Berita Akuntansi
![]()
Menkeu Tetapkan Ketentuan Mengenai Akuntan Beregister Negara
iaiglobal.or.id, 12 Maret 2014
Dalam rangka memberikan perlindungan terhadap kepentingan publik, pembinaan terhadap profesi akuntan dan guna mendorong perkembangan profesi akuntan di Indonesia untuk menghadapi tantangan profesi dalam perekonomian global, termasuk kesiapan menghadapi Masyarakat Ekonomi ASEAN (ASEAN Economic Community) tahun 2015, maka Menteri Keuangan menetapkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 25/PMK.01/2014 tanggal 3 Februari 2014 tentang Akuntan Beregister Negara. PMK yang diundangkan pada tanggal 4 Februari 2014 ini mengganti ketentuan sebelumnya yaitu KMK Nomor 331/KMK.017/1999 Tentang Penyelenggaraan Pendaftaran Akuntan Pada Register Negara.
Penerbitan PMK Akuntan Beregister Negara dimaksudkan untuk mewujudkan terciptanya akuntan yang profesional dan memiliki daya saing di tingkat global dengan karakteristik sebagai berikut: (i) memiliki kompetensi, yaitu telah melalui proses pendidikan, akumulasi pengalaman dan ujian sertifikasi kompetensi profesi dibidang akuntansi, (ii) menjaga kompetensi melalui pendidikan profesional berkelanjutan, (iii) menjadi anggota Asosiasi Profesi Akuntan, dan (iv) mematuhi standar dan kode etik profesi.
PMK ini antara lain mengatur Register Negara Akuntan, mekanisme registrasi ulang, pembinaan akuntan profesional Indonesia, pendidikan profesi akuntansi, ujian sertifikasi akuntan profesional, dan mekanisme pendirian kantor jasa akuntansi (KJA) serta Asosiasi Profesi Akuntan. Kepala PPAJP, Langgeng Subur mengatakan, untuk terdaftar dalam Register Negara Akuntan, seseorang harus memenuhi beberapa persyaratan, yaitu: (i) lulus pendidikan profesi akuntansi atau lulus ujian sertifikasi akuntan profesional, (ii) berpengalaman di bidang akuntansi, dan (iii) merupakan anggota Asosiasi Profesi Akuntan. Menurut Langgeng, PMK ini mewajibkan seluruh Akuntan yang telah terdaftar dalam Register Negara Akuntan di Kemenkeu, untuk melakukan registrasi ulang dalam jangka waktu tiga tahun. “Jika tidak melakukan registrasi ulang melalui Asosiasi Profesi Akuntan, maka yang bersangkutan dinyatakan tidak terdaftar lagi pada Register Negara Akuntan,” katanya.
Langgeng menjelaskan bahwa Akuntan yang telah teregistrasi dapat mendirikan kantor jasa akuntansi (KJA) setelah memenuhi seluruh persyaratan. KJA ini nantinya bisa memberikan jasa akuntansi seperti jasa pembukuan, jasa kompilasi laporan keuangan, jasa manajemen, akuntansi manajemen, konsultasi manajemen, jasa perpajakan, jasa prosedur yang disepakati atas informasi keuangan dan jasa sistem teknologi informasi. “Namun KJA dilarang memberikan jasa asurans (audit) sebagaimana dimaksud UU Nomor 5 Tahun 2011,” tambah Langgeng. Sementara untuk memberikan jasa perpajakan, KJA harus memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) sebagai asosiasi profesi akuntan yang akan diakui dalam melaksanakan PMK ini menyatakan optimismenya bahwa penataan Akuntan Beregister Negara akan membawa dampak meningkatnya kredibilitas dan kualitas pelaporan keuangan di Indonesia. Kebutuhan Akuntan Profesional dapat dipenuhi untuk mendukung potensi dan pertumbuhan ekonomi Indonesia yang semakin meningkat. Mutu pekerjaan Akuntan juga akan lebih terjamin apabila profesionalisme akuntan dijaga kualitasnya sesuai standar IAI.
Prof. Mardiasmo, Ketua Dewan Pengurus Nasional IAI yakin profesi akuntan Indonesia akan tumbuh menjadi kekuatan dengan reputasi yang sangat diperhitungkan dalam perkembangan ekonomi kawasan regional. Indonesia berpotensi menjadi Negara dengan akuntan profesional terkuat dan terbesar dari segi jumlah di kawasan ASEAN. IAI akan mengembangkan kapasitasnya dalam memastikan kecukupan akuntan profesional. Jumlah Akuntan Beregister Negara yang telah terdata mencapai 53.500 orang per saat ini akan bertambah mencapai 100 ribu akuntan dalam jangka waktu tiga tahun setelah PMK berlaku efektif.
