Solomon Consulting Group

 

Berita Lainnya

Komite Audit 27 Emiten dan Perusahaan Publik Tidak Lengkap

 

akuntanonline.com, 19 Desember 2012

 

Peran komite audit dalam menjaga agar tidak terjadi informasi asimetris dalam perusahan publik dan emiten sangat penting, namun masih ada emiten yang komite editnya tidak lengkap sebagaimana yang disyaratkan harus 3 orang.

 

Terhadap fenomena itu Kepala Biro Standar Akuntansi dan Keterbukaan Bapepam-LK Etty Retno Wulandari menyatakan akan ada sanksi terhadap emiten tersebut, sebagimana diatur dalam Peraturan tentang Komite Audit.

 

“sanksi bagi emiten yang melakukan pelanggaran tidak diatur secara spesifik untuk komite audit namun kami telah menyempurnakan dalam aturan tentang komite audit yang baru “ ujar Etty di Jakarta ( selasa/18/12/12).

 

Dari hasil penelitian Bapepam-LK tahun 2012, diketahui bahwa dari keseluruhan emiten dan perusahaan publik yang berjumlah 458, sebanyak 395 emiten dan perusahan publik atau 93,60 persen mengungkapkan keberadaan dan jumlah anggota komite audit dalam perusahaannya. Dari jumlah perusahaan tersebut, 27 perusahaan hanya memiliki komite audit sebanyak 1 sampai dengan 2 orang,  hal ini belum memenuhi batasan minimal jumlah komite audit sebagaimana diatur dalam Peraturan Bapepam-LK No. IX.I.5 tentang Pembentukan dan Pedoman Pelaksanaan Komite Audit.

 

Etty lebih lanjut mengungkapkan bahwa saat ini telah terbit Peraturan Bapepam-LK tentang Komite Audit yang merupakan penyempurnaan dari aturan sebelumnya. Paling tidak ada 5 hal pokok dalam aturan baru itu, pertama penegasan pengertian Komite Audit dan Komisaris Independen dan independensinya dalam pelaksanaan tugas dan tanggung jawab. Kedua,  kewajiban untuk memiliki piagam Komite Audit (audit committee charter) dan pemuatannya pada website Emiten atau Perusahaan Publik. Ketiga, penambahan dan penyempurnaan persyaratan keanggotaan, tugas dan tanggung jawab, serta wewenang Komite Audit. Keempat, pengaturan mengenai pelaksanaan rapat Komite Audit secara berkala paling kurang satu kali dalam 3 (tiga) bulan, jumlah quorum peserta rapat, pengambilan keputusan yang dilakukan berdasarkan musyawarah mufakat, dan risalah rapat, termasuk penuangan informasi adanya perbedaan pendapat (dissenting opinions) dan pengaturan mengenai sistem pelaporan terkait informasi pengangkatan/ pemberhentian komite audit kepada Bapepam dan LK, yang juga wajib dimuat dalam laman (website) bursa dan/ atau laman (website) Emiten atau Perusahaan Publik

 

Loading

Arsip Berita

Hubungi Kami

Solomon Consulting Group
     
Telepon : 081-1360-890
     
E-mail : info@proscg.com
     


 

Hubungi Kami

 

Event

Karir

Quotes

“Trust in the LORD with all your heart, and lean not to your own understanding. In all your ways acknowledge Him, and He shall direct your paths. [Proverbs 3 : 5,6]”

 

 

Copyright © 2012 by Solomon Consulting Group
Powered by tobsite.com