Berita Akuntansi
![]()
Pengeloloan Lingkungan Tambang Mengikuti PSAk 57
akuntanonline.com, 13 Juni 2013
Seluruh entitas tambang dengan adanya pencabutan pernyataan akuntansi keuangan PPSAK 12 tentang Pencabutan PSAK 33 mengenai aktivitas pengupasan lapisan tanah dan pengelolaan lingkungan hidup pada pertambangan umum maka kegiatan tsb harus mengacu PSAK 57 tentang Provisi Untuk Menjaga Lingkungan.
"Dulu saat mengadopsi IFRS 6 tentang Aset Evaluasi dan Eksplorasi terutama dalam tahap eksplorasi kita meninggalkan PSAK 33 yang isinya IFRIC 20 dan tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup khawatir kalau pengelolaa lingkungan hidup tidak dimasukan," kata Anggota DSAK IAI, Setiyono Mijarho di Jakarta, Rabu (12/06/2013).
Untuk menyikapi kekhawatiran itu, DSAK IAI memasukan kewajiban pengelolaan lingkungan dalam PSAK 33. Entitas tambang diwajibkan mencadangkan biaya untuk lingkungan hidup, tetapi setelah melihat perkembangan dan dalam UU 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Umum sudah menyebutkan bahwa entitas pengupas lapisan tanah atau entitas tambang harus mereklamasi, sehingga tidak ada kekhawatiran lagi."Mereklamasi sudah menjadi kewajiban," katanya.
Kalau saat mengupas tanah sudah muncul kewajiban, kata Setiyono, pengaturan tentang pengelolaan lingkungan hidup sudah harus ikut PSAK 57 tentang Provisi."Kami khawatir kewajibannya itu tidak ada cantolannya, sehingga kalau diakui sebagi provisi harus ada kewajiban," ujarnya.
UU no 4 tahun 2009 menyebutkan kegiatan pengupasan tanah wajib melakukan reklamasi, sehingga tidak perlu diatur secara khusus dalam PSAK, tapi mengikuti PSAK 57 yang isinya entitas harus mencadangkan lahan untuk lingkungan hidup atau reklamasi. Dengan demikian, rencana pencabutan PSAK 33 tentang Striping Cost yang akan diatur dalam ISAK 29 tentang pengelolaan lingkungan hidup langsung ikut PSAK 57.
"Karena PSAK 33 sudah tidak diperlukan lagi, kita cabut," tambahnya.
Sebenarnya pelaku pertambangan, kata Setiyono sudah mengakui, pengelolaan lingkungan hidup sebagai kewajiban dan bisa mengikuti PSAK 57. Dalam PSAK tsb diatur entitas wajib memprovisikan dari awal atau sejak melakukan penambangan. Dengan memprovisikan setiap tahun, beban tidak diakhir masa penambangan, tapi telah dibagi tiap tahunnya selama masa penambangan.
