Berita Akuntansi
![]()
Masa Depan PPAK Diperkirakan Suram
akuntanonline.com, 10 Juni 2013
Masa depan program PPAK (pendidikan profesi akuntan) yang diselenggarakan perguruan tinggi tampaknya akan suram. Rancangan Peraturan Menteri Keuangan (RPMK) tentang Register Akuntan Negara menetapkan PPAK bukan merupakan persyaratan. Sebelumnya, setiap yang ingin berprofesi akuntan harus mengikuti PPAK.
Menurut Kepala Pembinaan Akuntan PPAJP Kementerian Keuangan, Agus Suparto dalam cetak biru profesi akuntan yang termuat dalam RPMK bakal ada 6 jalur menuju profesi akuntan. Dari enam jalur tersebut, hanya satu jalur yang disyaratkan mengikuti PPAK. "Ketentuan harus mengikuti PPAK hanya bagi lulusan S1 atau D 4 non akuntansi sebelum mengikuti ujian CA atau CPA," katanya di Jakarta, Senin (10/06/2013).
Seorang akuntan harus memiliki CA (chartered accountant) atau CPA (certified public accountant) untuk meraih CPA. Ada 6 jalur untuk meraih CPA yaitu bagi lulusan S-1 atau D-4 akuntansi langsung mengikuti ujian CPA yang diselenggarakan IAPI. Setelah memiliki 1500 jam audit, ia berhal menyandang CPA dan berpraktik sebagai akuntan publik (AP).
Jalur kedua, S-1 atau D- 4 akuntansi bisa terlebih dahulu mengikuti PPAK dengan konsentrasi Akuntan publik, dilanjutkan ujian CPA dan harus memiliki 1500 jam audit untuk menyandang gelar CPA atau berpraktik sebagai AP.
Jalur ketiga, bagi S-1 dan D- 4 non akuntansi wajib mengikuti PPAK konsentrasi AP selanjutnya mengikuti ujian CPA dan harus memiliki 1500 jam audit sebelum menyandang gelar CPA dan berpraktik sebagai AP.
Jalur ke empat, bagi warga negera Indonesia yang menyandang CPA dari organisasi asing yang telah melakukan MRA (mutual recognaizing agreement) dengan IAPI seperti CPA Australia atau ICAEW bisa mengikuti ujian CPA. Gelar tersebut dapat disandang dan berpraktik sebagai akuntan publik setelah memiliki 1500 jam audit.
Jalur ke lima, bagi teknisi akuntansi level 6 dapat mengikuti ujian chartered accountant yang diselenggarakan IAI (Ikatan Akuntan Indonesia) lalu mengikuti ujian CPA dan memiilki 1500 jam audit untuk menyandang CPA dan dapat berpraktik sebagai AP.
Jalur ke enam, khusus bagi warga negera asing yang akan berpraktek sebagai akuntan publik atau akuntan lainnya di Indonesia. Bagi mereka disyaratkan negara asal calon akuntan tsb sebelumnya harus melakukan MRA dengan Indonesia dan sertifikat gelar profesinya harus dari organisasi yang telah melakukan MRA dengan IAPI. Bila persyaratan tersebut dipenuhi, ia harus mengikuti ujian CPA dan memegang 1500 jam audit untuk menyandang CPA dan berpraktik sebagai AP.
Guru Besar Akuntansi Universitas Tarumangera, Prof Soekrisno Agoest menanggapi hal tersebut menyatakan optimis PPAK akan tetap diminati. Saat ini saja, persentase angka kelulusan CPA yang telah mengikuti PPAK masih di bawah 40 persen. "Bila tanpa ikut PPAK pasti lebih rendah lagi," ujarnya.
Sementara bagi S1 non akuntansi yang mengikuti ujian CPA, kata Prof. Sokerisno, meski mengikuti PPAK tingkat kelulusannya akan lebih kecil. Ia memperkirakan sekitar 5 persen.
