Berita Akuntansi
![]()
Era Baru Akuntan Profesional PMK 25/PMK.01/2014 Tentang Akuntan Beregister Negara Lahir Sebagai Legal Backup Profesi Akuntan Profesional
iaiglobal.or.id, 12 Maret 2014
PENANTIAN panjang akuntan Indonesia atas sebuah legal backup, akhirnya terbayar. Menteri Keuangan M. Chatib Basri menandatangani Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 25/PMK.01/2014 tentang Akuntan Beregister Negara pada 3 Februari lalu.
Selain menjadi legal backup, PMK ini sekaligus jadi panduan yang sangat jelas mengenai tata kelola akuntan profesional. Ada banyak hal diatur PMK ini, yaitu terkait registrasi ulang, ujian sertifikasi akuntan profesional, kantor jasa akuntansi, sisi pembinaan, pendidikan profesional berkelanjutan (PPL), pengaturan akuntan asing, dan organisasi profesi akuntan.
Khusus tentang organisasi profesi akuntan, Kemenkeu telah menetapkan organisasi profesi yang dimaksud adalah Ikatan Akuntan Indonesia (IAI). “Mengenai penetapan IAI sebagai organisasi yang akan mengemban amanat PMK, diatur tersendiri melalui Keputusan Menteri Keuangan (KMK),” ujar Kepala PPAJP Kemenkeu, Langgeng Subur ketika ditemui di ruang kerjanya, Februari lalu.
Kepala Pusat Pembinaan Akuntan dan Jasa Penilai (PPAJP) Kemenkeu, Langgeng Subur mengatakan, PMK 25/2014 adalah amanat dari UU Nomor 34 tahun 1954 tentang Pemakaian Gelar Akuntan. UU tersebut telah mengamanatkan kepada Kemenkeu agar menyusun aturan lebih lanjut tentang profesi ini.
Setelah PMK keluar, kini saatnya organisasi profesi, dalam hal ini IAI, terlibat di garda paling depan dalam mengembangkan profesi ini. Langgeng Subur tak menampik jika terjadi pelimpahan sebagian wewenang Kemenkeu kepada IAI, dalam hal pengaturan akuntan profesional.
“IAI akan mengambil peran sentral menjadi organisasi yang bertanggungjawab atas pengembangan akuntan profesional. Baik dari sisi kualitas, kuantitas, kompetensi, dan kapabilitas,” ujar Langgeng. “Semua itu tugas besar. IAI harus bersiap diri.”
Tugas berat pertama, tentunya terkait dengan registrasi ulang akuntan beregister negara. Menurut Langgeng, saat ini Kemenkeu mencatat ada 53.500 pemegang register akuntan negara.
Sementara jumlah anggota IAI berkisar di angka 17 ribuan. Artinya masih banyak akuntan beregister yang belum menjadi anggota IAI. Kondisi ini jelas akan berubah karena PMK 25 mewajibkan seluruh akuntan beregister untuk mendaftar ulang dan menjadi anggota IAI dalam waktu tiga tahun setelah terbitnya PMK. “Jika mereka tidak mendaftar ulang dalam jangka waktu tiga tahun, register negaranya akan hangus,” Langgeng menandaskan.
Selain itu, mahasiswa yang sedang mengikuti pendidikan profesi akuntansi pada perguruan tinggi dan menyelesaikan pendidikan sampai dengan 31 Desember 2014, dapat langsung mendaftar pada register akuntan negara. Sedangkan lulusan program D-IV dari Sekolah Tinggi Akuntansi Negara (STAN) atau S-1 akuntansi dari perguruan tinggi negeri yang lulus sebelum 31 Agustus 2004 dan berhak didaftarkan pada register akuntan negara, juga dapat langsung mendaftar sampai dengan akhir 2014.
“PMK mewajibkan semuanya mendaftar ulang, sekitar 53.500 orang akuntan beregister akan mendaftar melalui IAI dalam tiga tahun,” ujar Langgeng menggambarkan kondisi yang ada. “Belum lagi pendaftaran yang berasal dari nonakuntan beregister, hingga lulusan baru Pendidikan Profesi Akuntansi (PPA) dan perguruan tinggi melalui jalur ujian sertifikasi (ujian Chartered Accountant/CA).”
