Berita Akuntansi
![]()
KJA Konsultan Keuangan Usaha Kecil Menengah
akuntanonline.com, 29 Mei 2013
Ketua Dewan Pengurus Nasional Ikatan Akuntan Indonesia, Mardiasmo menyatakan, rencana pembentukan Kantor Jasa Akuntan (KJA) akan dapat membantu pengusaha kecil menengah dalam mengelelola keuangannya. Selama ini, jasa konsultasi keuangan resminya hanya diberikan kantor akuntan publik (KAP).
"KJA itu kantor jasa akuntansi yang profesional dengan dibekali sertifikasi gelar CA (chartered akuntan) bisa membuka jasa konsultasi perpajakan, pembukuan, pembuatan laporan keuangan dan penilaian," ujarnya di Gedung DPR, Rabu (29/05/2013).
Menurut Mardiasmo jasa yang bisa diberikan KJA, antara lain jasa appraiser, konsultasi bidang pajak, akuntansi non assurance. KJA malahan bisa memberikan jasa konsultasi akuntansi pemerintah, terutama di daerah yang masih belum mendapatkan opini terbaik yakni WTP (wajar tanpa pengecualian).
Namun seperti layak profesi lainnya, saat membuka KJA maka akuntan tersebut harus mengikuti PPL (pendidikan profesi lanjutan). Jika berkembang KJA tersebut bisa memberikan jasa assurance layaknya akuntan publik, tapi harus melakukan register sebagai akuntan publik di PPAJP dan IAPI. "Kalau buka jasa audit ya harus ikuti prosedur membuka KAP dengan menyandang register akuntan publik," ujarnya.
Pendapat senada disampaiakan Kepala Pusat Pembinaan Akuntan dan Jasa Penilai (PPAJP) Langgeng Subur. Rencana pemerintah membuka peluang akuntan beregister negara untuk membentuk KJA agar bisa membantu pengusaha kecil dan menengah untuk mengelola keuangan sehingga membesar. Bila modalnya telah membesar, pengusaha tersebut bisa menggunakan jasa KAP.
"Dalam bayangan kami, KJA mengelola keuangan UKM (usahan kecil menengah) setelah besar jadi klien KAP," ujarnya.
Langgeng mengakui akan ada persinggungan kepentingan antara KJA dengan KAP, tapi hal tersebut sebagai hal yang lumrah. Hanya KAP lebih power full, karena bisa memberikan jasa assurance dan non assurance. Bentuknya KJA itu bisa berbentuk perseroan terbatas, KJA perorangan dan persekutuan.
Ketua Masyarakat Profesi Penilai Indonesia (MAPPI) Yusuf Hamid menyatakan, bisa saja KJA membuka jasa konsultasi penilaian, namun hanya supporting dari akuntannya tanpa menandatangani pekerjaan penilaian. "Kalau mereka menandatangani laporan penilian harus berbentuk kantor jasa penilai publik," ujar Hammid.
