Solomon Consulting Group

 

Berita Akuntansi

DSAK Masih Pertimbangkan Adopsi IAS 19

 

akuntanonline.com, 7 Maret 2013

 

Negara-negara yang secara penuh mengadopsi IFRS (International Financial Reporting Standard) terhitung 1 Januari 2013 lalu telah menerapkan IAS 19 (Internasional Accounting Standard) tentang Imbalan Kerja. Sementara negara-negara yang belum sepenuhnya melakukan konvergensi IFRS seperti Indonesia masih ragu mengadopsi IAS 19.

 

Menurut Anggota DSAK IAI, Budi Susanto, posisi DSAK saat ini tentang IAS 19 yang dalam standar akuntansi keuangan Indonesia menjadi PSAK 24 tentang Imbalan Kerja akan memasukannya dalam agenda kerja DSAK untuk di pertimbangkan apakah akan diadopsi atau tidak. "PSAK 24 akan direvisi, tapi kapannya tidak tahu. Tahun ini hanya memasukan ke dalam agenda kerja DSAK IAI untuk dipertimbangan," kata Budi Susanto yang juga Patner pada KAP Siddartha & Wijaya di sela-sela seminar "IFRS Dynamic and Beyond Impact To Indonesia," di Jakarta, Kamis (7/03/2013).

 

Perubahan yang paling siginifikan dalam IAS 19 tentang Imbalan Kerja adalah kewajiban yang diakui dan dicatat di laporan keuangan itu benar-benar yang terakhir dan teraktual. Tidak ada lagi yang ditanguhkan. Sementara kondisi saat ini di Indonesia masih membolehkan penangguhan kewajiban disesuikan dengan kondisi pasar yang sekarang. "Kalau konsep yang sekarang, boleh menggunakan estimasi jika ada perubahan di pasar maka boleh di tangguhkan hingga beberapa tahun dengan diamortisasi secara pelan-pelan untuk sampai akhirya kewajibannya itu sama," katanya.

 

Hal tsb, tentunya akan berdampak pada posisi laporan keuangan, bisa berpengaruh ke aset dan juga kewajiban, tergantung posisi imbalan kerja itu didanai atau tidak. Sebuah perusahaan contohnya, jika punya dana pensiun dan jumlahnya lebih besar ketimbang kewajibannya, maka posisinya menjadi asset. Sebaliknya jika dananya lebih kecil dari kewajiban maka posisinya dalam laporan keuangan masih punya kewajiban kepada karyawan.

 

PSAK 24 ini terkait dengan kewajiban kepada pensiun karyawan, dengan melakukan pencadangan kewajiban yang akan dibayarkan pada saat karyawan itu pensiun atau meninggal dunia dan pemutusan kerja. "Ini adalah kewajiban perusahana yang harus dipenuhi pada saat hilangnya hubungan kerja, seperti meninggal dunia, cacat, pension," tambahnya.

 

Sementara itu, Instruktur Ikatan Akuntan Indonesis (IAI), Lim Kurniawan Setiadarma memginggatkan DSAK jika ingin mengadopsi IAS 19 tentang Imbalan Kerja perlu menimbang beberapa hal, seperti kesiapan profesi aktuari. "Jangan sampai DSAK punya persepsi sediri dan aktuaris punya pandangan sendiri," ujar Lim, seraya menambahkan perlunya komunikasi karena ada hal yang paling kritikal dalam menentukan diskon rate. "Diskon yang mana yang kita mau pakai," ujarnya.

 

Dalam IAS 19 tentang Imbalan Kerja disebutkan remunarasi menjadi hal utama, sehingga jika seorang direktur dalam perseroan terbatas pasti akan memikirkan remunarisnya setelah 4 tahun ia menjabat dengan pertimbangan tidak balik kembali. Dampak ini membuat penolakan dari entitas bisnis, karena sebagian besar perusahaan di Indonesia tergantung pada pinjaman bank dan ketika liabilitynya naik maka akan di bankable. Untuk itu, jika DSAK akan mengadopsi IAS 19 sebaiknya harus jauh jauh hari menyosialisasikan eksposur draftnya kepada dunia industri dan menjalin komunikasi dengan dunia industri. 

 

 

Loading

Arsip Berita

Pajak

Audit

Akuntansi

PRESS RELEASE: IAI SIAPKAN STANDAR AKUNTANSI AGAR EMKM CAPAI LITERASI KEUANGAN

 

Konglomerasi Keuangan Indonesia, Berkah atau Tulah?

