Berita Akuntansi
![]()
DSAK Masih Pertimbangkan Adopsi IAS 19
akuntanonline.com, 7 Maret 2013
Negara-negara yang secara penuh mengadopsi IFRS (International Financial Reporting Standard) terhitung 1 Januari 2013 lalu telah menerapkan IAS 19 (Internasional Accounting Standard) tentang Imbalan Kerja. Sementara negara-negara yang belum sepenuhnya melakukan konvergensi IFRS seperti Indonesia masih ragu mengadopsi IAS 19.
Menurut Anggota DSAK IAI, Budi Susanto, posisi DSAK saat ini tentang IAS 19 yang dalam standar akuntansi keuangan Indonesia menjadi PSAK 24 tentang Imbalan Kerja akan memasukannya dalam agenda kerja DSAK untuk di pertimbangkan apakah akan diadopsi atau tidak. "PSAK 24 akan direvisi, tapi kapannya tidak tahu. Tahun ini hanya memasukan ke dalam agenda kerja DSAK IAI untuk dipertimbangan," kata Budi Susanto yang juga Patner pada KAP Siddartha & Wijaya di sela-sela seminar "IFRS Dynamic and Beyond Impact To Indonesia," di Jakarta, Kamis (7/03/2013).
Perubahan yang paling siginifikan dalam IAS 19 tentang Imbalan Kerja adalah kewajiban yang diakui dan dicatat di laporan keuangan itu benar-benar yang terakhir dan teraktual. Tidak ada lagi yang ditanguhkan. Sementara kondisi saat ini di Indonesia masih membolehkan penangguhan kewajiban disesuikan dengan kondisi pasar yang sekarang. "Kalau konsep yang sekarang, boleh menggunakan estimasi jika ada perubahan di pasar maka boleh di tangguhkan hingga beberapa tahun dengan diamortisasi secara pelan-pelan untuk sampai akhirya kewajibannya itu sama," katanya.
Hal tsb, tentunya akan berdampak pada posisi laporan keuangan, bisa berpengaruh ke aset dan juga kewajiban, tergantung posisi imbalan kerja itu didanai atau tidak. Sebuah perusahaan contohnya, jika punya dana pensiun dan jumlahnya lebih besar ketimbang kewajibannya, maka posisinya menjadi asset. Sebaliknya jika dananya lebih kecil dari kewajiban maka posisinya dalam laporan keuangan masih punya kewajiban kepada karyawan.
PSAK 24 ini terkait dengan kewajiban kepada pensiun karyawan, dengan melakukan pencadangan kewajiban yang akan dibayarkan pada saat karyawan itu pensiun atau meninggal dunia dan pemutusan kerja. "Ini adalah kewajiban perusahana yang harus dipenuhi pada saat hilangnya hubungan kerja, seperti meninggal dunia, cacat, pension," tambahnya.
Sementara itu, Instruktur Ikatan Akuntan Indonesis (IAI), Lim Kurniawan Setiadarma memginggatkan DSAK jika ingin mengadopsi IAS 19 tentang Imbalan Kerja perlu menimbang beberapa hal, seperti kesiapan profesi aktuari. "Jangan sampai DSAK punya persepsi sediri dan aktuaris punya pandangan sendiri," ujar Lim, seraya menambahkan perlunya komunikasi karena ada hal yang paling kritikal dalam menentukan diskon rate. "Diskon yang mana yang kita mau pakai," ujarnya.
Dalam IAS 19 tentang Imbalan Kerja disebutkan remunarasi menjadi hal utama, sehingga jika seorang direktur dalam perseroan terbatas pasti akan memikirkan remunarisnya setelah 4 tahun ia menjabat dengan pertimbangan tidak balik kembali. Dampak ini membuat penolakan dari entitas bisnis, karena sebagian besar perusahaan di Indonesia tergantung pada pinjaman bank dan ketika liabilitynya naik maka akan di bankable. Untuk itu, jika DSAK akan mengadopsi IAS 19 sebaiknya harus jauh jauh hari menyosialisasikan eksposur draftnya kepada dunia industri dan menjalin komunikasi dengan dunia industri.
