Berita Akuntansi
![]()
DSAK Resmi Memberlakukan 4 ISAK
akuntanonline.com, 15 Juli 2013
DSAK IAI (Dewan Standar Akuntansi Keuangan Ikatan Akuntan Indonesia) resmi mengesahkan pemberlakuaan 4 ISAK (interpertasi standar akuntansi keuangan ). Keempat ISAK itu, ISAK 27 tentang Pengalihan Aset dari Pelanggan, ISAK 28 tentang Pengakhiran Liabilitas Keuangan, ISAK 29 tentang Biaya Pengupasan Lapisan Tanah Tahap Produksi pada Pertambangan Terbuka dan PPSAK 12 tentang Pencabutan PSAK 33 mengenai Aktivitas Pengupasan Lapisan Tanah dan Pengelolaan Lingkungan Hidup pada Pertambangan Umum.
Pengesahan itu, kata Anggota DSAK IAI Setiyono Miharjo hasil rapat tertutup DSAK IAI yang diselenggarakan 12 Juli 2013 lalu. "Hasil rapat Jumat malam lalu," ujar Setiyono ketika dihubungi Akuntan Online, Senin (15/07/2013).
ISAK yang disahkan tidak banyak perubahan dari yang telah dipublikasikan IAI dan publik hearingpada Juni 2013. Khusus untuk ISAK 29 akan berlaku restropekstif atau berlaku surut jika terdapat saldo sisa dari aktivitas pertambangan yang sedang berlangsung. Namun jika tidak ada sisa saldo aset dari pengerukan, tidak dimasukan dalam return earning.
ISAK 29, katanya, berlaku pada perusahaan tambang yang mengeruk atau mengupas lapisan tanah. Namun ISAK hanya mengatur penempatan biaya dalam pos- pos akun. Contohnya, ketika entitas itu membuka lapisan tanah terjadi pengeluaran uang. Pengeluaran itu, apakah diakui sebagai aset atau sebagai beban biaya?.
Jika penempatan biaya pengerukan lapisan tanah langsung ditempatkan dalam pos pembiayaan, umumnya pelaku pertambangan tidak mau, karena berdampak pada laporan laba- rugi akan langsung jeblok atau rugi, padahal belum dapat hasil tambangnya.
Selama ini, pengaturan penempatan biaya pengerukan lapisan tanah relatif terbatas dan umumnya menggunakan striping ratio, yang kemudian dalam IFRIC 20 memberikan keleluasaan kepada entitas dengan 3 pilihan untuk menghitung. Pilihan itu kalau dalam tanah sudah ada mineralnya.
Inti pengaturan dalam ED ISAK 29 biaya pengeluaran pengerukan lapisan tanah tidak semuanya diakui sebagai biaya. Pengerukan yang boleh diakui sebagai biaya jika memenuhi kriteria. Pertama, jika besar kemungkinan bahwa manfaat ekonomik masa depan yang terkait dengan aktivitas pengupasan lapisan tanah akan mengalir kepada entitas. Pengerukan itu terkait dengan mineral tambang. Pengerukan lapisan tanah di kawasan tambang bisa ada dua kemunginan. Pertama kalau dikeruk akan menghasilkan persedian langsung, karena mengandung mineral.
Sementara untuk ISAK 27 tentang Pengalihan Aset dari pelanggan disahkan Juli mendatang berlaku efektif 1 Januari 2014 dan tidak berlaku surut. ISAK 27 akan memberi kepastian pada entitas utilitas, karena sebelumnya tidak diatur. Dengan tidak adanya pengaturan, bisa saja aset dari pelanggan diakui sebagai milik perusahaan, tapi bisa juga tidak. "Dengan ISAK 27, aset pelanggan harus diakui sebagai aset perusahaan," ujarnya.
Namun, DSAK memberi syarat aset pelanggan yang diakui haruslah aset yang dikuasai perusahaan, seperti yang diatur dalam kerangka dasar penyusunan dan penyajian laporan keuangan (KDPPLK) paragraph 49 (a) yang menyatakan, "aset adalah sumber daya yang dikuasai perusahaan sebagai akibat dari peristiwa masa lalu dan bermanfaat secara ekonomi di masa depan".