Anggota Dewan Pengurus Nasional IAI, Cris Kuntadi menilai, registrasi ulang 53.500 sebenarnya bukanlah angka yang besar selama IAI mampu me-maintain dan meningkatkan sistem yang ada secara efektif. “Secara fisik mungkin susah. Namun tidak jika ini sudah terkomputerisasi,” katanya.
Ia mengusulkan, database IAI dari grandfathering CA seharusnya secara otomatis menjadi proses pendaftaran ulang. “Jangan sampai anggota sudah mengisi formulir tapi harus kembali mendaftar ulang,” Cris menjelaskan. “Jika terdapat perbedaan formulir, cukup menambahkan field-field yang kurang. Jika bisa secara elektronik, ini akan luar biasa. Orang tidak harus datang ke PPAJP atau ke IAI.”
Menurutnya, fungsi penataan anggota harus menjadi bagian dari fungsi utama IAI di masa depan. Karena itu IAI harus menyiapkan aspek pelayanan terbaik yang akan diberikan kepada anggotanya. “Jangan sampai mereka menjadi anggota karena terpaksa, karena sudah diwajibkan oleh peraturan,” tandasnya.
Peluang KJA
Salah satu poin penting yang diatur PMK 25 adalah tentang kewenangan pendirian Kantor Jasa Akuntansi (KJA). Iming-iming pendirian KJA hanya oleh akuntan beregister, jelas menjadi daya tarik yang tidak kecil bagi profesi ini. KJA ini bisa berbentuk perseorangan, persekutuan perdata, firma, koperasi, atau perseroan terbatas.
PMK 25 mengatur bahwa seorang akuntan yang telah teregister dan menjadi anggota organisasi profesi, dapat mendirikan KJA. KJA ini nantinya akan melayani publik terkait jasa-jasa akuntansi non assurans (non audit) seperti jasa pembukuan, kompilasi laporan keuangan, jasa manajemen, akuntansi manajemen, konsultasi manajemen, jasa perpajakan, jasa prosedur yang disepakati atas informasi keuangan, hingga jasa sistem teknologi informasi.
“Namun KJA tidak bisa memberikan jasa assurans,” kata Agus Suparto, Kepala Bidang Pembinaan Akuntan Publik PPAJP. “Mengenai jasa assurans telah diatur di Undang-Undang Akuntan Publik. KJA yang melanggar ketentuan ini bisa dikenai sanksi administratif,” tambahnya. Sementara untuk memberikan jasa perpajakan, harus memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
Sisi Pembinaan
Sisi pembinaan jelas menjadi aspek penting jika ingin akuntan profesional Indonesia mempunyai kualitas prima dan siap bersaing secara global. PMK telah mengatur jika IAI merupakan pengemban amanat untuk melaksanakan pembinaan ini.
Beberapa hal yang harus disiapkan mencakup penyelenggaraan PPL, perumusan kebijakan untuk pengembangan profesi akuntan dan KJA, serta pemantauan kepatuhan akuntan dan KJA terhadap regulasi. PMK 25 mewajibkan akuntan profesional selalu menjaga kompetensinya melalui PPL, lalu menyampaikan laporan realisasi PPL kepada IAI. Minimal PPL yang harus diikuti berjumlah 30 satuan kredik PPL (SKP).
Sementara KJA wajib memiliki dan melaksanakan sistem pengendalian mutu sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan IAI. Akuntan dan KJA yang tidak memenuhi kewajiban tersebut akan dikenai sanksi administratif.
IAI sendiri selama ini telah menyelenggarakan PPL, baik yang free sebagai fasilitas bagi anggota, maupun berbayar. Tema PPL bervariasi disesuaikan dengan kebutuhan dan kompetensi anggota. Mulai manajemen keuangan, audit, akuntansi keuangan, perpajakan, regulasi, good corporate governance, dan lain-lain.
Free PPL dilangsungkan 1-2 kali per bulan dengan jumlah SKP 3-6. Sementara penyelenggaraan PPL berbayar bisa mencapai 124 kali dalam setahun, dengan jumlah SKP masing-masing bervariasi 8-32 SKP. “Belum lagi di IAI wilayah. Setiap IAI wilayah di seluruh Indonesia pasti mempunyai jadwal PPL sendiri untuk memenuhi kebutuhan anggota di daerah itu,” kata Cris.
