Berita Akuntansi
![]()
Perlu Didrong Bahas RUU Pelaporan Keuangan
akuntanonline.com, 15 April 2013
Organisasi profesi seperti IAI (Ikatan Akuantan Indonesia), IAMI (Ikatan Akuntan Manajemen Indonesia) dan IAPI (Institut Akuntan Publik Indonesia) perlu mendorong pemerintah dan DPR untuk segera membahas Rancangan Undang-Undang Pelaporan Keuangan.
Menurut Anggota Dewan pengurus Nasional Ikata Akuntan Indonesia (DPN-IAI) Dwi Setiawan Susanto, yang terpenting dalam RUU tersebut mengenai kualifiksi penyaji laporan keuangan dan penandatangan laporan keuangan. "Perlu elaborasi antara IAMI, IAI dan IAPI dalam mendorong regulator untuk mengatur penandatangan laporan keuangan adalah akuntan tercantum dalam RUU pelaporan Keuangan," ujar Dwi di Jakarta, Senin (15/4/13).
Bisa saja, kata Dwi, IAI mendorong dengan mengkomunikasikan hal tsb dengan pengambil kebijakan seperti pemerintah dan DPR. Namun karena masing-masing punya sudut pandang yang bebeda perlu diharmonisasikan antara sudut pandang pelaku usaha, pemerintah dan publik.
Sebagai contoh di beberapa negara yang telah mengatur hanya akuntan sebagai penyaji dan penandatangan laporan keuangan, Dwi menunjuk Thailand, dan Malaysia. Di kedua negara tersebut telah ada regulasi yang mengatur penandatangan laporan keuangan itu harus akuntan."Di Indonesia hal itu perlu di dorong oleh asosiasi profesi," katanya.
Masalah tsb, menurut Dwi sebenarnya merupakan pekerjaan rumah (PR) terbesar organisasi akuntan, sehingga IAI, IAMI dan IAPI harus mempersiapkan masukan terhadap RUU Pelaporan Keuangan, yang didalamnya mengatur yang berhak menyiapkan hingga penandatangan laporan keuangan. Meski ia mengakui, di sektor publik sudah ada langkah maju dengan adanya sertifikasi akuntan sektor publik, tapi hal tsb lebih kepada pemeliharaan dan membangun keahlian.
