Berita Akuntansi
![]()
IAI Minta KJA Bisa Praktek di Pasar Modal
akuntanonline.com, 24 Oktober 2013
Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) akan meminta kepada OJK agar KJA (kantor jasa akuntan) tidak hanya berpraktek di sektor UKM, tapi di industri keuangan yang diawasi OJK.
Menurut Anggota Dewan Pengurus Nasional Ikatan Akuntan Indonesia (DPN IAI), Dwi Setiawan Susanto untuk mendukung usaha tsb tengah melakukan diskusi-diskusi dengan pihak OJK. Dalam diskusi tsb membahas kemungkinan KJA bisa berpraktek di industri yang awasi OJK untuk memberikan jasa non asurans.
"Kami sudah mendiskusikan dengan OJK. Kan dalam RPMK Akuntan Register, KJK bisa memberikan jasa akuntansi, seperti menyusun laporan keuangnya, jadi tidak hanya UKM, tapi juga yang listing," tukas Dwi usai "Ngopi Bareng Akuntan" di Jakarta, Kamis (24/10/2013).
Peluang KJA memberikan jasa akuntansi pada perusahaan listing cukup besar, karena fenomena saat ini pekerjaan akuntansi bisa dialihdayakan kepada pihak lain. Meski ia mengakui, untuk memberikan jasa pada perusahaan listring perlu penyesuaian kompetensi dan hal itu sudah dibicarakan lebih jauh dengan OJK. Selain itu, IAI akan meningkatkan kemampuan profesioanal KJA melalui pengembangan kurikulum pendidikan akuntansi disesuaikan dengan perkembangan dan kebutuhan industri saat ini.
Pembicaraan dengan OJK akan kembali ditingkatkan jika RPMK tentang Register Akuntan telah diterbitkan Kementerian Keuangan. Jika telah terbit, pemegang gelar CA (chartered accountant) bisa membukan KJA dengan terlebih dahulu mendapatkan ijin dari Kementerian Keuangan.
