Solomon Consulting Group

 

Berita Akuntansi

PMK Akuntan Beregister Negara

 

iaiglobal.or.id, 18 Februari 2014

 

Menteri Keuangan telah mengesahkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 25/PMK.01/2014 tentang Akuntan Beregister Negara. PMK ini akan menjadi landasan baru bagi profesi akuntan  dalam membangun kualitas keprofesian yang lebih handal dan mumpuni, untuk bersaing di kancah global.

   

PMK ini antara lain mengatur mekanisme registrasi ulang, pembinaan akuntan profesional Indonesia, pendidikan profesi akuntan dan ujian sertifikasi akuntan profesional, serta mekanisme pendirian kantor jasa akuntansi (KJA).

  

Kepala PPAJP, Langgeng Subur mengatakan, PMK ini mewajibkan seluruh akuntan yang telah teregister di Kemenkeu, untuk melakukan registrasi ulang dalam jangka waktu tiga tahun. “Jika tidak melakukan registrasi ulang melalui organisasi profesi akuntan, register Ak. mereka akan dicabut,” katanya.

  

Menurut Langgeng, untuk terdaftar dalam register akuntan negara, seseorang harus memenuhi beberapa persyaratan. Yaitu lulus pendidikan profesi akuntan atau lulus ujian sertifikasi akuntan profesional, berpengalaman di bidang akuntansi, dan merupakan anggota organisasi profesi akuntan.

 

Langgeng menambahkan, “IAI adalah satu-satunya organisasi profesi yang dimaksud dalam PMK ini. Karena itu, seluruh akuntan profesional Indonesia wajib menjadi anggota IAI.” Penegasan tentang IAI sebagai satu-satunya organisasi profesi ini nantinya akan dituangkan dalam Keputusan Menteri Keuangan yang segera terbit pasca keluarnya PMK 25/PMK.01/2014.

  

Langgeng menjelaskan bahwa akuntan yang telah teregistrasi dapat mendirikan kantor jasa akuntansi (KJA) setelah memenuhi seluruh persyaratan yang disebutkan PMK. KJA ini nantinya bisa memberikan jasa pembukuan, jasa kompilasi laporan keuangan, jasa manajemen, akuntansi manajemen, konsultasi manajemen, jasa perpajakan, jasa prosedur yang disepakati atas informasi keuangan dan jasa sistem teknologi informasi.

“Namun KJA dilarang memberikan jasa asurans (audit) sebagaimana dimaksud UU Nomor 5 Tahun 2011,” tambah Langgeng. Sementara untuk memberikan jasa perpajakan, KJA harus memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

 

Di PMK 25/PMK.01/2014 tersebut juga diatur tentang persyaratan akuntan asing yang akan berpraktik di Indonesia. Di pasal 7 disebutkan, warga negara asing dapat mengajukan registrasi di Indonesia setelah adanya saling pengakuan antara pemerintah Indonesia dengan pemerintah asal negara akuntan asing tersebut. 

 

Ini sejalan dengan semangat pasar bebas ASEAN, dimana jasa akuntan memang akan  bersaing bebas di regional Asia Tenggara. “Tentunya Kemenkeu akan membuat sejumlah parameter agar persaingan di dalam negeri tetap menguntungkan akuntan lokal,” kata Langgeng.

  

Ketua Dewan Pengurus Nasional Ikatan Akuntan Indonesia, Prof. Mardiasmo mengatakan, PMK ini akan menjadi batu pijakan bagi era baru pengembangan profesi akuntan profesional Indonesia ke depan. “Ini adalah landasan bagi profesi dalam menyongsong masa keemasan akuntan profesional Indonesia. Ini akan mengakselerasi upaya menyejajarkan profesi akuntan dalam negeri dengan akuntan global,” ujarnya.

 

Menurut Mardiasmo yang juga Kepala BPKP itu, dengan adanya PMK Akuntan Beregister Negara, profesi akuntan profesional mempunyai dasar hukum yang sinkron antara profesi dan regulasi. Dengan begitu, seorang calon akuntan memiliki kejelasan di dalam proses menjadi akuntan profesional dengan memenuhi standar yang sesuai dengan kualifikasi dan kompetensinya.

