Rp 3.950 Triliun tahun 2007 meningkat menjadi Rp 8.237 triliun di tahun 2012. "Di tengah lesu perekonomian dunia, Indonesia masih bisa mecatat laju pertumbuhan ekonomi sebesar 6,3 persen di triwulan III 2012. Ke depan, Indonesia diprediksikan menjadi negera dengan GDP terbesar nomor 7 di tahun 2030,"ujarnya, seraya menambahkan, karena itu sudah saatnya Indonesia melakukan langkah-langkah persiapan untuk melakukan redominasi.
Sementara itu, Deputi Gubernur Bank Indonesia, Ronald Waas menyatakan proses redominasi tidak mengubah sistem akuntansi, hanya perlu kesepakatan penetapan saat cut off penggunaan mata uang rupiah dan dimulainya pecatatan laporan keuangan menggunakan mata uang redenominasi. "Tidak akan ada kerancuan dalam penyusunan laporan keuangan," ujar Waas.
