Solomon Consulting Group

 

Berita Akuntansi

Pengeloloan Lingkungan Tambang Mengikuti PSAk 57

 

akuntanonline.com, 13 Juni 2013

 

Seluruh entitas tambang dengan adanya pencabutan pernyataan akuntansi keuangan PPSAK 12 tentang Pencabutan PSAK 33 mengenai aktivitas pengupasan lapisan tanah dan pengelolaan lingkungan hidup pada pertambangan umum maka kegiatan tsb harus mengacu PSAK 57 tentang Provisi Untuk Menjaga Lingkungan.

 

"Dulu saat mengadopsi IFRS 6 tentang Aset Evaluasi dan Eksplorasi terutama dalam tahap eksplorasi kita meninggalkan PSAK 33 yang isinya IFRIC 20 dan tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup khawatir kalau pengelolaa lingkungan hidup tidak dimasukan," kata Anggota DSAK IAI, Setiyono Mijarho di Jakarta, Rabu (12/06/2013).

 

Untuk menyikapi kekhawatiran itu, DSAK IAI memasukan kewajiban pengelolaan lingkungan dalam PSAK 33. Entitas tambang diwajibkan mencadangkan biaya untuk lingkungan hidup, tetapi setelah melihat perkembangan  dan dalam UU 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Umum sudah menyebutkan bahwa entitas pengupas lapisan tanah atau entitas tambang harus mereklamasi, sehingga tidak ada kekhawatiran lagi."Mereklamasi sudah menjadi kewajiban," katanya.

 

Kalau saat mengupas tanah sudah muncul kewajiban, kata Setiyono, pengaturan tentang pengelolaan lingkungan hidup sudah harus ikut PSAK 57 tentang Provisi."Kami khawatir kewajibannya itu tidak ada cantolannya, sehingga kalau diakui sebagi provisi harus ada kewajiban," ujarnya.

 

UU no 4 tahun 2009 menyebutkan kegiatan pengupasan tanah wajib melakukan reklamasi, sehingga tidak perlu diatur secara khusus dalam PSAK, tapi mengikuti PSAK 57 yang isinya entitas harus mencadangkan lahan untuk lingkungan hidup atau reklamasi. Dengan demikian, rencana pencabutan PSAK 33 tentang Striping Cost yang akan diatur dalam ISAK 29 tentang pengelolaan lingkungan hidup langsung ikut PSAK 57.

 

"Karena PSAK 33 sudah tidak diperlukan lagi, kita cabut," tambahnya.

 

Sebenarnya pelaku pertambangan, kata Setiyono sudah mengakui, pengelolaan lingkungan hidup sebagai kewajiban dan bisa mengikuti PSAK 57. Dalam PSAK tsb diatur entitas wajib memprovisikan dari awal atau sejak melakukan penambangan. Dengan memprovisikan setiap tahun, beban tidak diakhir masa penambangan, tapi telah dibagi tiap tahunnya selama masa penambangan. 

 

 

Loading

Arsip Berita

Pajak

Audit

Akuntansi

PRESS RELEASE: IAI SIAPKAN STANDAR AKUNTANSI AGAR EMKM CAPAI LITERASI KEUANGAN

 

Konglomerasi Keuangan Indonesia, Berkah atau Tulah?

 

Profesi sebagai Engine of Reform

 

Whistle Blowing System di OJK "Nyanyi Sunyi Para Saksi Kunci"

 

Ikatan Akuntan Indonesia Terlibat Dalam Upaya Mengoptimalkan Penerapan Good Governance di Sektor Publik

 

OJK Hanya Akui Akuntan Beregister | Prof. Ilya Avianti, Ak., CA. | Anggota Dewan Komisioner OJK |

 

MERAIH MASA KEEMASAN, BERJAYA DI KAWASAN REGIONAL! (RUBRIK SUDUT PANDANG, MAJALAH AKUNTAN INDONESIA (AI) EDISI BULAN MARET 2014)

 

PMK 25/2014 = BLUE PRINT CA | Oleh Dr. Khomsiyah, Ak., CA. (Ketua DSAP IAI)

 

