Berita Lainnya
![]()
Haruskah, Ceklist LP Emiten Ditandatangi AP
akuntanonline.com, 25 Maret 2013
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) masih mempertimbangkan keberatan para akuntan publik (AP) yang berpraktek di pasar modal harus ikut menandatangani ceklist pengungkapan laporan keuangan emiten dan perusahaan publik.
Menurut Kepala Ekskutif OJK Pasar Modal, Nurhaida, keberatan para AP tersebut masih dalam pembicaraan dengan Institut Akuntan Publik Indonesia (IAPI). "OJK akan mengadakan pertemuan dengan akuntan untuk membahas masalah ceklist pengungkapan laporan keuangan," ujar Nurhaida di Jakarta, Jumat (22/03/2013).
Aturan tersebut, kata Nurhaida, sebenarnya berlaku untuk semua emiten dan perusahaan publik, namun untuk emiten atau perusahaan publik yang merupakan perusahaan efek hanya wajib mengikuti atuaran No. VIII G 17 tentang Pedoman Akuntansi Perusahaan Efek.
Sementara Dewan Pengawas IAPI yang bertindak sebagai Caretaker Pengurus IAPI, Wawat Susanto meluruskan bahwa IAPI tidak menyampaikan surat keberatan kepada OJK, namum hanya ingin penjelasan tentang aturan itu. "Bukan surat keberatan, tapi surat untuk permohonanan beraudiensi dengan pimpinan OJK untuk mendapat penjelasan," katanya, seraya menambahkan, persoalan ceklist masih dalam pembicaraan dengan OJK.
Sebelumnya Anggota Implementasi ISA (Internasional Standar Audit) IAPI, Handoko Tomo menilai, ceklist prosedur yang dikeluarkan Bapepam tidak seharusnya ditandatangani AP, karena tanggungjawab AP sebatas pada opini yang diberikan.
Gambaran umum ceklist pengungkapan laporan keuangan memuat data umum yang terdiri dari data emiten atau perusahaan publik, nama kantor akuntan publik berikut opini dan partner serta tahun audit, pemenuhan peraturan NoVIII G 1 tentang Tanggung Jawab Direksi atas Laporan, pemenuhan peraturan No VIIIA 2 tentang Independensi Akuntan yang memberikan jasa audit di pasar modal.
Ceklist berikutnya tentang data keuangan penting yang memuat ikhtisar kebijakan akuntansi signifikan, pernyataan kepatuhan akan standar akuntansi keuangan, dasar pengukuran dan penyusunan laporan keuangan, penggunaan pertimbangan, estimasi dan asumsi siginifikan oleh manajemen, kebijakan akuntansi dan lain lain.
Diakhir ceklist pengungkapan laporan keuangan tersebut ditandatangai direktur yang membawahi bidang akuntansi dan keuangan serta ditandatangani akuntan untuk tahun buku terakhir.
