Solomon Consulting Group

 

Berita Akuntansi

Akuntan Beregister Negara Wajib Ikuti PPL

 

akuntanonline.com, 29 Juli 2013

 

Kepala Pembinaan Akuntan PPAJP Agus Suparto memperkirakan Rancangan Peraturan Menteri Keuangan tentang Akuntan Register Negara akan disahkan September 2013. Draft RPMK tersebut telah disosialisasikan kepada seluruh stakeholder akuntan dan telah masuk ke Biro Hukum Kementerian Keuangan untuk dilakukan harmonisasi.

 

"Mungkin September - Oktober ini sudah di meja Pak Menteri untuk ditandatangani," kata Agus kepada "Akuntan Online", Senin (29/07/2013).

 

Menurut Agus, RPMK didasari UU No 34 tahun 1954 tentang Pemakaian Gelar Akuntan, yang salah satunya memberikan wewenang kepada Menteri Keuangan untuk mengatur lebih lanjut mengenai kebutuhan akuntan, karena Indonesia pada tahun 2015 menghadapi tantangan MEA (masyarakat ekonomi ASEAN) termasuk globalisasi. "Salah satu concern kita di tahun 2015, adanya tenaga terdidik yang bebas masuk di 10 negara ASEAN," ujarnya.

 

Dikatakan Agus, Indonesia saat ini mempunyai 1500-an CPA dan 52.637 akuntan beregister. Angka terakhir tersebut hanya ada dicatatan PPAJP sejak UU No 34 tahun 1954 disahkan. Namun, apakah mereka masih berprofes sebagai akuntan atau tidak, belum diketahui.

 

Menurut Agus, RPMK tersebut akan mengatur akuntan beregister yang telah memegang gelar akuntan register negara sebelum PMK ini  dikeluarkan. Mereka  harus melakukan register ulang dengan masa transisi 3 tahun. Sementara bagi yang berniat memegang sertifikat akuntan register negara harus lulus pendidikan profesi akuntansi atau lulus ujian sertifikasi akuntan profesional, memiliki pengalaman di bidang akuntansi seperti pengalaman sebagai pengajar atau bekerja atau bertanggungjawab di bidang akuntansi. Syarat lainnya harus menjadi anggota asosiasi profesi akuntan dan mengajukan permohonan tertulis kepada kepala PPAJP.

 

Khusus untuk menjadi anggota asosiasi profesi akuntan, menurut Agus, untuk sementara sedang digodok yang nantinya peratutan tsb berbentuk KMK (keputusan menteri keuangan). Dalam KMK tsb  tentang penunjukan IAI (ikatan akuntan Indonesia) sebagai asosisasi yang maksud. Sementara asosiasi lainnya yang serupa, seperti IAPI dan IAMI, Agus menyarankan agar melakukan MRA (mutual recognaizing agreement) sehingga anggota bisa menjadi akuntan register negara.

 

Tidak seperti aturan sebelumya yang hanya berhenti pada pegaturan pendaftaran sebagai akuntan register negara, dalam RPMK mengatur pula akuntan  profesional yang ditunjukan dengan memiliki kompetensi, menjaga kompetensi melalui pendidikan professional berkelanjutan, menjadi anggota asosiasi profesi akuntan dan mematuhi kode etik profesi.

 

Untuk menjaga kompetensi mereka, akuntan register negara wajib mengikuti  pendidikan professional berkelanjutan (PPL)  dengan jumlah 30 SKP (satuan kredit pendidikan), dan berkewajiban setiap tahunnya melaporkan hal itu kepada PPAJP.

 

Ketentuan ini berlaku untuk akuntan publik, akuntan manajemen serta akuntan pemerintahan seperti di Itjen kementerian/lembaga, BKPK, BPK, Ditjen Pajak dan pemerintah daerah serta akuntan pendidik. Dengan diakui sebagai akuntan register negara, mereka bisa membuka KJA (kantor jasa akuntan) yang dapat memberikan jasa akuntansi selain jasa asurans.

 

Loading

Arsip Berita

Pajak

Audit

Akuntansi

PRESS RELEASE: IAI SIAPKAN STANDAR AKUNTANSI AGAR EMKM CAPAI LITERASI KEUANGAN

 

Konglomerasi Keuangan Indonesia, Berkah atau Tulah?

