Berita Lainnya
![]()
IKAI Akan Lakukan Standarisasi Kompetensi
akuntanonline.com, 5 September 2013
IKAI (Ikatan Komite Audit Indonesia) akan melakukan standarisasi kompetensi komite audit. Sertifikasi tsb untuk merespon Peraturan OJK No. IX I 5 tentang Pembentukan dan Pedoman Kerja Komite Audit.
Menurut Anggota Pengurus IKAI, Setiawan Kriswanto, Kamis (5/09/2013) di Jakarta, aturan OJK terbaru tsb dinilai banyak kalangan menambah tanggungjawab komite audit, padahal tak semua anggota memiliki kompetensi sesuai dengan aturan tersebut. "Karena itu, aturan tsb perlu direspons," tambahnya.
Meski demikian, Setiawan menilai, Peraturan OJK tersebut sebenarnya bagaikan macam tak bergigi. Peraturan itu tidak memuat sanksi dan tidak didukung dengan penguatan renemunasi. "Sama aja boong kalau ngak ada sanksinya, dan komite audit tidak diperkuat dengan renemunerasi," ujarnya.
Dengan tidak memuat kedua hal itu, komite audit hingga saat ini masih diisi orang-orang yang kurang berkompeten, bahkan lebih banyak diisi oleh orang-orang yang dekat dengan dewan komisaris tanpa melihat kompetensi. Iklim tsb dinilai yang menjadikan jumlah keanggotaan IKAI dari 300 orang menurun menjadi 100 orang.
