Berita Akuntansi
![]()
AP Tak Perlu Khawatir Hadapi MEA
akuntanonline.com, 3 Mei 2013
Guru besar Akuntansi Fakultas Ekonomi UI, Sidharta Utama menilai, akuntan publik (AP) tidak perlu khawatir menghadapi terwujudnya masyarakat ekonomi ASEAA (MEA) 2015. Perjanjian saling pengakuan (mutual recognition) tentang jasa akuntan belum berlaku untuk AP dan baru berlaku untuk akuntan manajemen.
"MEA belum berlaku untuk AP. Selain itu, di Forum AFA (ASEAN Federation of Accountant) belum ada pembicaraan tentang AP yang akan bergerak bebas di ASEAN," ujar Sidharta, yang juga Anggota Dewan AFA, Jumat (3/05/2013).
Ia mengakui, Forum AFA tidak dalam kapasitas untuk memutuskan jasa akuntan publik bisa bergerak bebas di wilayah ASEAN atau tidak. Domain tersebut berada di tangan pemerintah, yang dalam hal ini Kementerian Keuangan. AFA sebatas melakukan dukungan model operation kerjasama.
Namun demikian, bila dikaitkan dengan UU no 5 tahun 2011 tentang Akuntan Publik, justru memberikan proteksi atas keberadaan AP lokal. Berdasarkan Pasal 7 UU No 5 tahun 2011 mengenai perijinan, AP asing disebutkan dapat mengajukan permohonan izin kepada menteri apabila telah ada perjanjian saling pengakuan (mutual recognition) antara Pemerintah Indonesia dengan pemerintah AP berasal.
Selain itu, AP tsb untuk mendapatkan ijin harus bisa berbahasa Indonesia, mempunyai pengetahuan di bidang perpajakan dan hukum dagang Indonesia. Aturan lebih jauh akan diatur dalam PMK (peraturan menteri keuangan).
Berbeda dengan akuntan manajemen telah banyak dari negara ASEAN maupun dari laur ASEAN yang bekerja di Indonesia. Persoalan tsb menjadi tantangan bagi akuntan manajemen untuk bisa bersaing dengan akuntan luar.