Menkeu Tetapkan Ketentuan Mengenai Akuntan Beregister Negara

 

Era Baru Akuntan Profesional PMK 25/PMK.01/2014 Tentang Akuntan Beregister Negara Lahir Sebagai Legal Backup Profesi Akuntan Profesional

 

KAKBI Siap Diimplementasikan

 

PMK Akuntan Beregister Negara

 

Bersiap Diri Menyambut Pasar Tunggal ASEAN

 

Babak Baru CA Indonesia

 

Enam Strategi Akuntan Hadapi MEA 2015

 

IAI Minta KJA Bisa Praktek di Pasar Modal

 

Peran IAI Akan Dipertegas sebagai Standar Setter

 

KJA Dikhawatirkan Memakan 'Kue' AP

 

LK Berbasis TI, Mndesak PSAK Taksonomi

 

IAI Harus Sosialisasi Lebih Dini Revisi SAK

 

DSAK IAI Sedang Susun SAK Nirlaba

 

Dimulai, Gelombang Kedua Konvergensi IFRS

 

IAI Tengah Merancang Kode Etik Akuntan

 

Akuntan Beregister Negara Wajib Ikuti PPL

 

Berat, Sarjana Akutansi Bisa Lulus Ujian CPA?

 

Serbuan Akuntan dari ASEAN Hanya Mitos

 

DSAK Resmi Memberlakukan 4 ISAK

 

Akuntan Manajemen Harus Pantau Kepatuhan GCG

 

Pengeloloan Lingkungan Tambang Mengikuti PSAk 57

 

Berbahaya, Hilangkan PPAK Menjadi Akuntan

 

Masa Depan PPAK Diperkirakan Suram

 

Ada Enam Jalur Bisa Membuka KJA

 

KJA Konsultan Keuangan Usaha Kecil Menengah

 

Akuntan Beregister Berpeluang Buka KJA

 

IAI dan PPAJP Rancang Cetak Biru Akuntan

 

AP Tak Perlu Khawatir Hadapi MEA

 

Akuntan Forensik Profesi yang Menggiurkan

 

Perlu Didrong Bahas RUU Pelaporan Keuangan

 

Menkeu Agar Priorotaskan UU Pelaporan Keuangan

 

IFRS 13, Akuntan & Penilai Butuh Pemahaman Sama

 

Butuh Dukungan Pemerintah Konvergensi IFRS

 

DSAK Masih Pertimbangkan Adopsi IAS 19

 

DSAK IAI Wacanakan SAK untuk Entitas Kecil

 

Sarjana Non Akuntansi Bisa Jadi AP

 

Jumlah Akuntan Publik Kian Berkurang

 

AP Terkena Sanksi, jika Fee Dibawah Standar

 

Laporan Keuangan Tanggungjawab Manajemen

 

RPP Komite Akuntan Publik Segera Terbit

 

Hasil KLB Yogyakarta: IAI Perluas Keanggotaan Keprofesian

 

Wapres Akui Masih Sulit Untuk Menjadikan Good Governance Suatu Budaya

 

Diterbitkan Laporan Keuangan Baru bagi Emiten

 

Akuntan Profesional Adalah Mental Menjaga Reputasi

 

Wayan , OJK akan Gunakan Akuntan Publik

 

Jalur non Sarjana Akuntansi Masih Tertutup

 

Asosiasi Profesi Harus Dukung Penertiban Jasa Akuntan

 

Laporan Keuangan Lembaga Mikro Tak Perlu Diatur

 

Energi Positif Akuntan Profesional

 

Titik Nol Register Akuntan

 

Para Akuntan Harus Siap Hadapi Serbuan Asing

 

SAK Efektif Berlaku 1 Januari 2012

 

Lainnya

 

Hubungi Kami

Solomon Consulting Group
     
Telepon : 081-1360-890
     
E-mail : info@proscg.com
     


 

Hubungi Kami

 

Event

Karir

Quotes

“Trust in the LORD with all your heart, and lean not to your own understanding. In all your ways acknowledge Him, and He shall direct your paths. [Proverbs 3 : 5,6]”

 

 

Copyright © 2012 by Solomon Consulting Group
Powered by tobsite.com