Berita Lainnya
![]()
Bapepam Atur Kembali Kuasi Reorganisasi
akuntanonline.com, 15 Agustus 2012
PSAK 51 (Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan) tentang kuasi reorganisasi sebenarnya telah dicabut dan berlaku efektif per Januari 2013, karena SAK (Standar Akuntansi Keuangan) sejenis tidak diatur dalam IFRS (Internasional Financial Reporting Standard). Meski demikian, Bapepam LK tengah mengodok aturan sejenis.
“Kuasi reorganisasi tetap ada, cuma peraturan Bapepam LK yang terkait dengan hal itu akan direvisi menyesuaikan dengan pencabutan PSAK,“ ujar Kepala Biro Standar Akuntansi Keuangan dan Kepatuhan Bapepam LK, Etty Retnowalundari. Menurut dia, PSAK 51 dicabut 1 Januari 2013, namun Bepapan LK akan menerbitkan peraturan sejenis yang berlaku 1 Januari 2013.
Ia menambahkan, syarat untuk melakukan kuasi reorganisasi akan diperketat menyesuaikan dengan peraturan VIII G 7 tentang Penyajian dan Pengungkapan Laporan Keuangan Emiten atau perusahaan public. “ PSAK konvergensi IFRS sekarang kan banyak juga yang menggunakan fair value (nilai wajar) artinya saat kuasi dinilai, kembali nilai angka jadi menyesuiakan juga dengan PSAK konvergensi, “ ujar Etty
Menanggapi rencana Bapepam LK, Kepala Depertemen Akuntansi Fakultas Ekonomi UI, Dwi Martini mengingatkan, jika Bapepam LK akan mengatur kembali kuasi reorganisasi maka sebaiknya melihat juga PSAK konvergensi IFRS lainnya. “Kuasi reorganisasi akan terbentuk banyak PSAK yang belaku kini, seperti PSAK 16 tentang Aset Tetap,“ kata Dwi, Rabu siang (15/8/12)
Menurutnya, dalam melakukan kuasi reorganisasi perusahaan publik akan melakukan revaluasi aset, sementara kalau dalam aturan kuasi hanya diperbolehkan sekali, sedangkan dalam PSAK 16 revaluasi aset bisa dilakukan beberapa kali.
