Berita Akuntansi
Laporan Keuangan Lembaga Mikro Tak Perlu Diatur
akuntanonline.com, 22 Mei 2012
Perdebatan tentang perlunya usaha mikro yang mengajukan kredit di bawah Rp 5 miliar menggunakan Standar Akuntansi Keuangan (SAK) yang lebih sederhana dari SAK ETAP (Entitas Tanpa Akuntanbilitas Publik) seperti yang diinginkan kalangan perbankan menurut Ahmad Hadibroto, Anggota Dewan IFAC (International Federation of Accounting) asal Indonesia tak perlu diatur.
“Apakah perlu SAK untuk yang mikro? itu tidak perlu kita atur dan jalan keluarnya kalau bank yang ingin memberikan kredit pasti punya kepentingan, karena ingin mengetahui laporan keuangan maka saya sarankan jangan turun dari SAK ETAP,“ ungkap Hadibroto, Senin sore (21/5/12) di Jakarta
Kalau laporan keuangan standarnya turun dari SAK ETAP, maka tidak bisa dijadikan jaminan apa-apa. Bila pihak perbankan masuk kepada pemberian kredit usaha mikro sebaiknya menggunakan aset garanti.“ Tidak mungkin kita membuat mini standar, karena para perusahaan perusahaan ini tidak membayar para akuntan,” katanya.
Ia menyadari perkembangan penggunaan SAK ETAP di Indonesia sangat memprihatinkan, terutama di perbankan. Walaupun sudah ada PBI (Peraturan Bank Indonesia) yang mengatur penggunaan SAK ETAP untuk debitur dari Rp 5 miliar wajib diaudit dan menggunakan SAK ETAP dalam laporannya, namum Bank Indonesia kurang tegas sebab tidak mewajibkannya.” Seharusnya bank Indonesia mengontrol perbankan dalam pemberian kredit di atas Rp 5 miliar maka debiturnya wajib membuat laporan keuangan berdasarkan SAK ETAP,“ ungkapnya.