Berita Lainnya
![]()
Ketua OJK, Penerapan Konvergensi IFRS Bertahap
akuntanonline.com, 6 Maret 2013
Walau proses konvergensi IFRS (International Financial Reporting Standard) telah berlangsung sejak tahun 2008 lalu, namun hingga saat ini pemahaman tentang PSAK (Penyataan Standar Akuntansi Keuangan) konvergensi IFRS dipandang masih perlu ditingkatkan.
Hal itu disampaikan Ketua Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Muliaman D Hadad dalam sambutannya pada pembukaan seminar "IFRS Dynamic 2013 and beyond : Impact to Indonesia" di Jakarta, Rabu (6/03/2013).
Perlunya peningakatan pemahaman itu, menurut Hadad, karena dari hasil quick review OJK atas laporan keuangan tengah tahunan masih memperlihatkan bahwa pemahaman para pelaku pasar terhadap standar akuntansi keuangan berbasis IFRS masih harus ditingkatkan.
Misalnya, implementasi IFRS akan menyebabkan perubahan dalam proses pengakuan, pengukuran dan pencatatan. Dari proses perubahan pengukuran dan pencatatan ini dapak berdampak pada penurunan pencatatan nilai aset atau laba perusahaan. Pada sisi ini, Muliaman menilai adanya ketidaksiapan para para pelaku investor, analisis keuangan dalam menyikapi dampak pada penurunan pencatatan nilai asset atau laba perusahaan yang dapat menyebabkan perubahan sentiment harga dan keresahan yang tidak perlu di industri jasa keuangan.
Untuk itu, OJK memastikan mendukung sepenuhnya proses konvergensi IFRS, namum ia menyadari karena proses konvergensi IFRS ini tidak mudah maka penerapanya perlu pentahapan. Karena itu, ia mengingatkan profesi penunjang, seperti akuntan publik (AP), aktuaris dan penilai harus meningkatakkan profesionalismenya. "Di masa yang akan datang OJK siap bekerjasama dengan IAI untuk program program sertifikasi demi profesionalisme akuntan melalui pendidikan profesi berkelanjutan," ujarnya.
Sedangkan pada sisi manajemen, proses konvergensi IFRS ini meningkatkan kebutuhan akan profesional akuntan yang dapat memahami konvergensi IFRS. Karena itu, pada tahap awal proses konvergensi IFRS ini, Mulaiman memastikan belum akan menerapkan penality terhadap industri keuangan terutama emiten yang belum complete terhadap PSAK konvergensi IFRS.
"Tahap awal ini, untuk menerapkan IFRS sebagai best practice pada emiten yang diawasi OJK, dalam penerapannya ada efek efek yang tidak kecil seperti mendidik orang, mengganti system IT dan hal itu tidak murah sehingga perlu pentahapan," ujarnya.
