Berita Lainnya
![]()
OJK Lakukan Pemetaan AP di Pasar Modal
akuntanonline.com, 15 Mei 2013
Ketua Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Muliaman D.Hadad menyatakan akan melakukan pemetaan akuntan publik (AP) yang terdaftar di pasar modal. Langkah tersebut untuk rmemastikan kepatuhan AP terhadap standar profesional dan pedoman pengendalian mutu dalam pelaksanaan penugasan di pasar modal.
"OJK akan melakukan oversight melalui serangkaian aktivitas pemeriksaan kepatuhan," kata Hadad dalam konfrensi pers di Gedung OJK, Rabu (15/05/2013).
Dari hasil oversight tersebut diharapkan mampu meningkatkan kualitas audit para AP, sehingga informasi keuangan yang diterbitkan oleh publik interest entites di pasar modal yang menjadi dasar pengambilan keputusan bagi investor mampu secara wajar menggambarkan kondisi keuangan entitas dimaksud. Pelaksanaan pemetaan pada triwulan I tahun 2013 akan difokuskan pada sistem pengendalian mutu.
Menurut Deputi Pengawasan Pasar Modal I OJK, M. Noor Rahman, oversight yang akan dilakukan lebih melihat aturan profesi AP, misalnya setiap AP berapa jumlah yang seharusnya diperiksa. "Itu yang kita lihat , dan bagaimana kerjanya, apakah sesuai dengan kaidah- kaidah yang ada atau tidak," ujarnya.
Selain itu, OJK akan mengkaji kembali berapa idealnya seorang AP mengaudit entitas publik interest dalam satu masa audit. Dari pengamatan selama ini, ada satu AP yang melakukan audit sampai 50 auditee yang terdaftar di pasar modal. "Persoalan tersebut akan kami kaji lagi," katanya.
Saat ini, jumlah AP yang terdaftar di pasar modal sebanyak 675. Jumlah tersebut meningkat diubanding tahun lalu yang mencapai 642 pada triwulan pertama 2012. Akan tetapi, dari 675 AP tersebut sebanyak 124 AP tidak aktif tetap dan 119 AP berstatus tidak aktif sementara dan 432 AP yang aktif.
Sementara perkembangan terakhir, kata Hadad, sampai dengan akhir triwulan I 2013 terdapat 6 surat tanda terdaftar (STTD) untuk akuntan. "Pada triwulan ini terdapat 6 AP baru yang terdaftar di Pasar Modal," ucapnya.