 

“IAI telah mempersiapkan diri menghadapi era baru ini dan melaksanakan amanah PMK. Salah satunya adalah dengan peluncuran CA yang telah kita lakukan tahun 2012. Tahun ini saja kita tengah menyiapkan ujian CA pertama pada Juni 2014,” ujar Mardiasmo.

  

Menurutnya, PMK ini bisa juga dipandang sebagai bentuk pengakuan pemerintah sekaligus ekspektasi kepada IAI untuk mencetak akuntan-akuntan yang benar-benar mampu menjaga profesionalismenya. “IAI mau tidak mau harus menyiapkan diri untuk tugas yang lebih besar,” katanya.

  

Mardiasmo menambahkan, sebuah laporan keuangan seharusnya disusun dan ditandatangani oleh akuntan beregister anggota utama IAI sehingga laporan itu bisa dipertanggungjawabkan. Konsekuensinya, akuntan yang bertugas ini harus benar-benar teruji kemampuan dan kualitasnya.

 

Bagaimanapun, PMK ini adalah berkah bagi akuntan profesional Indonesia. Namun di sisi lain, tugas berat menanti agar peluang yang telah terbuka benar-benar bisa dimanfaatkan demi perkembangan profesi ini di masa depan.

Menteri Keuangan telah mengesahkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 25/PMK.01/2014 tentang Akuntan Beregister Negara. PMK ini akan menjadi landasan baru bagi profesi akuntan  dalam membangun kualitas keprofesian yang lebih handal dan mumpuni, untuk bersaing di kancah global.

 

PMK ini antara lain mengatur mekanisme registrasi ulang, pembinaan akuntan profesional Indonesia, pendidikan profesi akuntan dan ujian sertifikasi akuntan profesional, serta mekanisme pendirian kantor jasa akuntansi (KJA).

 

Kepala PPAJP, Langgeng Subur mengatakan, PMK ini mewajibkan seluruh akuntan yang telah teregister di Kemenkeu, untuk melakukan registrasi ulang dalam jangka waktu tiga tahun. “Jika tidak melakukan registrasi ulang melalui organisasi profesi akuntan, register Ak. mereka akan dicabut,” katanya.

 

Menurut Langgeng, untuk terdaftar dalam register akuntan negara, seseorang harus memenuhi beberapa persyaratan. Yaitu lulus pendidikan profesi akuntan atau lulus ujian sertifikasi akuntan profesional, berpengalaman di bidang akuntansi, dan merupakan anggota organisasi profesi akuntan.

 

Langgeng menambahkan, “IAI adalah satu-satunya organisasi profesi yang dimaksud dalam PMK ini. Karena itu, seluruh akuntan profesional Indonesia wajib menjadi anggota IAI.” Penegasan tentang IAI sebagai satu-satunya organisasi profesi ini nantinya akan dituangkan dalam Keputusan Menteri Keuangan yang segera terbit pasca keluarnya PMK 25/PMK.01/2014.

 

Langgeng menjelaskan bahwa akuntan yang telah teregistrasi dapat mendirikan kantor jasa akuntansi (KJA) setelah memenuhi seluruh persyaratan yang disebutkan PMK. KJA ini nantinya bisa memberikan jasa pembukuan, jasa kompilasi laporan keuangan, jasa manajemen, akuntansi manajemen, konsultasi manajemen, jasa perpajakan, jasa prosedur yang disepakati atas informasi keuangan dan jasa sistem teknologi informasi.

 

“Namun KJA dilarang memberikan jasa asurans (audit) sebagaimana dimaksud UU Nomor 5 Tahun 2011,” tambah Langgeng. Sementara untuk memberikan jasa perpajakan, KJA harus memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

 

Di PMK 25/PMK.01/2014 tersebut juga diatur tentang persyaratan akuntan asing yang akan berpraktik di Indonesia. Di pasal 7 disebutkan, warga negara asing dapat mengajukan registrasi di Indonesia setelah adanya saling pengakuan antara pemerintah Indonesia dengan pemerintah asal negara akuntan asing tersebut.