Terkait penegakan disiplin, Cris mengatakan di IAI mesti ada penguatan fungsi di Komite Etika. Untuk selanjutnya disusun kode etik yang disesuaikan dengan kode etik International Federation of Accountants (IFAC) karena IAI adalah anggota IFAC.
“Kalau ada yang melakukan pelanggaran, harus tegas diberikan sanksi,” kata Cris, lugas. “Tapi kalau ada yang memerlukan bantuan, harus dibantu. Anggota IAI harus betul-betul merasakan manfaat dari keanggotaannya di IAI.”
Dengan begitu, PMK ini seutuhnya telah menjadi regulasi yang menjelaskan tahapan pengembangan akuntan profesional Indonesia dari aspek persiapan, pengembangan, pengguna jasa, hingga level persaingan yang nanti akan terjadi.
“Regulasi kita makin ideal dengan terbitnya PMK ini,” Cris menambahkan. “Untuk saat ini, memang inilah yang diperlukan. Namun di masa depan, kita butuh Undang-Undang Pelaporan Keuangan yang akan mengatur lebih lanjut tentang mekanisme pelaporan keuangan di mana akuntan profesional sangat berkepentingan.”
Karena itu, Cris meminta para akuntan profesional juga mengawal RUU ini. Jika PMK 25/PMK.01/2014 mengatur sisi akuntan profesional, UU Pelaporan Keuangan akan mengatur laporan keuangan yang merupakan produk dari seorang akuntan profesional. “Nantinya hanya akuntan profesional yang bisa menandatangani dan bertanggungjawab atas sebuah laporan keuangan,” ujarnya.
Manakala kondisi ideal itu telah tercipta, Cris meyakini aspek transparansi, akuntabilitas publik, dan good governance pun akan terwujud secara optimal. Kondisi tersebut pada gilirannya akan membawa bangsa ini menuju cita-citanya.
Menakar Potensi Akuntan Profesional Indonesia
Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) dalam laporan terbarunya memublikasikan jumlah anggota sebanyak 17.649. Sebagai perbandingan, hingga Desember 2013, Malaysian Institute of Accountants (MIA) memiliki anggota 30.503 orang. Anggota Institute of Singapore Chartered Accountants (ISCA) per 31 December 2013 tercatat sebanyak 27.394 orang.
Per Juli 2013, jumlah anggota Philippine Institute of Certified Public Accountants (PICPA) mencapai 22.072 orang. Bahkan Thailand per Desember 2013 memiliki 57.244 akuntan yang tercatat sebagai anggota Federation of Accounting Profession (FAP).
Lalu berapa sebenarnya jumlah potensial akuntan Indonesia? Benarkah Indonesia sebagai satu-satunya negara G-20 di Asia Tenggara, jumlah akuntan profesionalnya kalah jauh dibandingkan Thailand, Malaysia, Singapura, bahkan Filipina? Padahal profesi akuntan harusnya linier dengan ukuran sebuah perekonomian.
Sejarah PPA
Sebelum era pendidikan profesi akuntan (PPA), gelar akuntan diberikan secara langsung hanya kepada lulusan perguruan tinggi negeri tertentu atau melalui jalur Ujian Nasional Akuntansi (UNA) Dasar dan Profesi untuk perguruan tinggi swasta. Sedangkan lulusan perguruan tinggi negeri yang tidak secara otomatis dapat memberikan gelar akuntan, diharuskan mengikuti UNA Profesi. Dengan demikian terdapat tiga model dalam menghasilkan akuntan. Metode ini berlangsung sampai akhir tahun 2004.
Namun pada praktiknya, pelaksanaan ketentuan tersebut menimbulkan diskriminasi. Banyak perguruan tinggi yang ternyata bisa menghasilkan lulusan pendidikan tinggi akuntansi yang berkualitas, namun tidak bisa langsung mendapat gelar Ak..
Perkembangan selanjutnya lahirlah UU Nomor 2 Tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional yang diperjelas lewat PP 30/1990 tentang Pendidikan Tinggi dan Keputusan Mendikbud Nomor 36/U/1993 tentang Gelar Akademik dan Sebutan Profesi.