 

Profesi sebagai Engine of Reform

 

Whistle Blowing System di OJK "Nyanyi Sunyi Para Saksi Kunci"

 

Ikatan Akuntan Indonesia Terlibat Dalam Upaya Mengoptimalkan Penerapan Good Governance di Sektor Publik

 

OJK Hanya Akui Akuntan Beregister | Prof. Ilya Avianti, Ak., CA. | Anggota Dewan Komisioner OJK |

 

MERAIH MASA KEEMASAN, BERJAYA DI KAWASAN REGIONAL! (RUBRIK SUDUT PANDANG, MAJALAH AKUNTAN INDONESIA (AI) EDISI BULAN MARET 2014)

 

PMK 25/2014 = BLUE PRINT CA | Oleh Dr. Khomsiyah, Ak., CA. (Ketua DSAP IAI)

 

Menkeu Tetapkan Ketentuan Mengenai Akuntan Beregister Negara

 

Era Baru Akuntan Profesional PMK 25/PMK.01/2014 Tentang Akuntan Beregister Negara Lahir Sebagai Legal Backup Profesi Akuntan Profesional

 

KAKBI Siap Diimplementasikan

 

PMK Akuntan Beregister Negara

 

Bersiap Diri Menyambut Pasar Tunggal ASEAN

 

Babak Baru CA Indonesia

 

Enam Strategi Akuntan Hadapi MEA 2015

 

IAI Minta KJA Bisa Praktek di Pasar Modal

 

Peran IAI Akan Dipertegas sebagai Standar Setter

 

KJA Dikhawatirkan Memakan 'Kue' AP

 

LK Berbasis TI, Mndesak PSAK Taksonomi

 

IAI Harus Sosialisasi Lebih Dini Revisi SAK

 

DSAK IAI Sedang Susun SAK Nirlaba

 

Dimulai, Gelombang Kedua Konvergensi IFRS

 

IAI Tengah Merancang Kode Etik Akuntan

 

Akuntan Beregister Negara Wajib Ikuti PPL

 

Berat, Sarjana Akutansi Bisa Lulus Ujian CPA?

 

Serbuan Akuntan dari ASEAN Hanya Mitos

 

DSAK Resmi Memberlakukan 4 ISAK

 

Akuntan Manajemen Harus Pantau Kepatuhan GCG

 

Pengeloloan Lingkungan Tambang Mengikuti PSAk 57

 

Berbahaya, Hilangkan PPAK Menjadi Akuntan

 

Masa Depan PPAK Diperkirakan Suram

 

Ada Enam Jalur Bisa Membuka KJA

 

KJA Konsultan Keuangan Usaha Kecil Menengah

 

Akuntan Beregister Berpeluang Buka KJA

 

IAI dan PPAJP Rancang Cetak Biru Akuntan

 

AP Tak Perlu Khawatir Hadapi MEA

 

Akuntan Forensik Profesi yang Menggiurkan

 

Perlu Didrong Bahas RUU Pelaporan Keuangan

 

Menkeu Agar Priorotaskan UU Pelaporan Keuangan

 

IFRS 13, Akuntan & Penilai Butuh Pemahaman Sama

 

Butuh Dukungan Pemerintah Konvergensi IFRS

 

DSAK Masih Pertimbangkan Adopsi IAS 19

 

DSAK IAI Wacanakan SAK untuk Entitas Kecil

 

Sarjana Non Akuntansi Bisa Jadi AP

 

Jumlah Akuntan Publik Kian Berkurang

 

AP Terkena Sanksi, jika Fee Dibawah Standar

 

Laporan Keuangan Tanggungjawab Manajemen

 

RPP Komite Akuntan Publik Segera Terbit

 

Hasil KLB Yogyakarta: IAI Perluas Keanggotaan Keprofesian

 

Wapres Akui Masih Sulit Untuk Menjadikan Good Governance Suatu Budaya

 

Diterbitkan Laporan Keuangan Baru bagi Emiten

 

Akuntan Profesional Adalah Mental Menjaga Reputasi

 

Wayan , OJK akan Gunakan Akuntan Publik

 

Jalur non Sarjana Akuntansi Masih Tertutup

 

Asosiasi Profesi Harus Dukung Penertiban Jasa Akuntan

 

Laporan Keuangan Lembaga Mikro Tak Perlu Diatur

 

Energi Positif Akuntan Profesional

 

Titik Nol Register Akuntan

 

Para Akuntan Harus Siap Hadapi Serbuan Asing

 

SAK Efektif Berlaku 1 Januari 2012

 

Lainnya

 

Hubungi Kami

Solomon Consulting Group
     
Telepon : 081-1360-890
     
E-mail : info@proscg.com
     


 

Hubungi Kami

 

Event

Karir

Quotes

“Trust in the LORD with all your heart, and lean not to your own understanding. In all your ways acknowledge Him, and He shall direct your paths. [Proverbs 3 : 5,6]”

 

 

Copyright © 2012 by Solomon Consulting Group
Powered by tobsite.com