Berita Akuntansi
![]()
Titik Nol Register Akuntan
iaiglobal.or.id, 21 Mei 2012
Tahun 2015 merupakan gerbang berlakunya ASEAN Economic Community. Hukum yang berlaku secara global tidak hanya free flow of services, tetapi juga free flow of people. Tantangan profesi akuntan dipastikan akan semakin besar. Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) sudah menabuh genderang transformasi profesi sekencang-kencangnya.
Anggota Dewan Pengurus Nasional IAI, Jusuf Halim tampil percaya diri di depan audience Graha Akuntan 22 Maret 2012 silam. Dia menjadi nara sumber diskusi bertajuk “Penuntasan Transformasi Profesi Akuntan” dengan wajah berseri-seri dan semangat besar. Jusuf kini bicara blak-blakan seputar isu dan agenda asosiasi profesi tersebut kepada publik, setelah sebelumnya hanya membedah face to face dengan figur atau tingkatan kelompok tertentu saja. Kini, menjelang KLB IAI 2012, topik tersebut dibedah habis-habisan kepada stakeho lders ke-profesian.
Kepada peserta yang hadir dalam acara tersebut, Anggota Panitia Pengarah KLB 2012 ini berusaha menjelaskan potret kegelisahan dan realitas tantangan yang mewarnai kancah keprofesian untuk konteks kekinian maupun masa mendatang. Jusuf mengemukakan untuk mengantisipasi persaingan bebas, akuntan perlu memiliki kompetensi yang memadai agar bisa bersaing dengan akuntan asing. Agar bisa menjadi akuntan kompeten, profesionalisme mereka harus diasah dari hulu ke hilir.
Berawal dari komitmen Indonesia sebagai anggota G-20, untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas, profesi turut mendukung dengan mengembangkan standar profesi yang mempunyai kualitas yang tinggi, diterapkan dan diterima secara internasional. Melalui standar dan panduan yang ditetapkan oleh International Federation of Accountants (IFAC), organisasi profesi selanjutnya diwajibkan melaksanakan Statement Membership Obligations (SMO) anggotanya. IAI tentu berupaya mentaati SMO yang ditetapkan IFAC, dan mulai menyusun action plan dan program nasional untuk mempersiapkan anggota dan organisasinya. Apalagi kesiapan profesi semakin teruji menjelang detik-detik terbukanya gerbang ASEAN Economic Community 2015.
Menurutnya ada dua hal yang tak bisa dilepaskan apabila membicarakan mengenai akuntan profesional, yaitu kompetensi dan rule of conduct. Untuk mengukur kompetensi seseorang akuntan profesional harus didukung dengan kapabilitas mendasar, yaitu professional knowledge, professional skill, professional values, professional ethics, dan professional attitudes.
“Dasar pemikirannya adalah bukan lagi too big, too failed, tetapi small is beautiful. Artinya, biarlah sedikit tetapi memiliki kemampuan yang memadai. Menjaga mutu seorang akuntan sebenarnya sudah menjadi visi IAI sejak didirikan tahun 1957, namun kita tertidur. Sudah saatnya kita harus bangkit dan merespon transformasi dan siap dalam menyambut ASEAN Free Trade Community,” ujarnya.
Transformasi pro fesi akuntan yang digadang IAI, menurut Jusuf, tidak hanya memiliki tantangan besar, tetapi juga berbuah kesempatan khususnya dalam menyambut Undang-Undang Pelaporan Keuangan. Dia mengatakan untuk penanggung jawab pelaporan keuangan nantinya bisa mencontoh Malaysia yang memiliki persyaratan berhak menandatangani laporan keuangan, hanya berkualifikasi sebagai akuntan profesional dan terdaftar menjadi anggota asosiasi profesi.
Jusuf mengemukakan pula untuk membenahi kerangka institusional IAI, profesi akuntan harus melihat instruksi regulasi yang diinginkan IFAC. Pertama, harus ada accountant act. Indonesia memang sudah memiliki UU No. 34 tentang Pemakaian Gelar Akuntan, tetapi belum ada peraturan yang lebih konkret dan gamblang. Kementerian Keuangan, sudah menggadang isu regulasi spesifik mengatur pembinaan akuntan beregister. Kepala Pusat Pembinaan Akuntan dan Jasa Penilai Langgeng Subur, dalam beberapa kesempatan telah menyosialisasikan wacana konsep PMK yang merinci aturan UU No. 34 mengenai register akuntan.
“Dalam draf konsep PMK tersebut akuntan beregister menjadi bermakna dengan adanya kewajiban memelihara kompetensinya dan mematuhi kode etik. Pemeliharaan kompetensi ini akan diserahkan kepada IAI,” ujarnya.
