Berita Lainnya
![]()
Beberapa Peraturan Akutansi Segera Direvisi
akuntanonline.com, 15 Mei 2013
Ketua Komisioner OJK, Muliaman D Hadad mengatakan sedang mengkaji untuk melakukan revisi atas beberapa peraturan terkait dengan akutansi. Kajian tersebut agar pasar modal menjadi sarana investasi yang stabil, tahan uji, dan likuid .
Salah satu aturan yang bakal dikaji, kata dia dalam konferensi pers di Gedung OJK, Rabu (15/05/2013) mengenai peraturan VIII G 13 tentang Perlakuan Akuntansi Repurchase Agreement (Repo dengan menggunakan master repurchase agreement atau MRA). "Kajian revisi ini akan mendukung pengembangan surat utang melalui pembuatan GMRA (global master repurchase agreement)," ujar Hadad.
Pemberlakukan GMRA oleh para pelaku, kata Hadad, perlu didukung dengan kepastian mengenai akuntansinya atas Repo, dengan menggunakan GMRA. Untuk memberikan gambaran mengenai perkembangan terkini perlakuan GMRA versi tahun 2000 dan PSAK, OJK pada triwulan pertama 2013 telah melakukan kajian mengenai rencana perubahan aturan VIII G 13 tentang perlakuan akuntansi Repo dengan menggunakan MRA.
Selain itu, OJK juga telah melakukan penyempurnaan peraturan IX D 5 tentang Saham Bonus. Penyempurnaan tersebut bertujuan menyelaraskan regulasi yang ada di pasar modal terkait dengan saham bonus agar sejalan dengan PSAK konvergensi IFRS dan indutsri pasar modal, sehigga dapat mengurangi kebingungan para pelaku pasar akibat adanya peraturan yang mungkin bertentangan.
"Salah satu isu yang harus disesuaikan adalah sumber pembagian saham bonus sesuai dengan PSAK yang telah direvisi. Beberapa unsur ekuitas masih bersifat pos yang belum terealisasi, sehingga tidak dapat dikapitalisasi menjadi saham bonus," kata Hadad.
OJK akan melakukan pula perubahan peraturan VIIi G 5 tentang Penyusunan Comfort Letter. Hal itu untuk memperjelas pedoman bagi akuntan dalam menyusun comfort letter, sehingga perbedaan praktik dalam menyusun comfort letter dapat diminimalisasi dan menyelaraskan dengan praktik yang berlaku secara internasional.
Di sisi lain, OJK tengah melakukan penyempurnaan peraturan VIII G 6 tentang Pedoman Penyusunan Surat Pernyataan Manajemen dalam Bidang Akuntansi. Penyempurnaan itu untuk menyelaraskan dengan perubahan aturan VIII G 5 tentang Penyusunan Comfort Letter.
Terkait dengan obligasi daerah, OJK sedang mengkaji perubahan peraturan VIII G 14 tentang Pedoman Penyajian Laporan Keuangan Daerah. Tujuannya untuk memberikan gambaran mengenai perkembangan terkini standar akuntansi pemerintah No 71 tahun 2010 dan praktek yang berlaku secara internasional.