Dengan adanya serangkaian regulasi tersebut, pendidikan akuntan berubah secara mendasar. Pertama, UU Nomor 2/1989 mengelompokkan pendidikan akuntan dalam kelompok pendidikan profesi dan memperoleh gelar ‘sebutan’ di belakang nama lulusannya. Kedua, untuk dapat mengikuti pendidikan profesi yang baru, calon peserta didik harus terlebih dahulu lulus dari pendidikan akademik dengan gelar ‘Sarjana Ekonomi’, serupa dengan pendidikan profesi lainnya.
Namun karena tidak berstatus sebagai lembaga penyeleggara pendidikan, IAI menitipkan pendidikan profesi kepada perguruan tinggi yang dipandang kapabel untuk menjalankan tugas tersebut. IAI melalui Komite Evaluasi dan Rekomendasi Pendidikan Profesi Akuntansi (KERPPA) menyeleksi perguruan tinggi yang berminat untuk menyelenggarakan PPA dengan menetapkan kriteria bagi calon penyelenggara.
Proses ini melahirkan PPA untuk menindaklanjuti UU Nomor 34 Tahun 1954 yang mengatur ketentuan mengenai penggunaan gelar akuntan. Dengan demikian, sejak berakhirnya era UNA, akuntan pemegang register negara berasal dari pendidikan PPA.
Dari sini bisa diperkirakan jumlah potensial penerima sebutan Ak. yang bisa diidentifikasi. Periode sebelum 2004, penerima sebutan Ak. ini berasal dari perguruan tinggi non-UNA, serta lulusan UNA Dasar dan UNA Profesi. Setelah 2004 sampai dengan 31 Desember 2014, pemegang gelar Ak. berasal dari lulusan PPA yang hingga kini mencapai 41 PPA.
Sebelum 2004, terdapat 17 perguruan tinggi yang bisa langsung mendapatkan gelar Ak.. Mereka adalah Sekolah Tinggi Akuntansi Negara (STAN), Universitas Indonesia (UI), Universitas Gadjah Mada (UGM), Universitas Diponegoro, Universitas Airlangga (UNAIR), Universitas Brawijaya, Universitas Riau, Universitas Sumatera Utara, Universitas Udayana, Universitas Hasanuddin, Universitas Sam Ratulangi, Universitas Syiah Kuala, Universitas Sriwijaya, Universitas Andalas, Universitas Soedirman, Universitas Padjadjaran, dan Universitas Sebelas Maret.
Perguruan tinggi sekelas STAN, UI, UGM, Unair menghasilkan sekitar 300 sampai 500 lulusan akuntansi setiap tahun. Sementara sejak 2004, lulusan program PPA berturut-turut mencapai 833 (tahun 2007), 1227 (2008), 1313 (2009), 2175 (2010), 2146 (2011), 2172 (2012). Sementara antara tahun 2004-2007, PPA dari lima perguruan tinggi menghasilkan lulusan berturut-turut 332, 313 dan 335 orang.
Belum lagi lulusan akuntansi yang dihasilkan sebelum masa PPA dan ujian UNA yang berlangsung sejak periode diterbitkannya UU Nomor 34 Tahun 1954. Meskipun data Pusat Pembinaan Akuntan dan Jasa Penilai (PPAJP) Kementerian Keuangan menyebut jumlah akuntan beregister negara mencapai 53.105 (data per 25 Juli 2013), bisa dipastikan realitasnya jauh lebih banyak dari itu.
Tambahan lain berasal dari calon lulusan PPA yang saat ini masih menimba ilmu akuntansi di berbagai perguruan tinggi di Indonesia. Lalu juga ada ujian langsung CA yang untuk pertamakalinya digelar bulan Juni ini. Dan lulusan akuntansi dari seluruh perguruan tinggi Indonesia setiap tahun di atas angka 30 ribu, mestinya mengikuti jalur akuntan profesional jika memang ingin berpraktik sebagai akuntan.
Dengan memperhitungkan semuanya, jumlah akuntan profesional Indonesia harus jauh di atas angka PPAJP yang sebanya 53.500 orang. Direktur Eksekutif IAI, Elly Zarni Husin optimis angkanya mencapai 100 ribu orang.
Apapun itu, jumlah pastinya akan segera diketahui karena PMK telah mewajibkan orang-orang yang eligible mendapatkan Ak. untuk segera meregistrasinya ke PPAJP sebelum 31 Desember 2014. Sementara seluruh pemegang gelar Ak. yang ada saat ini harus mendaftar ulang dalam waktu tiga tahun sejak lahirnya PMK.