Jusuf menambahkan pula pembangunan insitusional organisasi tak boleh melupakan kehadiran constitution by laws, filterisasi keanggotaan, dan rule of conduct professional. Pemenuhan persyaratan tersebut akan membuat kualitas akuntan semakin mumpuni, sehingga bisa disejajarkan dengan level akuntan-akuntan di tingkatan global.
“Transformasi profesi akuntan dapat menjadikan IAI asosiasi profesi yang lebih bermartabat di mata internasional. Selain itu, anggota asosiasi juga merasa bangga bisa menjadi bagian dari IAI. Kita ingin menjadi small is beatifull tapi tidak too small to be beautifull,” ujarnya.
Pemaparan Jusuf ditanggapi meriah dan hangat dari peserta diskusi. Ketua IAI 1998-2002 Soedarjono pun urun pendapat. Dia mengemukakan identitas akuntan beregister sebaiknya dibekukan saja untuk sementara waktu, atau diganti dengan istilah lain untuk mengamankan agenda akuntan profesional yang digulirkan IAI.
Dalam hemat Eks Ketua Certified Fraud Examiner Chapter Indonesia ini, gelar akuntan yang disandang berdasarkan Undang-Undang No. 34 Tahun 1954 mengenai register Akuntan, sebaiknya ditertibkan atau ditata ulang. Dan bagi yang ingin mendapatkan registernya kembali, wajib mengajukan aplikasi untuk dilakukan penilaian ulang kelaikannya menyandang gelar akuntan.
“Mohon maaf ini sedikit agak revolusioner. Jadi sebaiknya seorang akuntan baru mendapatkan register ketika menjadi akuntan profesional. Termasuk saya, siap untuk mengikuti jalur tersebut,” ujarnya.
Ketua DPN IAI 2002–2010, Ahmadi Hadibroto menuturkan ide pencabutan gelar akuntan bukanlah gagasan baru. Di era 1990-an, dia sudah pernah melemparkan wacana tersebut di tengah stakeholders keprofesian ketika proses review UU Akuntan Beregister digodok. Namun, ide tersebut termentahkan karena tidak disetujui oleh kolega di keorganisasian.
Menurutnya keanggotaan akuntan profesional di IAI, memang sudah sebaiknya diterapkan untuk mengangkat reputasi organisasi di tingkatan nasional dan internasional.
“Saya rasa kita sudah harus mulai masuk di jalur yang benar,” tandas Anggota IFAC Board ini.
Dalam konsep PMK Pembinaan Akuntan Beregister, jalur untuk menjadi Akuntan Beregister diwacanakan dapat diperoleh melalui dua jalur. Selain jalur Pendidikan Profesi Akuntansi seperti yang sudah berjalan selama ini, ada usulan jalur baru yaitu melalui Ujian Profesi Akuntan yang diselenggarakan IAI. Selain itu, kriteria tambahan diusulkan untuk diberlakukan sebagai syarat memperoleh register Negara, yaitu adanya pengalaman praktik keprofesian di bidang akuntansi yang diverifikasi oleh IAI.
Menurut Ketua Departemen Akuntansi Universitas Indonesia, Dwi Martani, reformasi yang digadang IAI, cukup bagus. Namun gebrakan tersebut meninggalkan kekhawatiran di benaknya, karena gelar akuntan untuk konteks kekinian melalui effort di jenjang akademis berupa pendidik-an profesi dengan sertifikat akademik yang menegaskan sebuah gelar bagi lulusannya.
“Apakah IAI akan secara revolusioner akan menghapuskan pendidikan profesi akuntansi [dalam transformasi profesi ini]? Karena memang sah-sah saja asosiasi profesi meng-drop pendidikan profesi kalau menganggapnya tidak perlu. Karena concern saya juga jangan sampai kita meng-create sebuah pendidikan yang tidak memiliki nilai tambah yang jelas,” ungkapnya.
Menanggapi hal ini, Khomsiyah, Anggota DPN IAI yang membidangi kompetensi menyampaikan bahwa jalur PPA akan tetap dipertahankan mengingat kita tidak dapat mengesampingkan adanya pengaturan mengenai pendidikan profesi sebagaimana dimuat pada UU Sistem Pendidikan Nasional tahun 2003. Untuk itulah saat ini sedang diupayakan adanya landasan hukum yang lebih kuat mungkin berupa Peraturan Menteri Bersama antara Kemeterian Keuangan dan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan untuk memuluskan tranformasi profesi dengan adanya pengaturan tentang Register Akuntan ini.