 

Ini sejalan dengan semangat pasar bebas ASEAN, dimana jasa akuntan memang akan  bersaing bebas di regional Asia Tenggara. “Tentunya Kemenkeu akan membuat sejumlah parameter agar persaingan di dalam negeri tetap menguntungkan akuntan lokal,” kata Langgeng.

 

Ketua Dewan Pengurus Nasional Ikatan Akuntan Indonesia, Prof. Mardiasmo mengatakan, PMK ini akan menjadi batu pijakan bagi era baru pengembangan profesi akuntan profesional Indonesia ke depan. “Ini adalah landasan bagi profesi dalam menyongsong masa keemasan akuntan profesional Indonesia. Ini akan mengakselerasi upaya menyejajarkan profesi akuntan dalam negeri dengan akuntan global,” ujarnya.

 

Menurut Mardiasmo yang juga Kepala BPKP itu, dengan adanya PMK Akuntan Beregister Negara, profesi akuntan profesional mempunyai dasar hukum yang sinkron antara profesi dan regulasi. Dengan begitu, seorang calon akuntan memiliki kejelasan di dalam proses menjadi akuntan profesional dengan memenuhi standar yang sesuai dengan kualifikasi dan kompetensinya.

 

“IAI telah mempersiapkan diri menghadapi era baru ini dan melaksanakan amanah PMK. Salah satunya adalah dengan peluncuran CA yang telah kita lakukan tahun 2012. Tahun ini saja kita tengah menyiapkan ujian CA pertama pada Juni 2014,” ujar Mardiasmo.

 

Menurutnya, PMK ini bisa juga dipandang sebagai bentuk pengakuan pemerintah sekaligus ekspektasi kepada IAI untuk mencetak akuntan-akuntan yang benar-benar mampu menjaga profesionalismenya. “IAI mau tidak mau harus menyiapkan diri untuk tugas yang lebih besar,” katanya.

 

Mardiasmo menambahkan, sebuah laporan keuangan seharusnya disusun dan ditandatangani oleh akuntan beregister anggota utama IAI sehingga laporan itu bisa dipertanggungjawabkan. Konsekuensinya, akuntan yang bertugas ini harus benar-benar teruji kemampuan dan kualitasnya.

 

Bagaimanapun, PMK ini adalah berkah bagi akuntan profesional Indonesia. Namun di sisi lain, tugas berat menanti agar peluang yang telah terbuka benar-benar bisa dimanfaatkan demi perkembangan profesi ini di masa depan.

 

Loading

Arsip Berita

Pajak

Audit

Akuntansi

PRESS RELEASE: IAI SIAPKAN STANDAR AKUNTANSI AGAR EMKM CAPAI LITERASI KEUANGAN

 

Konglomerasi Keuangan Indonesia, Berkah atau Tulah?

 

Profesi sebagai Engine of Reform

 

Whistle Blowing System di OJK "Nyanyi Sunyi Para Saksi Kunci"

 

Ikatan Akuntan Indonesia Terlibat Dalam Upaya Mengoptimalkan Penerapan Good Governance di Sektor Publik

 

OJK Hanya Akui Akuntan Beregister | Prof. Ilya Avianti, Ak., CA. | Anggota Dewan Komisioner OJK |

 

MERAIH MASA KEEMASAN, BERJAYA DI KAWASAN REGIONAL! (RUBRIK SUDUT PANDANG, MAJALAH AKUNTAN INDONESIA (AI) EDISI BULAN MARET 2014)

 

PMK 25/2014 = BLUE PRINT CA | Oleh Dr. Khomsiyah, Ak., CA. (Ketua DSAP IAI)

 

Menkeu Tetapkan Ketentuan Mengenai Akuntan Beregister Negara

 

