Berita Akuntansi
![]()
Ada Enam Jalur Bisa Membuka KJA
akuntanonline.com, 10 Juni 2013
Ada enam jalur untuk membuka kantor jasa akuntan (KJA) yang tertuang dalam Rancangan Peraturan Menteri Keuangan (RPMK) tentang Akuntan Register Negara. Dengan membuka KJA, dalam RPMK tersebut bisa memberikan non assurance seperi konsultasi keuangan, kompilasi, pembukuan, dan perpajakan, dan penyusunan laporan keuangan.
"Kami saat ini sedang mengadakan hearing dengan pihak-pihak terkait untuk mendapatkan masukan mengenai RPMK tentang Akuntan Register Negara," kata Agus di Jakarta, Senin (10/06/2013).
Keenam jalur untuk mendapatkan gelar chartered accountant (CA) sebagai syarat utama membuka KJA, pertama bagi lulusan S-1 atau D-4 lulusan akuntansi bisa langsung mengikuti ujian CA yang diselenggaraka IAI. Ia harus bekerja selama 3 tahun sebagai praktisi akuntansi untuh mendapatkan gelar CA dan akuntan beregister. "Baru setelah mendapatkan gelar CA bisa membuka KJA atau sebagai akuntan profesional di berbagai sektor," katanya.
Jalur kedua, bagi sarjana non akuntansi yang berminat menjadi akuntan harus mengikuti PPAK dengan konsentrasi selain akuntan publik dan mengikuti ujian CA yang diselenggarakan IAI. Setelah berpraktek selama 3 tahun sebagai praktisi akuntansi, ia berhak menyandang gelar CA dan membuka KJA.
Jalur ketiga, bagi teknisi akuntansi level 6 bisa langsung mengikuti ujian CA dan praktek selama 3 tahun untuk menyandang gelar CA dan akuntan. Setelah itu berhak membuka KJA.
Jalur keempat, bagi yang bersertifikat luar negeri hanya boleh bagi pemegang sertifikat yang asosiasinya telah melakukan MRA (mutual recognaizing agreement) dengan IAI, seperti CPA Australia, ACCA untuk bisa mengikuti ujian CA dan berpegalaman selama 3 tahun sebagai praktisi akuntansi sebelum menyandang gelar CA untuk kemudian membuka KJA.
Jalur kelima, bagi WNA yang ingin membuka KJA dipersyaratkan negara asalnya harus sudah melakukan MRA dengan Pemerintah Indonesia dan memegang sertifikat akuntan dari asosiasi akuntan yang telah melakukan MRA dengan IAI. Ia harus berpengalaman 3 tahun sebagai praktisi sebelum membukan KJA.
Jalur terakhir, bagi lulusan akuntansi yang telah menyandang gelar CPA yang dikeluarkan IAPI bisa mengikiti ujian CA dan telah berpengalaman selama 3 tahun sebagai praktisi akuntan.