Syarat lainnya, entitas yang mengendalikan aset pada umumnya dapat menggunakan aset tersebut sesuai dengan keinginannya. Sebagai contoh, entitas dapat menukar aset tersebut dengan aset lain, menggunakan asset tersebut untuk memproduksi barang dan jasa, menggenakan harga bagi pihak lain yang menggunakannya, dapat menggunakan aset itu untuk melunasi liabilitas, memiliki atau mendistribusikan kepada pemilik.
Dampak ISAK 27 bagi entitas akan memberikan income tambahan kepada industri yang menguasainya, karena asetnya harus diakui jika memenuhi syarat- syarat di atas. Namun sebelumnya harus melakukan penilaian fair value atas aset dan dimasukan dalam revenue> pada tanggal transfer/ over the periode (selama koneksitas tersebut).
Untuk ISAK 28 ED ISAK 28, mengatur perlakuan akuntansi bagi perusahaan yang berutang atau debitur yang dalam perjalanan utangnya macet atau tidak macet, namun direstrukturisasi. Restrukturisasi itu dengan cara pihak debitur memberikan sahamnya kepada pemberi utang (kreditur), baik sebagian atau melunasi seluruh utangnya.
Sebelumnya persoalan utang tidak diatur secara spesifik, sehingga dengan keluarnya ISAK 28 diharapkan berdampak lebih jelas perlakuan akuntansinya, terutama bagi debitur. Jika debitur akan menerbitkan saham harus diakui pada nilai wajar sahamnya."Nah selisih utang yang dilunasi itu merupakan gain or loss (keuntungan atau kerugian) yang diakui di laba- rugi bagi si debitur," katanya.
Jika jumlah yang dilunasi lebih banyak dari nilai saham yang dikeluarkan maka yang untung debitur, sedangkan kreditur rugi. Namun karena posisi kreditur lebih kuat maka akan meminta saham lebih banyak (over collateral) atau kolateralnya lebih tinggi supaya dapat gain lebih tinggi. Sahamnya yang diterbitkan mungkin lebih besar dari pada utang yang dilunasi, karena mengetahui perusahaan itu dalam keadaan susah.
Sedangkan SAK terakhir yang disahkan adalah pencabutan pernyataan akuntansi keuangan PPSAK 12 tentang aktivitas pengupasan lapisan tanah dan pengelolaan lingkungan hidup pada pertambangan umum maka kegiatan tersebut harus mengacu PSAK 57 tentang Provisi Untuk Menjaga Lingkungan.
Dengan DSAK IAI memasukan kewajiban pengelolaan lingkungan dalam PSAK 33, entitas tambang diwajibkan mencadangkan biaya untuk lingkungan hidup, tetapi setelah melihat perkembangan dan dalam UU 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Umum sudah menyebutkan bahwa entitas pengupas lapisan tanah atau entitas tambang harus mereklamasi, sehingga tidak ada kekhawatiran lagi. "Mereklamasi sudah menjadi kewajiban," katanya.
Kalau saat mengupas tanah sudah muncul kewajiban, kata Setiyono, pengaturan tentang pengelolaan lingkungan hidup sudah harus ikut PSAK 57 tentang Provisi."Kami khawatir kewajibannya itu tidak ada cantolannya, sehingga kalau diakui sebagi provisi harus ada kewajiban," ujarnya.
UU No 4 tahun 2009 menyebutkan kegiatan pengupasan tanah wajib melakukan reklamasi, sehingga tidak perlu diatur secara khusus dalam PSAK, tapi mengikuti PSAK 57 yang isinya entitas harus mencadangkan lahan untuk lingkungan hidup atau reklamasi. Dengan demikian, rencana pencabutan PSAK 33 tentang Striping Cost yang akan diatur dalam ISAK29 tentang pengelolaan lingkungan hidup langsung ikut PSAK 57.
