Berita Akuntansi
![]()
Diterbitkan Laporan Keuangan Baru bagi Emiten
akuntanonline.com, 27 Juni 2012
Bapepam LK menerbitkan aturan baru mengenai penyajian dan pengungkapan laporan keuangan emiten atau perusahaan publik. Peraturan tsb untuk menyesuaikan dengan PSAK (penyataan standar akuntansi keuangan ) yang berbasis IAS (Internasional Accounting Standard).
Penerbitan peraturan ini menggantikan Keputusan Ketua Bapepam dan LK Nomor: KEP-554/BL/2010 tanggal 30 Desember 2010 tentang Perubahan Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal Nomor: KEP-06/PM/2000 tentang Perubahan Peraturan Nomor VIII.G.7 tentang Pedoman Penyajian Laporan Keuangan serta Peraturan Nomor VIII.G.7 tentang Pedoman Penyajian Laporan Keuangan Lampiran Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal Nomor: Kep-06/PM/2000 tanggal 13 Maret 2000.
“Secara umum penyempurnaan peraturan dimaksud dilakukan dalam rangka penyesuaian isi peraturan terhadap Pernyataan PSAK yang berbasis IAS dan IFRS, “ kata Kepala Bapepam LK Nurhaida dalam siaran persnya, Rabu siang (27/6/12).
Beberapa hal pokok perubahan yang diatur dalam peraturan ini ada empat hal, pertama mengatur soal penambahan beberapa definisi atau pengertian aset, aset tetap, aset tak berwujud, emiten atau perusahaan publik , materialitas dan nilai wajar.
Kedua, merubah nama komponen laporan keuangan menjadi 6 model yakni laporan posisi keuangan pada akhir periode, laporan laba rugi komprehensif selama periode, laporan perubahan ekuitas selama periode, laporan arus kas selama periode, catatan atas laporan dan laporan posisi keuangan pada awal periode komparatif yang di sajikan jika emiten atau perusahaan public menerapkan suatu kebijakan akuntansi secara restrospektif atau membuat penyajian kembali pos-pos laporan keuangan atau ketika emiten atau perusahaan publik mereklasifikasi pos-pos dalam laporan keuangannya.
Ketiga, menambahkan ketentuan baru, antara lain ketentuan mengenai penjabaran laporan keuangan apabila mata uang penyajian berbeda dari mata uang fungsional, penyajian laporan keuangan tersendiri, pihak berelasi termasuk pihak berelasi dengan pemerintah, instrumen keuangan, investasi pada asosiasi dan bagian partisipasi dalam ventura bersama, penurunan nilai aset dan revaluasi aset, pendapatan komprehensif.
Hal ke empat, menambah ketentuan yang membatasi alternatif yang diperkenankan dalam PSAK, antara lain penetapan mata uang penyajian, penyajian laporan laba rugi komprehensif dalam satu laporan dan penyajian beban berdasarkan fungsinya.
