Berita Lainnya
![]()
OJK & Asosiasi Profesi Buat Kesepakatan
akuntanonline.com, 28 Januari 2013
Ketua Dewan Audit Otorittas Jasa keuangan (OJK) Ilya Avianti menyatakan telah menggandeng 12 asosiasi profesi bidang internal audit, risk management, qualty assurance dan kepatuhan industri jasa keuangan untuk melakukan kerjasama. Langkah tersebut dengan maksud untuk mencapai industri keuangan yang sehat dan stabil.
Kerjasama yang terbangun pada pertemuan pertama yang berlangsung Senin (28/01/2013) di Jakarta itu telah disepakati beberapa hal. Pertama, asosiasi profesi di di bidang tsb telah menyepakati untuk menyusun standar kompetensi termasuk kode etik. "Penyusunan kode etik profesi ini sangat penting, sehingga harus distandarisasi," ujar Ilya.
Dalam pertemuan itu, kata Ilya, asosiasi mengharapkan OJK agar melakukan langkah yang lebih terintegrasi melalui standarisasi profil risiko untuk setiap jenis industri sesuai dengan kompleksitasnya. Dengan demikian, OJK mempunyai risk profil sendiri yang tidak terlepas dari risk profil industri keuangan. "Asosiasi mengharapkan adanya risk profil menurut per jenis industri, karena ukuran industri tidak sama“ ujar Ilya.
Selain itu, disepakati perlu adanya track record kredibiltas dan integritas perusahaan dan industri jasa pendukung, nasabah, pemilik dan pengurus. Karena itu, OJK harus memiliki pusat basis data (database center) industri jasa keuangan. Kesepakatan lainnya,asosiasi akan mempersiapkan standarisasi kualitas sumber daya manusia (SDM) di industri jasa keuangan, termasuk di bidang risk management dalam rangka AFTA 2015 untuk job creation dan protection di industri jasa keuangan.
Ilya juga menyampaikan, dalam pertemuan itu disepakati perlu adanya integrasi dan optimalisasi penggunaan teknologi sistem informasi dalam implementasi audit internal, manajemen risiko dan quality assurance. "Bentuknya seperti apa, kita akan bahas pada pertemuan berikutnya," kata Ilya.
Kesepakatan berikutnya, OJK bersama-sama asosiasi perlu melakukan komunikasi yang efektif kepada pelaku industri mengenai manfaat dari penerapan governance, risk, compliance dan control (GRCC) serta standar internasional terkini. Disepakati pula, perlu sinkronisasi antar kebijakan di bidang industri jasa keuangan melalui quality assurance, sehingga tugas quality assurance di OJK akan mensinkronisasi aturan perbankan, pasar modal, asuransi, dana pensiun. "Perbankan ada PBI dan PSAK, pasar modal punya PMK dan PSAK, kita perlu mensinkronisasi due able, sehingga nantinya OJK akan keluarkan satu aturan," katanya.
