Berita Lainnya
![]()
LKTT Audited Untuk Ringankan Emiten
akuntanonline.com, 15 Agustus 2012
Emiten yang melakukan corporate action diwajibkan Bapepam LK menyampaikan LKTT dalam bentuk audited atau limited review. Namun fakta di lapangan, ada emiten yang tidak melakukan corporate action namun menyampaikan LKTT yang telah diaudit oleh akuntan publik guna meringakan pekerjaan.
Menurut Kepala Biro Penilaian Keuangan Perusahaan Sektor Riil Bapepam LK, Anis Baridwan jika emiten telah melakukan audit pada pertengahan tahun maka pada audit laporan keuangan tahunnya akan lebih cepat selesai. “Selain itu, biaya audit mungkin akan lebih ringan, namun memang ada typical perusahaan yang suka audit untuk LKTT, “ ujarnya Rabu siang (15/8/12).
Hal lain yang menyebabkan emiten menyampaikan LKTT yang audited, menurut Anis, atas permintaan pemegang saham. Kecenderungan itu akan berdampak disiplinnya emiten dalam menyampaikan laporan keuangan tahunan, sehingga tidak terlambat sebab sebagaimanan diketahui laporan tahunan wajib disampaikan paling lambat akhir Maret. Jika terlambat akan dikenakan denda Rp 1 juta per hari.
Sedangkan untuk LKTT unaudited paling lambat disampaikan akhir Juli, namun data untuk perusahaan riil belum bisa disampaikan karena masih dalam rekapitulasi. Untuk emiten yang akan menyampaikan LKTT yang limited review batas akhir penyampaian kepada Bapepam LK hingga akhir Agustus. Untuk emiten yang memilih LKTT audited maka batas akhir penyampaian kepada Bapepam LK hingga akhir September.