Era Baru Akuntan Profesional PMK 25/PMK.01/2014 Tentang Akuntan Beregister Negara Lahir Sebagai Legal Backup Profesi Akuntan Profesional

 

KAKBI Siap Diimplementasikan

 

PMK Akuntan Beregister Negara

 

Bersiap Diri Menyambut Pasar Tunggal ASEAN

 

Babak Baru CA Indonesia

 

Enam Strategi Akuntan Hadapi MEA 2015

 

IAI Minta KJA Bisa Praktek di Pasar Modal

 

Peran IAI Akan Dipertegas sebagai Standar Setter

 

KJA Dikhawatirkan Memakan 'Kue' AP

 

LK Berbasis TI, Mndesak PSAK Taksonomi

 

IAI Harus Sosialisasi Lebih Dini Revisi SAK

 

DSAK IAI Sedang Susun SAK Nirlaba

 

Dimulai, Gelombang Kedua Konvergensi IFRS

 

IAI Tengah Merancang Kode Etik Akuntan

 

Akuntan Beregister Negara Wajib Ikuti PPL

 

Berat, Sarjana Akutansi Bisa Lulus Ujian CPA?

 

Serbuan Akuntan dari ASEAN Hanya Mitos

 

DSAK Resmi Memberlakukan 4 ISAK

 

Akuntan Manajemen Harus Pantau Kepatuhan GCG

 

Pengeloloan Lingkungan Tambang Mengikuti PSAk 57

 

Berbahaya, Hilangkan PPAK Menjadi Akuntan

 

Masa Depan PPAK Diperkirakan Suram

 

Ada Enam Jalur Bisa Membuka KJA

 

KJA Konsultan Keuangan Usaha Kecil Menengah

 

Akuntan Beregister Berpeluang Buka KJA

 

IAI dan PPAJP Rancang Cetak Biru Akuntan

 

AP Tak Perlu Khawatir Hadapi MEA

 

Akuntan Forensik Profesi yang Menggiurkan

 

Perlu Didrong Bahas RUU Pelaporan Keuangan

 

Menkeu Agar Priorotaskan UU Pelaporan Keuangan

 

IFRS 13, Akuntan & Penilai Butuh Pemahaman Sama

 

Butuh Dukungan Pemerintah Konvergensi IFRS

 

DSAK Masih Pertimbangkan Adopsi IAS 19

 

DSAK IAI Wacanakan SAK untuk Entitas Kecil

 

Sarjana Non Akuntansi Bisa Jadi AP

 

Jumlah Akuntan Publik Kian Berkurang

 

AP Terkena Sanksi, jika Fee Dibawah Standar

 

Laporan Keuangan Tanggungjawab Manajemen

 

RPP Komite Akuntan Publik Segera Terbit

 

Hasil KLB Yogyakarta: IAI Perluas Keanggotaan Keprofesian

 

Wapres Akui Masih Sulit Untuk Menjadikan Good Governance Suatu Budaya

 

Diterbitkan Laporan Keuangan Baru bagi Emiten

 

Akuntan Profesional Adalah Mental Menjaga Reputasi

 

Wayan , OJK akan Gunakan Akuntan Publik

 

Jalur non Sarjana Akuntansi Masih Tertutup

 

Asosiasi Profesi Harus Dukung Penertiban Jasa Akuntan

 

Laporan Keuangan Lembaga Mikro Tak Perlu Diatur

 

Energi Positif Akuntan Profesional

 

Titik Nol Register Akuntan

 

Para Akuntan Harus Siap Hadapi Serbuan Asing

 

SAK Efektif Berlaku 1 Januari 2012

 

Lainnya

 

Hubungi Kami

Solomon Consulting Group
     
Telepon : 081-1360-890
     
E-mail : info@proscg.com
     


 

Hubungi Kami

 

Event

Karir

Quotes

“Trust in the LORD with all your heart, and lean not to your own understanding. In all your ways acknowledge Him, and He shall direct your paths. [Proverbs 3 : 5,6]”

 

 

Copyright © 2012 by Solomon Consulting Group
Powered by tobsite.com