Solomon Consulting Group

 

Berita Akuntansi

Hasil KLB Yogyakarta: IAI Perluas Keanggotaan Keprofesian

 

iaiglobal.or.id, 12 Juli 2012

 

 

Hasil Kongres Luar Biasa (KLB) Yogyakarta yang berlangsung 27 Juni 2012, tidak hanya mengembalikan khittah keanggotaan Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) kembali kepada tingkatan individu, namun juga semakin memberikan ruang yang besar bagi stakeholders keprofesian untuk bergabung dalam lingkup keorganisasian. Lulusan dan mahasiswa DIII, DIV, dan S1 Akuntansi Program Studi Akuntansi atau Program Studi Pendidikan Akuntansi, pun kini bisa menjadi anggota baru IAI.

 

Direktur Eksekutif IAI Elly Zarni Husin mengemukakan KLB IAI memutuskan pemilik sertifikat lulus ujian akuntansi yang dilaksanakan atau diakui IAI pun diperkenankan menjadi anggota IAI. Bahkan, sambungnya, anggota asosiasi profesi akuntansi lain yang diakui sesuai kriteria yang ditetapkan dalam peraturan organisasi IAI, laik mendaftar sebagai anggota organisasi. Keanggotaan mereka dikategorikan sebagai anggota madya, sedangkan untuk yang masih menyandang predikat mahasiswa disebut dengan anggota muda.

 

Dia menuturkan selain kategori anggota muda dan anggota madya, jenjang keanggotaan organisasi keprofesian pun kini mengenal istilah anggota utama pasca KLB. Anggota utama, rincinya, adalah akuntan profesional  yang memiliki register akuntan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, menjalankan praktik keprofesian di bidang akuntansi, baik di sektor pendidikan, korporasi, sektor publik, maupun praktisi akuntan publik, menaati dan melaksanakan  kode etik dan standar profesi dan menjaga kompetensi melalui pendidikan profesional berkelanjutan (PPL).

Elly mengutarakan perbedaan utama antara anggota utama dan anggota lain adalah dari sisi hak, anggota Utama yang mempunyai hak memilih dan dipilih menjadi Pengurus.  Sementara itu dari sisi kewajiban harus menaati dan melaksanakan Standar Profesi dan memelihara dan meningkatkan kompetensi melalui kegiatan PPL.

 

Tindak lanjut atas jenis keanggotaan tersebut, maka dalam ketentuan peralihan anggaran dasar akan disebutkan bahwa anggota biasa IAI yang terdaftar sebagai anggota IAI pada saat ditetapkan perubahan langsung dinyatakan sebagai anggota utama, dengan pemberian jangka waktu 3 (tiga) tahun untuk proses registrasi ulang.

 

“Keanggotaan baru pasca KLB akan meneguhkan jati diri IAI sebagai organisasi profesi dan dengan perkembangan organisasi keprofesian di tingkatan internasional,” tukasnya.

Elly menerangkan implikasi lain perubahan status keanggotaan IAI dalam KLB 2012 adalah asosiasi yang selama ini berada di bawah struktural IAI, kini diposisikan sebagaimitra sejajar yang memiliki komitmen dan tanggungjawab untuk mengawal keprofesian ke arah yang lebih baik, khususnya dalam membangun kepercayaan dan melindungi kepentingan publik.

 

Selain bermitra dengan asosiasi, sambungnya, IAI pun tetap berkomitmen untuk bermitra dengan perusahaan-perusahaan di Indonesia meskipun status corporate member sudah ditiadakan pula dalam KLB 2012.

Dia menilai sinergitas antara IAI, asosiasi, dan perusahaan mitra organisasi akan memacu kinerja profesian agar semakin optimal, membangun kredibilitas culture bisnis Indonesia, meningkatkan reputasi dan value akuntan di mata publik, serta tak kalah pentingnya adalah continous improvement dalam penguatan kelembagaan.

 

“Yang ingin kita capai dari KLB 2012 hanyalah back to basic, yaitu memenuhi persyaratan sebagai sebuah organisasi profesi, benchmarking pada best practices, keinginan untuk bisa tumbuh bersama dan saling mendukung di antara kelompok profesi, serta mengkapitalisasi pencapaian dan pembelajaran untuk kemajuan ke depan,” ungkapnya.

 

Elly melanjutkan perubahan-perubahan mendasar lainnya dalam KLB 2012 adalah perubahan nama dari Dewan Penguji Ujian Sertifikasi menjadi Dewan Sertifikasi Akuntan Profesional yang nantinya akan menjadi wadah bagi sertifikasi atas akuntan profesional, dan penambahan ketentuan perlihan dalam Anggaran Rumah Tangga yang mengatur penempatan ex officio pimpinan asosiasi dalam Dewan Pengurus Nasional (DPN) IAI.

 

Loading

Arsip Berita

Pajak

Audit

Akuntansi

PRESS RELEASE: IAI SIAPKAN STANDAR AKUNTANSI AGAR EMKM CAPAI LITERASI KEUANGAN

 

Konglomerasi Keuangan Indonesia, Berkah atau Tulah?

