Berita Lainnya
![]()
OJK & PPATK Jalin Kerjasama Berantas TPPU
akuntanonline.com, 18 Juni 2013
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) melakukan nota kesepahaman untuk pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Kerjasama tsb, kata Direktur Komunikasi dan Hubungan Internasional OJK, Gonthor R Aziz dalam siaran persnya, Selasa (18/06/2013) kedua pihak bersepakat untuk melakukan tukar menukar informasi, penyusunan ketentuan hukum dan pedoman, koordinasi pemeriksaan atau audit, sosialisasi, edukasi, pendidikan, pelatihan, penelitian, pengembangan sistem informasi teknologi dan penugasan pegawai.
Dalam tukar menukar informasi, OJK atas inisiatif sendiri atau atas permintaan PPATK dapat memberikan informasi ke PPATK atau sebaliknya mengenai pelaksanaan tugas, fungsi, dan wewenang OJK di bidang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan dan penyidikan pelaku jasa keuangan.
Terkait dengan penyusunan ketentuan hukum diaplikasikan dalam bentuk permintaan masukan dan saran dari masing- masing pihak dalam penyusunan ketentuan hukum dan pedoman berkaitan dengan fungsi dan tugas serta wewenang masing masing pihak.
Untuk kerjasama pemeriksaan atau audit, OJK dan PPATK saling berkoordinasi dalam audit kepatuhan dan kewajiban pelaporan pelaku jasa keuangan oleh OJK dan audit khusus yang dilakukan oleh PPATK sesuai dengan kewenangannya. OJK dan PPATK bisa melakukan joint audit atas pelaksanaan penanganan pengaduan masyarakat.
