Berita Lainnya
![]()
Pungutan Pajak Hambat Industri Pasar Modal
detik.com, 25 Juni 2012
Jakarta - Asosiasi Emiten Indonesia (AEI) mengkritisi rencana penambahan pajak-pajak baru pada industri pasar modal Indonesia. Jika ingin maju dan berkembang, harusnya pemerintah tidak menaikkan persentase pajak. Jika perlu, menghapuskan pajak untuk merangsang likuiditas di pasar modal.
Usulan kenaikan teranyar terjadi pada pajak transaksi penjualan saham pendiri pada Initial Public Offering (IPO). Dirjen Pajak Fuad Rahmany mengusulkan kenaikan pajak tersebut dari sebelumnya 0,5%. Besaran kenaikan belum bersifat final, namun pada kisaran 2,5%.
Namun, mekanismenya perhitungannya berubah. Sebelumnya pajak transaksi hasil perjualan saham pendiri diberlakukan berdasarkan nilai transaksinya. Kini, diubah berbasis keuntungan (capital gain) dari hasil transaksi.
"Dulu 0,5% dari nilai transaksi. Sekarang, 2,5%-5% dari keuntungan. Kita sudah berdialog dengan Ditjen Pajak. Filosofinya seperti pajak penghasilan. Kalau nilainya 10, keuntungannya 5, yang dihitung dari 5-nya itu," kata Direktur Eksekutif AEI, Isaka Yoga di gedung Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta, Senin (25/6/2012).
Pemerintah, menurut Isaka, juga masih setengah-tengah dalam memberi keringanan pajak untuk perusahaan yang melepas sahamnya kepada publik. Persentase yang ideal berdasarkan perhitungan AEI, 30% pelepasan saham ke publik, dari yang berlaku saat ini 40%.
"Pemberian fasilitas akhirnya kita usulkan 35% untuk merangsang perusahaan untuk go public," tambah Isaka.
"Untuk pajak, dalam rangka menarik minat memang harusnya jangan dulu. Karena pajak jadi salah satu fasilitas. Hal-hal kayak gitu mestinya tidak membebankan," tuturnya.
Sejumlah pelaku pasar modal mengaku, keberatan atas pembebanan pajak baru. Direktur Utama Ciptadana Securities Ferry Budimana sebelumnya menegaskan, kenaikan pajak saham juga akan menyurutkan minta perusahaan swasta untuk IPO.
"Kalau memang ada kenaikan, harus ada aturan yang lebih rinci. Karena kan saham yang dijajakan saham baru, sedangkan pengendali masih pegang sahamnya. Harusnya kalau mau jual baru dikenakan pajak," tutur Ferry waktu itu.
BEI sendiri belum berkomentar banyak atas rencana penambahan pengutuan ini. "Sementara ini kita sedang lakukan kajian. Apakah dengan 5% ini masih ada insentif untuk founder (pendiri). Kalau memang masih ada insentif, ya silahkan saja," kata Direktur Penilaian Perusahaan BEI, Eddy Sugito.
