Berita Akuntansi
![]()
KJA Dikhawatirkan Memakan 'Kue' AP
akuntanonline.com, 11 September 2013
Kepala PPAJP Kementerian Keuangan, Langgeng Subur menyatakan RPMK (Rancangan Peraturan Menteri Keuangan) tentang Akuntan Register Negara akan segera terbit bulan ini. PMK tsb mengatur para akuntan register negara yang menyandang CA (chartered accountant) untuk membuka KJA (kantor jasa akuntan).
"PMK ini mudah-mudahan menjadi kado peserta SNA (symposium akuntansi nasional) XVI pada 25-28 September 2013 di Manado," kata Langgeng di Jakarta, Rabu (11/09/2013).
SNA merupakan ajang tahunan akuntan pendidik yang tergabung dalam IAI KAPd (kompartemen akuntan pendidik) dan dalam tahun ini mengangkat tema "Menuju Pengelolaan Keuangan yang Berkualitas, Transparan dan Akuntabel".
KJA, kata Langgeng dapat mengerjakan pekerjaan akuntansi non assurance, seperti perpajakan, kompilasi, pembuatan laporan keuangan, konsultan, jasa agreed upon prosedur dan lainnya. KJA rencananya akan membantu korporasi kecil menengah yang ada di pelosok tanah air yang tidak terjangkau kantor akuntan publik (KJA)."Kalau perusahaan besar dikerjakan KAP," katanya.
Beberapa akuntan publik (AP) yang ditemui "akuntanonline" menyatakan kehadiran KJA bakal menjadi ancaman serius terhadap profesi AP, karena jasa non assurance yang selama ini digarap AP bakal berebut dengan KJA.
Menanggapi hal tsb, Langgeng tidak mengelak, namun ia menyangsikan kemauan KAP untuk mengerjakan pekerjaan akuntansi di daerah- daerah terpencil. "Kalau kue KAP akan kemakan KJA itu benar, tapi apa mereka mau ke Papua atau Maluku," kata Langgeng.
Dari data di PPAJP, langgeng menyebut porsi pendapatan AP lebih besar dari jasa assurance yang tak bakal dijamah KJA. Porsi pendapatan AP dari jasa assurance mencapai 60 persen dari keseluruhan pendapatan AP.
Ia malah berharap, kehadiran KJA dapat mengurangi praktek akuntan "bodong" yang mengaku AP . Dengan pembenahan profesi akuntan, hanya akuntan register negara yang bisa menbuka KJA, sehingga praktek akuntan bodong bisa dikurangi.
