Berita Lainnya
![]()
Komisaris Independen Harus Ditambah
akuntanonline.com, 18 Juni 2012
Bapepam LK dalam draft rancangan perubahan dari Peraturan XI.I.5 tentang Pembentukan dan Pelaksanaan Tugas Komite Audit menyiratkan komposisi komite audit sebuah perusahaan yang listing di pasar modal haruslah sebagain besar dari komisaris independen. Kalau peraturan ini diterapkan, perusahaan yang memiliki hanya 2 atau 3 komisaris harus menambah anggota komisarisnya guna mematuhi aturan itu.
Draft rancanangan ini oleh beberapa kalangan dinilai tidak efesien dan mengurangi independensi komite audit. Ketua Umum Asosiasi Emiten Indonesia (AEI) Airlangga Hartarto menilai, perlu pengaturan yang lebih jelas terkait hal diatas, karena komisaris merepresentasikan pemegang saham.
“Jumlah komisaris sebaiknya jangan terlalu banyak. Dengan pola lama sebenarnya sudah baik, hubungan komisaris dan komite audit sudah berjalan dengan baik, “ ujar Airlangga Hartarto, Senin siang ini (18/6/12)
Ketua Ketua Dewan Kehormatan IKAI (Ikatan Komite Audit Indonesia) Kanaka Puradiredja menilai, draft tersebut perlu perbaikan dan revisi itu akan menjadi masukan bagi Bapepam LK. “Dalam draft rancangan Bapepam diharuskan komite audit itu sebagian besar komisaris independen. Menurut saya, pembentukan komite audit menjadi mahal,” ujarnya.
Bila selama ini, cukup satu komisaris, sekarang minimal 2 orang dari komisaris independen, padahal untuk perusahaan kecil sangat memberatkan karena harus mempunyai setidaknya 3 komisaris atau semuanya komisaris independen.
Dengan aturan baru ini, tidak bisa hanya dengan hanya 2 komisaris, karena komposisi komite audit harus sebagian besar komisaris independen. Jika anggota komite audit 3 orang, maka dua orang harus dari komisaris independen, sedangkan kalau komite auditnya 5 orang maka komisaris independen harus tiga orang.
Ada yang berpandangan, kalau sebagian besar komite audit dari luar akan lebih independen karena bukan komisaris. Mereka akan bebas mengemukakan pendapat. Namun menurutnya, justru dengan banyaknya komite audit dari komisaris independen akan kurang independensinya.
Sebagai jalan tengah, Kanaka menawarkan dengan memodifikasi dengan kata-kata “mayoritas komite audit dapat berasal dari komisaris independen”, sehingga dengan menambahkan kata ‘dapat’ maka orang boleh memilih bisa mayoritas bisa tidak”. Dengan ditambahkan kata “dapat” akan menyelesaikan masalah untuk menampung keinginan Bapepam untuk lebih banyak komisaris independen, tapi keputusannya diserahkan kepada pelakunya.
Selain komposisi anggota komite audit, Kanaka menilai dalam draft itu ada yang kurang tepat. Disebutkan, komite audit melakukan penelaahan terhadap aktivitas pelaksanaan manajemen risiko. Ketentuan ini berimplikasi bahwa komite audit akan melakukan pemeriksaan detail terhadap manajemen resiko. Masalahnya, komite tidak punya pasukan untuk melakukan hal itu. Ia menyarankan tugas itu masuk dari fungsi internal audit yang dimonitor oleh komite audit.
Kanaka juga merasa janggal, jika komite audit harus dapat melihat adanya potensi benturan kepentingan, padahal komite audit tidak dalam posisi itu dan seharusnya yang melaporkan adalah dewan direksi dan internal audit kepada komite audit bila ada potensi benturan kepentingan audit.