 

Profesi sebagai Engine of Reform

 

Whistle Blowing System di OJK "Nyanyi Sunyi Para Saksi Kunci"

 

Ikatan Akuntan Indonesia Terlibat Dalam Upaya Mengoptimalkan Penerapan Good Governance di Sektor Publik

 

OJK Hanya Akui Akuntan Beregister | Prof. Ilya Avianti, Ak., CA. | Anggota Dewan Komisioner OJK |

 

MERAIH MASA KEEMASAN, BERJAYA DI KAWASAN REGIONAL! (RUBRIK SUDUT PANDANG, MAJALAH AKUNTAN INDONESIA (AI) EDISI BULAN MARET 2014)

 

PMK 25/2014 = BLUE PRINT CA | Oleh Dr. Khomsiyah, Ak., CA. (Ketua DSAP IAI)

 

Menkeu Tetapkan Ketentuan Mengenai Akuntan Beregister Negara

 

Era Baru Akuntan Profesional PMK 25/PMK.01/2014 Tentang Akuntan Beregister Negara Lahir Sebagai Legal Backup Profesi Akuntan Profesional

 

KAKBI Siap Diimplementasikan

 

PMK Akuntan Beregister Negara

 

Bersiap Diri Menyambut Pasar Tunggal ASEAN

 

Babak Baru CA Indonesia

 

Enam Strategi Akuntan Hadapi MEA 2015

 

IAI Minta KJA Bisa Praktek di Pasar Modal

 

Peran IAI Akan Dipertegas sebagai Standar Setter

 

KJA Dikhawatirkan Memakan 'Kue' AP

 

LK Berbasis TI, Mndesak PSAK Taksonomi

 

IAI Harus Sosialisasi Lebih Dini Revisi SAK

 

DSAK IAI Sedang Susun SAK Nirlaba

 

Dimulai, Gelombang Kedua Konvergensi IFRS

 

IAI Tengah Merancang Kode Etik Akuntan

 

Akuntan Beregister Negara Wajib Ikuti PPL

 

Berat, Sarjana Akutansi Bisa Lulus Ujian CPA?

 

Serbuan Akuntan dari ASEAN Hanya Mitos

 

DSAK Resmi Memberlakukan 4 ISAK

 

Akuntan Manajemen Harus Pantau Kepatuhan GCG

 

Pengeloloan Lingkungan Tambang Mengikuti PSAk 57

 

Berbahaya, Hilangkan PPAK Menjadi Akuntan

 

Masa Depan PPAK Diperkirakan Suram

 

Ada Enam Jalur Bisa Membuka KJA

 

KJA Konsultan Keuangan Usaha Kecil Menengah

 

Akuntan Beregister Berpeluang Buka KJA

 

IAI dan PPAJP Rancang Cetak Biru Akuntan

 

AP Tak Perlu Khawatir Hadapi MEA

 

Akuntan Forensik Profesi yang Menggiurkan

 

Perlu Didrong Bahas RUU Pelaporan Keuangan

 

Menkeu Agar Priorotaskan UU Pelaporan Keuangan

 

IFRS 13, Akuntan & Penilai Butuh Pemahaman Sama

 

Butuh Dukungan Pemerintah Konvergensi IFRS

 

DSAK Masih Pertimbangkan Adopsi IAS 19

 

DSAK IAI Wacanakan SAK untuk Entitas Kecil

 

Sarjana Non Akuntansi Bisa Jadi AP

 

Jumlah Akuntan Publik Kian Berkurang

 

AP Terkena Sanksi, jika Fee Dibawah Standar

 

Laporan Keuangan Tanggungjawab Manajemen

 

RPP Komite Akuntan Publik Segera Terbit

 

Hasil KLB Yogyakarta: IAI Perluas Keanggotaan Keprofesian

 

Wapres Akui Masih Sulit Untuk Menjadikan Good Governance Suatu Budaya

 

Diterbitkan Laporan Keuangan Baru bagi Emiten

 

Akuntan Profesional Adalah Mental Menjaga Reputasi

 

Wayan , OJK akan Gunakan Akuntan Publik

 

Jalur non Sarjana Akuntansi Masih Tertutup

 

Asosiasi Profesi Harus Dukung Penertiban Jasa Akuntan

 

Laporan Keuangan Lembaga Mikro Tak Perlu Diatur

 

Energi Positif Akuntan Profesional

 

Titik Nol Register Akuntan

 

Para Akuntan Harus Siap Hadapi Serbuan Asing

 

SAK Efektif Berlaku 1 Januari 2012

 

Lainnya

 

Hubungi Kami

Solomon Consulting Group
     
Telepon : 081-1360-890
     
E-mail : info@proscg.com
     


 

Hubungi Kami

 

Event

Karir

Quotes

“Trust in the LORD with all your heart, and lean not to your own understanding. In all your ways acknowledge Him, and He shall direct your paths. [Proverbs 3 : 5,6]”

 

 

Copyright © 2012 by Solomon Consulting Group
Powered by tobsite.com