Berita Akuntansi
![]()
Laporan Keuangan Tanggungjawab Manajemen
akuntanonline.com, 8 Maret 2012
Dalam sidang judicial review Pasal 55 dan 56 UU no 5 tahun 2011 tentang Akuntan Publik, Kamis siang (8/3/12) terungkap, laporan keuangan bukan tanggung jawab akuntan publik atau auditor namun tanggung jawab manajemen.
Pendapat itu disampaikan Kepala Biro Standar Akuntansi dan Keterbukaan Bepapam LK, Etty Retnowulandari dalam kapasitasnya sebagai saksi ahli dari pemerintah, Pernyataan itu guna membantah anggapan para pemohon bahwa mereka selalu mengatakan yang memiliki tanggung jawab besar dan satu-satunya yang berhak membuat laporan keuangan.
“Tanggung jawab laporan keuangan bukan di akuntan publik, tapi di manajemen“ ujar Etty. Meski demikian, ia menekankan jika seorang akuntan publik dalam melakukan jasa asurance, seperti audit, review memberikan opini, maka dia harus bertanggungjawab atas opini yang diberikannya
Supaya opini yang diberikannya itu dapat dipertanggungjawabkan, akuntan publik harus mempunyai dokumentasi yang dapat diperlihatkan bahwa audit sudah dilakukan sesuai dengan SPAP (Standar Profesional Akuntan Publik) yang disusun IAPI (Institute Akuntan Publik Indonesia). Opini tersebut menurut SPAP dalam bentuk kertas kerja.“ Ini sesuai dengan kalimat dalam opini akuntan publik yang menyatakan, laporan keuangan merupakan tanggung jawab manajemen perusahaan, tanggung jawab akuntan publik terletak pada pendapat atas laporan keuangan berdasarkan hasil audit akuntan publik.“ kata Etty.
Dijelaskan pula, laporan keuangan yang telah diberi opini akuntan publik akan menjadi bagian penting dalam pengambilan keputusan ekonomi bagi para penggunanya , baik investor, kreditur, pemerintah, maupun debitur.“ Sehingga kesalahan dalam memberikan opini akan berdampak luas pada pengguna laporan keuangan,” katanya.
Etty menegaskan, sanksi pidana pada Pasal 55 dan 56 UU no 5 tahun 2011 bukan ditujukan kepada akuntan publik yang sudah bekerja sesuai dengan SPAP, namun ditujukan kepada akuntan publik yang melakukan pemalsuan data berkaitan dengan jasa yang di berikan dan memalsukan dengan sengaja.
