Berita Akuntansi
![]()
Peran IAI Akan Dipertegas sebagai Standar Setter
akuntanonline.com, 20 September 2013
Kementerian keuangan kembali akan pertegas peran IAI (Ikatan Akuntan Indonesia) sebagai standard setter atau pembuat pedoman SAK (standar akuntansi keuangan. Penetapan IAI sebagai organisasi profesi akuntan itu akan tertuang dalam RKMK (Rancangan Keputusan Menteri Keuangan) tentang Asosiasi Profesi Akuntan.
"Setelah RPMK tentang Akuntan Beregister Negara terbit, selanjutnya kami akan naikkan RKMK tentang penetapan IAI sebagai asosiasi profesi akuntan di Indonesia," kata Kepala PPAJP Kementerian Keuangan, Langgeng Subur, di Jakarta, Jumat (20/09/2013).
Penetapan IAI tsb menjadi penting, karena dalam UU Perseroan Terbatas terutama penjelasan pasal 66 disebutkan, SAK (standar akuntansi keuangan) ditetapkan organisasi profesi akuntan Indonesia. Namum sejak UU tersebut diterbitkan tahun 2007, aturan turunan terkait hal itu belum kunjung turun.
Langgeng tidak bisa memastikan, karena UU Perseroan Terbatas diinisiasi Kementerian Hukum dan HAM. "Saya nggak tahu apakah temen-temen disana sudah punya PP atau turunan lainnya dari UU PT, bisa jadi sudah ditetapkan oleh mereka," tambahnya.
