Berita Lainnya
![]()
Sidharta, AP Tah Harus Tandatangani Ceklist
akuntanonline.com, 26 Maret 2013
Guru Besar Akuntansi Fakultas Ekonomi UI, Sidharta Utama menilai keberatan yang diajukan akuntan publik (AP) terhadap aturan OJK yang mengharuskan ikut menandatangani ceklist prosedural laporan keuangan emiten yang diauditnya merupakan hal yang wajar.
Laporan keuangan menurutnya merupakan tanggung jawab dari manajemen, sedangkan ceklist prosedural sebenarnya mengacu pada aturan VIII G 7 yang harus juga diisi pihak manajemen. "Jadi tanggungjawab manajemenlah untuk memastikan bahwa item-item diceklist itu sudah ditaati sesuai dengan atura VIII G 7 dan bukan tanggung jawab AP," ujar Sidharta di Jakarta, Senin (25/03/2013).
Sementara aturan yang telah dirilis Bapepam LK yang masih digunakan OJK bahwa akuntan publik (AP) tidak boleh ikut serta dalam operasional perusahaan seperti mengembangkan sistem dan internal audit. "Menandatangani ceklist itu berarti ikut yang sifatnya operasional, nah kalau itu dilaksanakan dikhawatirkan aturan itu malah bertabrakan dengan aturan Bapepam yang lain yang mengatur soal independensi," kata Sidharta.
Ceklist sebenarnya digunakan manajemen dalam rangka membuat laporan keuangan dan memastikan laporan keuangan sudah sesuai dengan aturan VIII G 7, sedangkan posisi akuntan publik hanya sebatas memberikan opini .
Namum Sidharta menilai OJK dalam merumuskan aturan soal ceklist yang harus ditandatangani AP dalam rangka ingin memastikan bahwa manajemen tidak hanya sekedar membuat ceklist. "Dengan diketahui AP maka ada yang melakukan assurance, tapi tidak harus meminta akuntan publik untuk ikut menandatangani," ujarnya.
Karena dalam penugasannya, AP dalam melakukan audit laporan keuangan yang dilihat bukan catatan atas laporan keuangan, malahan untuk perusahaan terbuka sudah otomatis mereka mengacu pada aturan VIII G 7. "Selain melihat PSAK, mereka juga mengacu pada VIII G 7 tanpa harus tanda tangan ceklist," ujarnya.
