Berita Akuntansi
![]()
Asosiasi Profesi Harus Dukung Penertiban Jasa Akuntan
iaiglobal.or.id, 23 Mei 2012
Seluruh unsur asosiasi profesi akuntan di Indonesia harus bersatu mendukung revisi Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 331/KMK.017/1999 tentang Penyelenggaraan Pendaftaran Akuntan Pada Register Negara yang digadang Pusat Pembinaan Akuntan dan Jasa Penilai (PPAJP) Kementerian Keuangan, agar akuntan nasional bisa mengejar ketertinggalan dan sejajar dengan akuntan dari negara lainnya. Bila tidak ada visi dan starategi bersama dari seluruh pemangku kepentingan, maka jumlah akuntan profesional dari Indonesia yang lahir akan tetap minim dan membuat akuntan asing semakin mudah untuk menyerang dan mendominasi industri akuntan dalam negeri.
Direktur Eksekutif Ikatan Akuntan Indonesia Elly Zarni Husin mengungkapkan Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) sebagai organisasi profesi yang menaungi akuntan diseluruh Indonesia memiliki tanggung jawab profesi untuk turut berperan menjamin orang-orang yang bergelut di ranah keprofesian senantiasa memiliki kompetensi, integritas, serta kredibilitas. Dia mengatakan 51 ribu lebih pemegang register akuntan saat ini sudah seyogianya melakukan registrasi ulang untuk memastikan komitmen mereka dalam menekuni profesinya secara optimal, dengan menghasilkan kualitas pekerjaan terbaik dan keinginan menjaga kompetensinya dengan mengikuti Pendidikan Profesional Berkelanjutan.
“Akuntan profesional sebuah identitas dan mental untuk memberikan dedikasi terbaik bagi profesi. IAI berusaha terlibat aktif karena ingin profesi akuntan senantisa terhormat di mata publik dan memberi nilai tambah dalam bidang yang terkait pelaporan keuangan. Makanya, apabila diberi kepercayaan oleh Pemerintah, IAI akan siap memfasilitasi registrasi ulang semua pemegang register akuntan, bukan mensertifikasi ulang CPA. “Pemegang sertifikat akuntan publik (CPA) saat ini diharapkan tidak memiliki kekhawatiran berlebihan apabila kebijakan baru ini disetujui. Pasalnya, para CPA tentu telah memiliki pengalaman praktik di bidang akuntansi, sehingga gelar Akuntannya pasti dapat tetap dipertahankan apabila ketentuan baru yang diwacanakan saat ini segera diberlakukan ” ungkapnya.
Elly mengemukakan momentum untuk melakukan transformasi sudah tidak bisa ditawar-tawar lagi, karena Indonesia sudah menjadi pusat perhatian ekonomi dunia sebagai anggota G-20 dari kawasan Asia Tenggara. Indonesia juga telah ditunjuk sebagai Pemimpin ASEAN pada tahun 2011 lalu, dan telah mendapat amanah sebagai leader Asia Pasific Economic Cooperation (APEC) pada 2013 mendatang. Tak hanya itu, gerbang ASEAN Free Trade Area (AFTA) 2015 juga bisa menjadi ancaman bila kesiapan stakeholders keprofesian kurang optimal.
Makanya, ungkap Elly, kehadiran akuntan profesional yang memiliki kualifikasi sesuai standar dan benchmark internasional semakin penting dan starategis, dalam mewujudkan perekonomian nasional yang berdaya saing dengan penguatan SDM dalam negeri. Dia menilai wacana KMK pembinaan profesi akuntan akan membuat akuntan bekerja dengan standar kompetensi terbaik, mematuhi kode etik, serta konsistensi dalam penegakan disiplin keprofesian.
“Dengan adanya wacana KMK baru, diharapkan seseorang yang nantinya ingin mendapatkan gelar akuntan dapat memilih untuk menempuh jalur pendidikan profesi akuntansi seperti selama ini, atau mengikuti ujian profesi akuntan yang akan diselenggarakan IAI. Setelah diverifikasi pengalaman praktik di bidang akuntansi oleh IAI barulah mereka dapat mendaftar untuk memperoleh Register Negara untuk Akuntan.” ungkapnya.
