Berita Akuntansi
![]()
Akuntan Beregister Negara Wajib Ikuti PPL
akuntanonline.com, 29 Juli 2013
Kepala Pembinaan Akuntan PPAJP Agus Suparto memperkirakan Rancangan Peraturan Menteri Keuangan tentang Akuntan Register Negara akan disahkan September 2013. Draft RPMK tersebut telah disosialisasikan kepada seluruh stakeholder akuntan dan telah masuk ke Biro Hukum Kementerian Keuangan untuk dilakukan harmonisasi.
"Mungkin September - Oktober ini sudah di meja Pak Menteri untuk ditandatangani," kata Agus kepada "Akuntan Online", Senin (29/07/2013).
Menurut Agus, RPMK didasari UU No 34 tahun 1954 tentang Pemakaian Gelar Akuntan, yang salah satunya memberikan wewenang kepada Menteri Keuangan untuk mengatur lebih lanjut mengenai kebutuhan akuntan, karena Indonesia pada tahun 2015 menghadapi tantangan MEA (masyarakat ekonomi ASEAN) termasuk globalisasi. "Salah satu concern kita di tahun 2015, adanya tenaga terdidik yang bebas masuk di 10 negara ASEAN," ujarnya.
Dikatakan Agus, Indonesia saat ini mempunyai 1500-an CPA dan 52.637 akuntan beregister. Angka terakhir tersebut hanya ada dicatatan PPAJP sejak UU No 34 tahun 1954 disahkan. Namun, apakah mereka masih berprofes sebagai akuntan atau tidak, belum diketahui.
Menurut Agus, RPMK tersebut akan mengatur akuntan beregister yang telah memegang gelar akuntan register negara sebelum PMK ini dikeluarkan. Mereka harus melakukan register ulang dengan masa transisi 3 tahun. Sementara bagi yang berniat memegang sertifikat akuntan register negara harus lulus pendidikan profesi akuntansi atau lulus ujian sertifikasi akuntan profesional, memiliki pengalaman di bidang akuntansi seperti pengalaman sebagai pengajar atau bekerja atau bertanggungjawab di bidang akuntansi. Syarat lainnya harus menjadi anggota asosiasi profesi akuntan dan mengajukan permohonan tertulis kepada kepala PPAJP.
Khusus untuk menjadi anggota asosiasi profesi akuntan, menurut Agus, untuk sementara sedang digodok yang nantinya peratutan tsb berbentuk KMK (keputusan menteri keuangan). Dalam KMK tsb tentang penunjukan IAI (ikatan akuntan Indonesia) sebagai asosisasi yang maksud. Sementara asosiasi lainnya yang serupa, seperti IAPI dan IAMI, Agus menyarankan agar melakukan MRA (mutual recognaizing agreement) sehingga anggota bisa menjadi akuntan register negara.
Tidak seperti aturan sebelumya yang hanya berhenti pada pegaturan pendaftaran sebagai akuntan register negara, dalam RPMK mengatur pula akuntan profesional yang ditunjukan dengan memiliki kompetensi, menjaga kompetensi melalui pendidikan professional berkelanjutan, menjadi anggota asosiasi profesi akuntan dan mematuhi kode etik profesi.
Untuk menjaga kompetensi mereka, akuntan register negara wajib mengikuti pendidikan professional berkelanjutan (PPL) dengan jumlah 30 SKP (satuan kredit pendidikan), dan berkewajiban setiap tahunnya melaporkan hal itu kepada PPAJP.
Ketentuan ini berlaku untuk akuntan publik, akuntan manajemen serta akuntan pemerintahan seperti di Itjen kementerian/lembaga, BKPK, BPK, Ditjen Pajak dan pemerintah daerah serta akuntan pendidik. Dengan diakui sebagai akuntan register negara, mereka bisa membuka KJA (kantor jasa akuntan) yang dapat memberikan jasa akuntansi selain jasa asurans.