 

Profesi sebagai Engine of Reform

 

Whistle Blowing System di OJK "Nyanyi Sunyi Para Saksi Kunci"

 

Ikatan Akuntan Indonesia Terlibat Dalam Upaya Mengoptimalkan Penerapan Good Governance di Sektor Publik

 

OJK Hanya Akui Akuntan Beregister | Prof. Ilya Avianti, Ak., CA. | Anggota Dewan Komisioner OJK |

 

MERAIH MASA KEEMASAN, BERJAYA DI KAWASAN REGIONAL! (RUBRIK SUDUT PANDANG, MAJALAH AKUNTAN INDONESIA (AI) EDISI BULAN MARET 2014)

 

PMK 25/2014 = BLUE PRINT CA | Oleh Dr. Khomsiyah, Ak., CA. (Ketua DSAP IAI)

 

Menkeu Tetapkan Ketentuan Mengenai Akuntan Beregister Negara

 

Era Baru Akuntan Profesional PMK 25/PMK.01/2014 Tentang Akuntan Beregister Negara Lahir Sebagai Legal Backup Profesi Akuntan Profesional

 

KAKBI Siap Diimplementasikan

 

PMK Akuntan Beregister Negara

 

Bersiap Diri Menyambut Pasar Tunggal ASEAN

 

Babak Baru CA Indonesia

 

Enam Strategi Akuntan Hadapi MEA 2015

 

IAI Minta KJA Bisa Praktek di Pasar Modal

 

Peran IAI Akan Dipertegas sebagai Standar Setter

 

KJA Dikhawatirkan Memakan 'Kue' AP

 

LK Berbasis TI, Mndesak PSAK Taksonomi

 

IAI Harus Sosialisasi Lebih Dini Revisi SAK

 

DSAK IAI Sedang Susun SAK Nirlaba

 

Dimulai, Gelombang Kedua Konvergensi IFRS

 

IAI Tengah Merancang Kode Etik Akuntan

 

Akuntan Beregister Negara Wajib Ikuti PPL

 

Berat, Sarjana Akutansi Bisa Lulus Ujian CPA?

 

Serbuan Akuntan dari ASEAN Hanya Mitos

 

DSAK Resmi Memberlakukan 4 ISAK

 

Akuntan Manajemen Harus Pantau Kepatuhan GCG

 

Pengeloloan Lingkungan Tambang Mengikuti PSAk 57

 

Berbahaya, Hilangkan PPAK Menjadi Akuntan

 

Masa Depan PPAK Diperkirakan Suram

 

Ada Enam Jalur Bisa Membuka KJA

 

KJA Konsultan Keuangan Usaha Kecil Menengah

 

Akuntan Beregister Berpeluang Buka KJA

 

IAI dan PPAJP Rancang Cetak Biru Akuntan

 

AP Tak Perlu Khawatir Hadapi MEA

 

Akuntan Forensik Profesi yang Menggiurkan

 

Perlu Didrong Bahas RUU Pelaporan Keuangan

 

Menkeu Agar Priorotaskan UU Pelaporan Keuangan

 

IFRS 13, Akuntan & Penilai Butuh Pemahaman Sama

 

Butuh Dukungan Pemerintah Konvergensi IFRS

 

DSAK Masih Pertimbangkan Adopsi IAS 19

 

DSAK IAI Wacanakan SAK untuk Entitas Kecil

 

Sarjana Non Akuntansi Bisa Jadi AP

 

Jumlah Akuntan Publik Kian Berkurang

 

AP Terkena Sanksi, jika Fee Dibawah Standar

 

Laporan Keuangan Tanggungjawab Manajemen

 

RPP Komite Akuntan Publik Segera Terbit

 

Hasil KLB Yogyakarta: IAI Perluas Keanggotaan Keprofesian

 

Wapres Akui Masih Sulit Untuk Menjadikan Good Governance Suatu Budaya

 

Diterbitkan Laporan Keuangan Baru bagi Emiten

 

Akuntan Profesional Adalah Mental Menjaga Reputasi

 

Wayan , OJK akan Gunakan Akuntan Publik

 

Jalur non Sarjana Akuntansi Masih Tertutup

 

Asosiasi Profesi Harus Dukung Penertiban Jasa Akuntan

 

Laporan Keuangan Lembaga Mikro Tak Perlu Diatur

 

Energi Positif Akuntan Profesional

 

Titik Nol Register Akuntan

 

Para Akuntan Harus Siap Hadapi Serbuan Asing

 

SAK Efektif Berlaku 1 Januari 2012

 

Lainnya

 

Hubungi Kami

Solomon Consulting Group
     
Telepon : 081-1360-890
     
E-mail : info@proscg.com
     


 

Hubungi Kami

 

Event

Karir

Quotes

“Trust in the LORD with all your heart, and lean not to your own understanding. In all your ways acknowledge Him, and He shall direct your paths. [Proverbs 3 : 5,6]”

 

 

Copyright © 2012 by Solomon Consulting Group
Powered by tobsite.com